“Pembegalan Organisasi”: Kekhawatiran PGRI atau Narasi Mempertahankan Kekuasaan?
Pertanyaannya: apakah ini benar-benar kekhawatiran akan “pembegalan” atau sekadar narasi untuk mempertahankan kekuasaan di tengah gugatan hukum yang terus berlanjut?
1. Narasi “Pembegalan Organisasi”: Siapa yang Mengklaim?
a. Versi Kubu Unifah: Ada Upaya Perampasan Ilegal
Unifah Rosyidi secara terbuka menyebut kelompok Teguh Sumarno sebagai “pembegal organisasi” karena dianggap:
-
Menggunakan putusan pengadilan yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) untuk mengklaim kemenangan
-
Mengambil alih aset, stempel, dan rekening organisasi tanpa dasar hukum final
-
Membangun opini publik seolah-olah telah menang mutlak, menimbulkan kebingungan di daerah
Menurut LKBH PB PGRI, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 justru memperkuat legalitas kepengurusan Unifah, dan putusan PTTUN Jakarta yang dimenangkan Teguh masih dalam proses kasasi, sehingga belum final .
b. Versi Kubu Teguh: Kemenangan Sah dan Final
Di sisi lain, kubu Teguh Sumarno mengklaim bahwa mereka telah menang melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tanggal 4 Mei 2026, yang membatalkan SK AHU kubu Unifah . Ketua PGRI Sumsel versi Teguh, Riza Pahlevi, menegaskan bahwa tidak ada dualisme karena kepengurusan Teguh telah sah secara hukum .
Kuasa Hukum kubu Teguh bahkan menuding kubu Unifah “kudet” (kurang update) karena mengklaim kemenangan di tengah proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung .
2. Fakta Hukum: Mana yang Benar?
Dari berbagai putusan yang terungkap, gambaran hukumnya sebagai berikut:
| Status Hukum | Kubu Unifah | Kubu Teguh |
|---|---|---|
| SK AHU Aktif | 3 SK AHU | 1 SK AHU |
| Putusan PT TUN | Kalah (9/10/2024) | Menang |
| Putusan Kasasi MA | Menang (SK aktif kembali) | Kalah |
| Putusan PK | Menang (No. 32 PK/TUN/2026, 5/5/2026) | Mengajukan PK dengan dalih novum |
| Status Final | BELUM ADA | BELUM ADA |
Kuasa Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, dengan tegas menyatakan bahwa kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU dan tidak boleh ada yang mengklaim sebagai pemenang . Ia menyebut klaim kemenangan sepihak sebagai “menyesatkan” .
3. “Pembegalan”: Kekhawatiran atau Narasi Kekuasaan?
a. Kekhawatiran yang Beralasan?
Ada alasan kuat mengapa kubu Unifah menyebut ini “pembegalan organisasi”:
-
Pengambilalihan aset tanpa dasar final dapat merugikan anggota dan mengganggu operasional organisasi
-
Kebingungan di daerah memecah soliditas dan mengalihkan fokus dari perjuangan kesejahteraan guru
-
Klaim kemenangan prematur berpotensi menyesatkan anggota dan pejabat daerah yang hadir dalam pelantikan ilegal
b. Narasi Mempertahankan Kekuasaan?
Di sisi lain, kritik terhadap narasi “pembegalan” juga muncul:
-
Frasa “pembegalan” dapat dibaca sebagai upaya mendiskreditkan pihak lain yang sah-sah menempuh jalur hukum
-
Kemenangan di PK yang diklaim Unifah belum tentu mengakhiri sengketa, karena kubu Teguh masih mengajukan PK dengan dalih novum
-
Ketegasan meminta pengurus daerah tidak menyerahkan aset bisa dimaknai sebagai upaya mempertahankan kendali atas sumber daya organisasi
4. Dampak di Daerah: Perebutan Hati Guru
Konflik ini sudah merembet ke daerah, menciptakan perpecahan dan kebingungan:
-
Di Sumsel, Bukman Lian (kubu Unifah) dan Riza Pahlevi (kubu Teguh) saling klaim kepengurusan
-
Di Jember, terjadi dualisme dan penolakan penyerahan aset sekretariat
-
Di Probolinggo, pelantikan ketua versi Agus Lithanta dianggap ilegal dan memperdalam dualisme
Wakil Ketua PGRI Jember, Subarianto, menyebut jabatan ketua PGRI adalah “amanah dari anggota, bukan warisan” . Ini menyiratkan bahwa perebutan kekuasaan di tingkat elit telah mengorbankan kepercayaan anggota.
5. Kesimpulan: Antara Ancaman Nyata dan Perebutan Legitimasi
Narasi “pembegalan organisasi” bukanlah isapan jempol belaka—ada ancaman nyata dari pengambilalihan aset dan klaim sepihak yang menyesatkan . Namun, di sisi lain, frasa ini juga menjadi alat perang opini untuk mempertahankan legitimasi di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung .
Yang jelas, belum ada kepastian hukum final yang memenangkan salah satu pihak secara mutlak . Selama proses hukum masih berjalan—kasasi, PK, dan laporan pidana di Bareskrim—klaim kemenangan dari kedua kubu adalah bagian dari strategi komunikasi publik, bukan refleksi realitas hukum yang utuh.
💡 Call to Action
Menurut Anda, apakah narasi “pembegalan organisasi” adalah kekhawatiran yang beralasan atau justru taktik mempertahankan kekuasaan? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Jangan lupa SHARE artikel ini agar isu pendidikan Indonesia semakin mendapat perhatian!
No Responses