Cara Mengajukan Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan bagi Guru ASN dan PPPK
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami hak kepegawaian adalah hal yang mutlak. Salah satu hak yang sering dipertanyakan oleh para pendidik adalah mengenai prosedur pengajuan cuti tahunan dan cuti melahirkan.
Bagi guru, regulasi cuti memiliki sedikit perbedaan spesifik dibandingkan dengan pegawai administrasi di instansi pemerintah lainnya karena terikat dengan kalender akademik sekolah.
Bagaimana aturan terbaru serta langkah-langkah konkret mengajukannya agar disetujui oleh Kepala Sekolah dan BKPSDM? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Regulasi Hak Cuti Guru ASN vs PPPK
Aturan cuti bagi pegawai pemerintah mengacu pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017). Secara garis besar, berikut ketentuan untuk guru:
-
Cuti Tahunan Guru: Berdasarkan regulasi, guru PNS dan PPPK sebenarnya tidak mendapatkan cuti tahunan tersendiri seperti pegawai struktural. Mengapa? Karena guru telah mendapatkan hak libur pada saat pergantian semester sekolah (sesuai kalender akademik). Cuti tahunan baru bisa diajukan jika guru ditugaskan menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
-
Cuti Melahirkan: Hak ini diberikan penuh kepada guru wanita (baik PNS maupun PPPK) untuk persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga dengan durasi maksimal 3 bulan. Selama menjalani cuti melahirkan, guru bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan penuh (gaji pokok dan tunjangan melekat).
Alur Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan bagi Guru
Mengingat cuti melahirkan membutuhkan persiapan delegasi tugas mengajar di kelas, proses pengajuannya sebaiknya dilakukan 1 bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Berikut tahapan prosedurnya:
Bagaimana Jika Guru Mengalami Keguguran Kandungan?
Pengecualian Medis: Jika guru ASN/PPPK mengalami keguguran kandungan, hak yang digunakan bukan cuti melahirkan, melainkan Cuti Sakit. Sesuai aturan BKN, guru yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti sakit maksimal 1,5 bulan (45 hari) dengan melampirkan surat keterangan dokter kandungan atau surat rawat inap rumah sakit.
Bagi guru PPPK, penting untuk memastikan bahwa masa pengajuan cuti melahirkan tidak melebihi masa kontrak kerja yang tertera pada SK PPPK yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Memahami mekanisme pengajuan cuti melahirkan dan aturan cuti tahunan sangat penting bagi guru ASN dan PPPK agar hak-hak sebagai pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar kode etik kedinasan. Lakukan pengajuan jauh-jauh hari dan pastikan administrasi kelas telah didelegasikan dengan rapi demi kenyamanan bersama.
No Responses