Kurikulum ‘Ganti Kulit’ Terus: Apakah Ini Tanda Indonesia Tidak Punya Arah Pendidikan yang Jelas?

Pembuka: Saat Kurikulum Jadi “Korban” Pergantian Kekuasaan

“Ini juga menjadi bagian dari yang sering kami protes ketika ganti menteri, ganti kurikulum seperti itu.”

Kalimat tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada September 2025 . Ia menyoroti pola yang sudah menjadi “tradisi” di negeri ini: setiap ada menteri pendidikan baru, selalu ada perubahan kebijakan kurikulum .

Nur Purnamasidi bahkan menyebut kurikulum di Indonesia sering kali “berbasis proyek” —ketika seorang menteri datang, ia membawa “proyek” barunya, dan kurikulum pun berubah . Padahal, menurutnya, tujuan pendidikan bukanlah itu.

Pertanyaannya: apakah ini tanda bahwa Indonesia tidak punya arah pendidikan yang jelas, atau ada logika di balik setiap perubahan yang terjadi?


1. Rekam Jejak: 80 Tahun, 11 Kali Berganti Kulit

Sejak kemerdekaan 1945, Indonesia telah bergonta-ganti kurikulum nasional setidaknya 11 kali :

Kurikulum Tahun Berlaku Keterangan
Kurikulum 1947 1947 Kurikulum pertama pasca-kemerdekaan
Kurikulum 1968 1968 Pergantian di era Orde Baru
Kurikulum 1975 1975
Kurikulum 1984 1984
Kurikulum 1994 1994
Kurikulum 2006 (KTSP) 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum 2013 2013 Pergantian di era Mendikbud M. Nuh
Kurikulum Merdeka 2022 Diluncurkan sebagai opsi, menjadi wajib 2024

DPR sendiri mengakui bahwa perubahan yang cukup sering ini kerap menuai sorotan karena dianggap belum memberi kesempatan cukup untuk dievaluasi secara komprehensif .

Pengamat pendidikan Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menegaskan: “Soal kurikulum artinya sebenarnya memang ada perubahan kurikulum meskipun tidak secara total. Mengapa berubah, karena visinya berbeda. Jadi membuat guru harus belajar lagi, merubah dokumen lagi. Bikin guru akhirnya lelah karena sistemnya selalu berubah.” 


2. Apa yang Terjadi dengan Kurikulum di 2026?

Untuk tahun ajaran 2026/2027, pemerintah menegaskan tidak ada pergantian kurikulum nasional secara menyeluruh. Satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka .

Namun, ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti pada 11 Juli 2025 :

1. Penguatan Pendekatan Deep Learning (Pembelajaran Mendalam)
Fokus bergeser dari sekadar kejar materi menuju pemahaman konsep yang menyeluruh, pengembangan keterampilan berpikir kritis, dan refleksi dalam proses belajar .

2. Perubahan Nomenklatur P5 menjadi Profil Lulusan
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) secara resmi diubah menjadi Profil Lulusan dengan 8 dimensi (sebelumnya 6), menambahkan kesehatan dan komunikasi sebagai dimensi baru .

3. Mata Pelajaran Pilihan Baru: Koding dan AI
Mulai tahun ajaran 2025/2026, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diperkenalkan untuk kelas 5 SD hingga kelas 12 SMA secara bertahap .

4. Pramuka Kembali Menjadi Ekstrakurikuler Wajib
Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan (Pramuka) ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler .

5. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
Sekolah diberikan keleluasaan untuk menyusun KSP sendiri berdasarkan analisis kondisi sekolah, karakteristik peserta didik, dan hasil Rapor Pendidikan—tetapi tetap mengacu pada standar nasional dan semangat Kurikulum Merdeka .

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan baru ini bukan tentang kurikulum baru, melainkan penyesuaian administratif dan penguatan arah kebijakan . Namun, kritik tetap muncul: apakah ini hanya “ganti baju” dari Kurikulum Merdeka?


3. Kritik: Ketika Guru Tidak Didengar

Di balik setiap perubahan kurikulum, ada satu pihak yang paling merasakan dampaknya: guru.

a. Ketidakadilan Epistemik

Sebuah tulisan di Kompas (Februari 2026) mengangkat isu mendalam tentang ketidakadilan epistemik dalam kebijakan kurikulum Indonesia . Dalam kebijakan yang bersifat top-down, guru diposisikan bukan sebagai subjek pengetahuan, melainkan sebagai pelaksana kebijakan yang harus menyesuaikan diri .

