Proses mutasi atau perpindahan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib dilakukan ketika seorang guru berpindah tempat mengabdi, baik antar-sekolah swasta (yayasan) maupun dari/ke sekolah negeri.
Langkah ini sangat krusial agar NUPTK Anda tetap aktif, terdata di Dapodik/EMIS sekolah baru, dan tidak menghambat proses pencairan tunjangan maupun validasi Info GTK.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus mutasi NUPTK beserta syarat dokumen dan alur prosedurnya.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai prosedur mutasi secara sistem, siapkan berkas fisik/scan (format PDF/JPG) berikut:
-
Surat Pelepasan / Pengunduran Diri: Dari kepala sekolah/yayasan lama.
-
Surat Penerimaan: Dari kepala sekolah/yayasan baru.
-
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Baru: SK Yayasan (untuk swasta) atau SK Bupati/Wali Kota/Gubernur/Kepala Dinas (untuk negeri).
-
SK Pembagian Tugas Mengajar: Dari sekolah baru yang memuat jumlah jam mengajar Anda.
-
Fotokopi KTP & NUPTK: Dokumen identitas diri pendidik.
Prosedur dan Alur Mutasi NUPTK Langkah demi Langkah
Proses mutasi NUPTK pada dasarnya merupakan proses penarikan data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada aplikasi Dapodik (Kemendikbud) atau EMIS (Kemenag).
Perbedaan Mutasi Berdasarkan Naungan Sekolah
Terdapat sedikit perbedaan alur administratif tergantung pada asal dan tujuan sekolah Anda:
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Tips Penting:
Jangan Buat NUPTK Baru! NUPTK berlaku seumur hidup. Mutasi hanya memindahkan “rumah/pangkalan data” NUPTK Anda, bukan membuat nomor baru.
Pantau Info GTK: Setelah proses mutasi selesai, cek berkala situs Info GTK. Pastikan riwayat mengajar dan status keaktifan sekolah Anda sudah berubah ke nama sekolah yang baru agar pencairan tunjangan (jika ada) tidak mengalami kendala penundaan.
No Responses