Kasus-kasus ini menggambarkan satu ironi besar: guru, yang seharusnya menjadi pilar utama pendidikan, justru hidup dalam bayang-bayang ketakutan akan jeratan hukum.
Pertanyaannya: apakah perlindungan yang ada saat ini—berupa Peraturan Menteri (Permen)—cukup untuk menghentikan fenomena ini? Atau memang sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen yang komprehensif?
1. Kondisi Saat Ini: Permen dan Norma yang “Tumpul”
Saat ini, perlindungan hukum bagi guru diatur dalam beberapa tingkatan regulasi:
a. UU Guru dan Dosen (UU 14/2005)
UU ini secara normatif menjamin perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi guru . Pasal 39 ayat (1) sampai (5) mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan kepada guru.
Namun, norma ini bersifat deklaratif, bukan operasional. Tidak ada mekanisme pendampingan hukum yang jelas, dan perlindungan tidak diatur secara komprehensif dalam konteks proses pidana, perdata, maupun administrasi .
b. Peraturan Menteri (Permendikbud 10/2017 & Permendikdasmen 4/2026)
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada 2026, regulasi ini diperbarui menjadi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang dinilai lebih rinci dan menguatkan aspek perlindungan .
Permendikdasmen ini mengatur perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Mekanisme perlindungan dilakukan melalui advokasi nonlitigasi seperti konsultasi hukum, mediasi, dan pemulihan hak, dengan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah .
2. Mengapa Permen Tidak Cukup?
Meskipun Permendikdasmen 4/2026 hadir sebagai penyempurnaan, para pegiat pendidikan menilai regulasi setingkat menteri tetap tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melindungi guru secara efektif.
a. Konflik dengan UU Perlindungan Anak
Masalah utamanya adalah hierarki hukum. Permen—betapapun baik isinya—berada di bawah undang-undang. Ketika guru dilaporkan dengan tuduhan kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bukan Permen .
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa Permendikbud tidak memiliki kekuatan untuk melindungi guru ketika dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak. “Dalam praktiknya ketika berhadapan, Permen dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak, jauh” .
b. Norma yang Tidak Operasional
Wakil Sekretaris Jenderal PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam opini di Media Indonesia menjelaskan bahwa substansi perlindungan dalam UU dan PP masih bersifat normatif dan belum implementatif . Permen dan peraturan turunan lainnya kurang memiliki kedudukan hukum kuat dan sering kali tumpul karena harus bersinggungan dengan KUHP atau UU Perlindungan Anak yang lebih spesifik dan komprehensif .
c. Kriminalisasi Berlanjut
Maharani Siti Shopia, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, mencatat bahwa tanpa UU yang spesifik, guru tetap mudah dipolisikan, digugat perdata, dan dikenakan sanksi administrasi berlapis .
3. Urgensi RUU Perlindungan Guru: Apa yang Ditawarkan?
PGRI, FoRDESI (Forum Dosen Indonesia), dan berbagai elemen pendidikan mendorong pengesahan RUU Perlindungan Guru dan Dosen sebagai lex specialis yang mengalahkan lex generalis .
a. Perlindungan Komprehensif
RUU ini diharapkan memberikan perlindungan dari tiga aspek sekaligus: hukum, psikologis, dan profesional . Guru tidak hanya dilindungi dari ancaman pidana, tetapi juga dari intimidasi dan perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugas .
b. Mekanisme Pendampingan Hukum yang Jelas
Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang normatif, RUU Perlindungan Guru diharapkan mengatur mekanisme pendampingan hukum yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar solidaritas ad hoc .
c. Hak Imunitas dan Badan Kehormatan
PGRI mengusulkan adanya hak imunitas bagi guru dalam menjalankan tugas pedagogis, serta pembentukan Badan Kehormatan Guru untuk menegakkan kode etik—sehingga guru tidak mudah dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi .
d. Standar Penilaian Hukum Berbasis Konteks Pendidikan
RUU ini diperlukan untuk membedakan kesalahan pedagogis dan pidana, mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan mendidik yang sah .
4. Pandangan Alternatif: Cukup Revisi UU Sisdiknas?
Ada pandangan berbeda dari Komisi X DPR. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, berpendapat bahwa perlindungan guru cukup diatur dalam revisi UU Sisdiknas, tidak perlu UU tersendiri .
Argumentasinya:
-
UU Guru dan Dosen (Pasal 39) sudah menegaskan pentingnya perlindungan guru
-
Penguatan bisa dilakukan melalui peraturan pelaksana (PP atau Permen) yang memperjelas batas-batas tindakan guru
-
Integrasi dalam UU Sisdiknas lebih efisien daripada membentuk UU baru
Namun, pandangan ini menuai kritik dari PGRI dan akademisi. Dosen UPI, Sandey Tantra Paramitha, menilai bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi guru dan dosen dalam menghadapi kasus perdata maupun pidana .
5. Perbandingan: Kekuatan dan Kelemahan Masing-masing Pendekatan
| Aspek | Permendikdasmen 4/2026 | RUU Perlindungan Guru | Revisi UU Sisdiknas |
|---|---|---|---|
| Tingkat Regulasi | Peraturan Menteri | Undang-Undang | Undang-Undang |
| Kekuatan Hukum | Rendah (kalah dengan UU) | Tinggi (setara UU PA) | Tinggi |
| Mekanisme Perlindungan | Diatur, tapi non-operasional | Komprehensif & operasional | Perlu diatur lebih lanjut |
| Hak Imunitas Guru | Tidak diatur | Diusulkan | Belum pasti |
| Badan Kehormatan | Tidak diatur | Diusulkan | Belum pasti |
| Potensi Konflik Hukum | Tinggi (dengan UU PA) | Rendah (lex specialis) | Sedang |
| Kecepatan Legislasi | Sudah berlaku | Perlu proses panjang | Sedang berjalan |
6. Mencari Jalan Keluar: Desakan Masuk Prolegnas
PGRI terus mendesak DPR agar memasukkan RUU Perlindungan Guru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau setidaknya dalam daftar panjang periode 2024-2029 .
Maharani Siti Shopia menekankan bahwa RUU ini adalah “kewajiban negara” untuk memberikan perlindungan hukum pasti kepada guru, bukan sekadar aksi solidaritas .
Forum Dosen Indonesia (FoRDESI) juga menyatakan bahwa regulasi ini tidak boleh lagi ditunda karena menyangkut keselamatan, martabat, dan kepastian hukum bagi para pendidik .
Penutup: Pertaruhan Martabat Profesi Guru
Permendikdasmen 4/2026 adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, dalam hirarki hukum Indonesia, Permen tetaplah “payung kertas” ketika berhadapan dengan UU Perlindungan Anak atau KUHP.
Seperti yang diingatkan Wakil Sekjen PGRI:
“Keberadaan UU Perlindungan Profesi Guru secara hukum dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai lex specialis derogate legi generalis dari UU Guru dan Dosen” .
Guru tidak bisa terus hidup dalam ketakutan. Jika negara serius ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka negara harus hadir dengan perlindungan yang setara—bukan sekadar Permen yang mudah terkoyak oleh undang-undang lain.
Sudah saatnya Indonesia memiliki UU Perlindungan Guru dan Dosen yang komprehensif. Bukan hanya untuk melindungi guru, tetapi juga untuk mencegah kekerasan terhadap anak—karena guru yang terlindungi akan mendidik dengan hati, bukan dengan ketakutan .
No Responses