Guru yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang realitas ruang kelas jarang diakui sebagai sumber epistemik yang kredibel dalam merumuskan kebijakan . Kebijakan ditetapkan dari pusat, lalu disosialisasikan ke sekolah untuk dilaksanakan. Guru tidak diberi ruang untuk menyampaikan penilaian kritis, pengalaman konkret di lapangan, atau keberatan konseptual secara bermakna .

Hal inilah yang disebut filsuf Miranda Fricker sebagai ketidakadilan kesaksian (testimonial injustice) dan ketidakadilan hermeneutis (hermeneutical injustice) —ketika pengalaman guru tidak memiliki bahasa yang diakui dalam ruang kebijakan .

b. Beban Administratif dan Kelelahan Guru

Setiap perubahan kurikulum, betapapun kecilnya, memaksa guru untuk:

  • Belajar lagi pendekatan baru

  • Menyusun ulang dokumen perangkat pembelajaran

  • Menyesuaikan metode mengajar

  • Melaporkan pelaksanaan kebijakan secara administratif

Pengamat Edi Subkhan menyebut kondisi ini membuat guru kehilangan fokus dalam mengajar karena sibuk mengurus administrasi .

c. Kesenjangan antara Filosofi dan Implementasi

Sebuah kajian akademis menggunakan perspektif filsuf pendidikan Gert Biesta menemukan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka sering terjebak dalam pola teknokratis yang menekankan prosedur administratif dan hasil terukur . Hal ini bertentangan dengan visi filosofis kurikulum yang seharusnya humanistik dan demokratis . Guru justuru menjadi fasilitator administratif, bukan agen moral yang memediasi hubungan siswa dengan realitas .


4. Mencari Arah: Perlunya Peta Jalan Jangka Panjang

Komisi X DPR, melalui Panitia Kerja RUU Sisdiknas, mengusulkan agar kurikulum nasional diberlakukan dalam rentang waktu yang lebih panjang, sekitar 10 hingga 15 tahun . Perubahan kurikulum hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan global .

Anggota DPR Nur Purnamasidi menekankan perlunya rumusan durasi ideal penerapan kurikulum agar kebijakan pendidikan nasional memiliki landasan kuat dan berkesinambungan .

Perbandingan Perspektif

Pihak Pandangan Solusi yang Ditawarkan
DPR Gonta-ganti kurikulum karena “proyek” menteri baru, pendidikan tidak fokus Durasi kurikulum 10-15 tahun, peta jalan nasional 
PGRI & Guru Guru tidak didengar, beban administrasi berat, kebijakan top-down Pelibatan guru dalam perumusan, perlindungan guru 
Pemerintah Penyesuaian adalah penyempurnaan, bukan perubahan kurikulum baru Deep learning, KSP, penambahan mata pelajaran baru 
Pengamat Visi berbeda tiap menteri bikin guru lelah Stabilitas kebijakan, pengurangan administrasi guru 

5. Apakah Ini Tanda Tidak Punya Arah?

Jawabannya: tidak sepenuhnya, tetapi ada masalah serius dalam konsistensi dan tata kelola.

Argumen yang Membenarkan:

  • Ada upaya penyempurnaan: Deep learning, penambahan mata pelajaran AI/Koding, penguatan karakter melalui Pramuka .

  • Kurikulum Merdeka tetap menjadi acuan utama hingga 2026/2027 .

  • Filosofi Kurikulum Merdeka dinilai lebih sesuai dengan cita-cita pendidikan Pancasila dibanding K-13, berdasarkan kajian akademis .

  • DPR mengusulkan peta jalan 10-15 tahun agar ada kepastian .

Argumen yang Menyoroti Masalah:

  • Pola “ganti menteri, ganti kurikulum” masih berulang, meskipun dengan dalih “penyempurnaan” .

  • Guru selalu menjadi pihak yang paling terdampak dan paling tidak didengar .

  • Ada kesenjangan antara filosofi kurikulum yang mulia dengan implementasi yang teknokratis dan birokratis .


Penutup: Butuh Konsistensi, Bukan Sekadar “Ganti Baju”

Indonesia sebenarnya memiliki arah pendidikan yang tertuang dalam Pancasila dan UU Sisdiknas. Namun, jalannya sering berliku karena birokrasi, kepentingan politik, dan minimnya pelibatan guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Mungkin sudah saatnya kita belajar dari negara-negara dengan sistem pendidikan maju. Kurikulum mereka tidak berubah setiap kali ada menteri baru—mereka memiliki peta jalan jangka panjang yang menjadi acuan lintas pemerintahan.

Guru butuh kepastian. Siswa butuh konsistensi. Dan bangsa ini butuh pendidikan yang tidak sekadar “ganti kulit” setiap lima tahun sekali.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *