Kriminalisasi Guru: Apakah Guru Hanya ‘Kambing Hitam’ Kegagalan Pendidikan?

Pembuka: Saat Niat Baik Berakhir di Polsek

Tri Wulansari, seorang guru honorer SDN 21 di Muaro Jambi, menjalankan tugasnya dengan tulus. Ia menegur dan mendisiplinkan murid, sebagaimana telah dilakukan guru-guru sejak zaman dahulu. Namun, satu teguran itu membawanya ke kursi tersangka. Selama satu tahun penuh, ia hidup di bawah tekanan proses hukum .

Cerita serupa menimpa Bu Budi, guru SDK Mater Dei Pamulang. Ia dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid hanya karena memberikan nasihat agar siswa berlaku baik di sekolah. Kasus ini viral dan memicu petisi “Keadilan untuk Seorang Guru” yang ramai di media sosial .

Ironi ini mencapai puncaknya dengan kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dihukum dan diberhentikan dari status PNS karena dituduh melakukan pungutan liar. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut mereka justru “korban dari sistem yang timpang”—guru honorer yang berusaha mencari solusi atas minimnya kesejahteraan dan keterbatasan dana BOS, namun dipersekusi karena niat baiknya .

“Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’.” — Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI 


1. Mengapa Guru Jadi “Kambing Hitam”?

a. Ketika Diskresi Guru Dikriminalisasi

Guru tidak lagi memiliki ruang untuk mendidik dengan tegas. Mereka seperti “berjalan di ladang ranjau” . Sebuah teguran keras, cubitan ringan untuk mendisiplinkan siswa, atau tindakan tegas melarang siswa merokok—semuanya berpotensi menjadi laporan polisi .

Survei Jaringan Pemantau Pendidikan (JPP) tahun 2024 mencatat bahwa 10,2% guru di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan di sekolah, baik secara verbal, sosial, maupun fisik. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara guru, siswa, dan orang tua sedang mengalami krisis kepercayaan yang akut—semua saling curiga dan saling lapor .

b. Hierarki Hukum yang Timpang

Ketua Umum PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi guru. “Kalau ada kesalahan negeri ini, kualitas pendidikan menurun, itu pasti yang disalahkan guru,” tegasnya dalam sebuah public lecture .

Ketika terjadi benturan antara aturan perlindungan anak dan kewenangan mendidik guru, Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi “pisau bermata tunggal” yang mengalahkan UU Guru dan Dosen. Parameter zero violence sering dibaca secara sempit, tanpa melihat konteks pendidikan karakter .

c. Sistem Pendanaan yang Memojokkan Guru

Kriminalisasi guru juga berakar pada kegagalan sistemik. Dana BOS yang terbatas dan ketat penggunaannya membuat sekolah kekurangan sumber daya. Guru-guru honorer dengan gaji Rp100.000 hingga Rp270.000 per bulan terpaksa mencari cara agar sekolah tetap berjalan. Ketika mereka mengambil inisiatif, aturan menangkap mereka sebagai pelanggar .


2. Perlindungan yang Ada: Cukupkah?

Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi guru .

Bahkan, pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan guru—lebih rinci dalam mengatur jenis perlindungan hukum dan mekanisme advokasi, serta menekankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian melalui mediasi, konsultasi hukum, dan pemulihan hak .

Pemerintah juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan restorative justice, bukan langsung ke jalur pidana .

Namun, mengapa kasus kriminalisasi masih terus terjadi?

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengakui bahwa masalah utamanya adalah penegakan hukum yang tidak konsisten. “Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ujarnya .

Selain itu, Permendikdasmen dinilai tidak cukup kuat untuk melindungi guru. Oleh karena itu, PGRI, FoRDESI, dan akademisi terus mendesak pengesahan UU Perlindungan Guru dan Dosen yang lebih komprehensif dan spesifik, setara dengan UU Perlindungan Anak .


3. Krisis Budaya: Hilangnya Rasa Hormat pada Guru

Dulu, ada kesepahaman antara orang tua dan guru: mereka adalah mitra dalam mendidik anak. Jika guru menegur di sekolah, orang tua mendukung, bahkan memberi hukuman lebih berat di rumah .

Kini, orang tua yang dulu mempercayakan anaknya untuk dibentuk, justru menjadi pihak pertama yang melaporkan guru ke polisi ketika anaknya mengadu—sering kali hanya berdasarkan keterangan sepihak .

Beberapa faktor penyebabnya :

  1. Budaya Viral: Konten di media sosial dianggap lebih dipercaya daripada penjelasan akademis. Kasus kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan malah menjadi perbincangan nasional. No viral, no justice.

  2. Krisis Kepercayaan: Orang tua tidak lagi melihat guru sebagai wakil mereka di sekolah, melainkan sebagai pihak yang harus dicurigai.

  3. Pengaruh Budaya Digital: Generasi saat ini tumbuh dengan influencer culture, sehingga cenderung cuek terhadap otoritas dan pembelajaran.


4. Jalan Keluar: Mengembalikan Martabat Guru

Para pemangku kepentingan menawarkan beberapa solusi:

  1. Penguatan UU Perlindungan Guru: Pengesahan UU yang secara spesifik mengatur perlindungan guru dan dosen, dengan pasal-pasal yang tegas dan tidak ambigu, setara dengan UU Perlindungan Anak .

  2. Restorative Justice dan Mediasi: Mewajibkan penyelesaian konflik antara guru dan orang tua melalui mediasi terlebih dahulu, melibatkan komite sekolah, pengawas, dan pihak kepolisian sebagai mediator, sebelum masuk ke ranah pidana .

  3. Penguatan Sinergi Orang Tua dan Guru: Membangun komunikasi dan kolaborasi antara sekolah dan orang tua, agar terjadi kesepahaman tentang metode pendidikan dan disiplin .

  4. Reformasi Sistem Pendanaan: Menjamin kesejahteraan guru honorer dan swasta, serta memastikan dana BOS mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga guru tidak perlu mengambil risiko mencari alternatif pendanaan yang berpotensi menjerat mereka .


Penutup: Guru Butuh Rasa Aman, Bukan Bayang-bayang Ketakutan

Pendidikan tidak akan pernah mencapai tujuannya apabila guru menjalankan perannya dalam bayang-bayang ketakutan . Mereka tidak bisa mendidik karakter siswa jika mereka sendiri takut untuk menegur atau memberikan hukuman yang mendidik .

Sekolah harus menjadi ruang pembinaan, bukan ruang kriminalisasi. Guru adalah mitra orang tua, bukan musuh. Dan negara harus hadir dengan perlindungan nyata—bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada mereka yang menjadi ujung tombak peradaban bangsa .

Jika guru terus menjadi kambing hitam, jangan heran jika generasi emas 2045 hanya akan menjadi generasi yang cemas dan tanpa karakter.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *