Guru Dijebloskan ke Penjara Karena Mendidik Siswa: Sampai Kapan PGRI Cuma Beri ‘Pernyataan Prihatin’?

Kasus kriminalisasi guru akibat menegakkan disiplin di ruang kelas—mulai dari menegur siswa yang melanggar aturan, merapikan atribut, hingga memberikan hukuman edukatif yang berujung pada laporan pidana oleh orang tua murid yang arogan—adalah salah satu tragedi moral paling memukul dalam dunia pendidikan Indonesia.

Di tengah badai ketakutan tersebut, respons normatif dari organisasi profesi yang kerap hanya berhenti pada “pernyataan prihatin” dan imbauan damai di media massa bukan lagi sekadar bentuk ketidaktegasan, melainkan simbol telanjang dari lumpuhnya fungsi advokasi nyata.

Berikut adalah bedah kritis mengenai darurat kriminalisasi guru dan mandulnya perlindungan struktural di lapangan:

1. Ketika Ruang Kelas Berubah Menjadi Ruang Sidang Pengadilan

Upaya guru mendidik dengan niat membentuk karakter anak bangsa kini diintai oleh ancaman sel tahanan.

2. Mandulnya Peran Organisasi: Antara Retorika Simpati dan Minimnya Aksi

Sebagai wadah yang menghimpun iuran jutaan guru dengan klaim perlindungan profesi, organisasi seharusnya menjadi benteng pertahanan lini pertama yang paling garang ketika anggotanya dikriminalisasi:

  • Kritik Terhadap “Pernyataan Prihatin”: Pernyataan keprihatinan di koran atau layar televisi tidak akan mampu meringankan beban mental guru yang mendekam di sel, menghadapi tekanan psikologis, atau terancam kehilangan mata pencaharian. Guru tidak butuh empati seremonial; yang mereka butuhkan adalah garansi hukum mutlak, pengacara tangguh, dan aksi solidaritas masif.

  • Krisis Keberanian Politik: Ketidakmampuan organisasi melakukan intervensi struktural atau mendesak penegak hukum menerapkan Restorative Justice secara konsisten bagi kasus-kasus pendisiplinan di sekolah menunjukkan bahwa taring advokasi organisasi telah tumpul dimakan birokrasi internal.

3. Darurat Perlindungan Hukum Tanpa Kompromi

Sudah saatnya standar operasional perlindungan guru dirombak total. Perlindungan hukum tidak boleh lagi bersifat tebang pilih atau menunggu viral di media sosial baru ditangani. Jika organisasi profesi gagal menjamin bahwa tidak ada satupun guru yang dipenjara hanya karena menjalankan tugas mendidik, maka legitimasi keberadaan organisasi tersebut di hadapan para anggotanya telah runtuh sepenuhnya.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *