Polemik PGRI di Daerah: Perlukah Konflik Pusat Merembet hingga Tingkat Kabupaten?
Konflik di pusat biasanya berakhir di meja pimpinan. Namun, di tubuh PGRI, sengketa kepengurusan yang berkepanjangan antara kubu Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno justru merambat hingga ke tingkat kabupaten . Polarisasi di tingkat elite telah menciptakan dualisme kepengurusan di berbagai daerah, memicu kebingungan di kalangan anggota, dan mengancam soliditas organisasi yang seharusnya menjadi rumah besar bagi para guru .
1. Dari Pusat ke Daerah: Pola Rambatan yang Sistematis
Konflik ini tidak berhenti di Jakarta. Dinamika dua kubu di tingkat pusat mendorong masing-masing pihak untuk membentuk atau mengklaim kepengurusan di tingkat daerah sebagai bentuk penguatan legitimasi.
Di Sumatera Selatan, misalnya, muncul dua ketua yang saling klaim. Prof. Bukman Lian menegaskan kepengurusannya sah karena merupakan hasil Konferensi Provinsi 31 Desember 2024 yang telah mendapat pengesahan dari PB PGRI versi Unifah Rosyidi . Sementara itu, Drs. H. Riza Pahlevi mengklaim kepemimpinannya berdasarkan mandat dari kubu Teguh Sumarno, dengan dasar putusan PTTUN Jakarta . Situasi serupa terjadi di Jember, di mana pergantian kepemimpinan dari Supriyono ke Muhammad Abror Budianto pun diwarnai penolakan dan sengketa .
2. Dampak di Daerah: Kebingungan dan Potensi Perpecahan
Perpecahan di tingkat elite memiliki dampak nyata yang dirasakan oleh para guru di akar rumput.
-
Kebingungan Anggota: Konflik ini menciptakan pusaran informasi yang membingungkan. Di Jember, tim hukum setempat terpaksa mengimbau anggota untuk tidak terprovokasi dan menunggu putusan hukum yang final .
-
Perebutan Aset dan Marwah: Di Jember, konflik meruncing pada penolakan penyerahan aset organisasi oleh mantan ketua, sehingga menimbulkan ketegangan .
-
Ancaman Soliditas: Ketua PGRI Kota Palembang, Zulinto, secara terbuka mengingatkan agar guru di daerah tidak ikut terseret perpecahan akibat konflik elite di pusat . Sebuah artikel di ANTARA bahkan menyoroti bahwa konflik ini sangat disayangkan karena mengalihkan fokus dari isu-isu mendesak seperti kesejahteraan guru honorer .
3. Mengapa Ini Terjadi? Antara Mandat dan Mekanisme
Merembetnya konflik ini tidak lepas dari upaya kedua kubu untuk mengukuhkan pengaruh. Kubu Unifah, yang merasa memiliki putusan inkracht, berusaha menjaga soliditas di daerah . Sebaliknya, kubu Teguh, yang mengandalkan putusan PTTUN, bergerak membentuk struktur di daerah sebagai manifestasi dari klaim kemenangannya . Kondisi ini diperparah oleh belum adanya putusan hukum final yang disepakati kedua belah pihak, sehingga ruang untuk tafsir dan manuver terbuka lebar.
4. Perlukah Konflik Merembet ke Kabupaten?
5. Mencari Solusi: Menahan Diri dan Menghormati Hukum
💎 Kesimpulan: Belajar dari “Bocoran di Dalam Kapal”
💡 Call to Action
Bagaimana menurut Anda, apakah konflik internal PGRI seharusnya diselesaikan di tingkat pusat tanpa melibatkan daerah? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
No Responses