Kesenjangan Nasib PPPK Guru vs Tenaga Teknis: Mampukah PGRI Mendesak Kesetaraan Tunjangan Jabatan?

Kesenjangan Nasib PPPK Guru vs Tenaga Teknis: Mampukah PGRI Mendesak Kesetaraan Tunjangan Jabatan?

SEO Meta Description: Sorotan terhadap disparitas tunjangan jabatan PPPK Guru dibanding Tenaga Teknis di berbagai daerah. Mampukah PGRI menjadi motor penggerak untuk memperjuangkan kesetaraan?

Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi pemerintah untuk mengatasi penataan tenaga honorer. Namun, di lapangan muncul persoalan baru terkait disparitas dan ketimpangan kesejahteraan antarinstansi, khususnya antara PPPK Guru dan PPPK Tenaga Teknis.

Meski berada dalam koridor regulasi penggajian pokok yang sama (berdasarkan PERPRES No. 11 Tahun 2024 / regulasi turunan Perpres No. 98 Tahun 2020), struktur Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja / TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di daerah sering kali menunjukkan jurang pemisah yang lebar. Tenaga teknis di kementerian atau dinas tertentu kerap menerima TPP jauh lebih tinggi ketimbang guru yang memegang peranan krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menganalisis Akar Kesenjangan Kesejahteraan PPPK

                    ┌─────────────────────────────────────────┐
                    │      AKAR DISPARITAS TUNJANGAN PPPK     │
                    └────────────────────┬────────────────────┘
                                         │
       ┌─────────────────────────────────┼─────────────────────────────────┐
       ▼                                 ▼                                 ▼
┌───────────────────────┐     ┌───────────────────────┐     ┌───────────────────────┐
│ SKEMA TPP PEMDA       │     │ TUNJANGAN JABATAN     │     │ KETERBATASAN APBD     │
└───────────┬───────────┘     └───────────┬───────────┘     └───────────┬───────────┘
            │                             │                             │
            ▼                             ▼                             ▼
* Regulasi TPP Pemda          * Besaran Tunjangan           * Alokasi anggaran untuk
  sering menganak-tirikan       Fungsional Guru belum         sektor pendidikan sering
  sektor pendidikan.            diatur secara proporsional.   terbagi dalam jumlah besar.
  • Perbedaan Perhitungan TPP Daerah

    Besaran TPP ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah (APBD) dan indikator beban kerja. Karena jumlah PPPK Guru sangat masif dibandingkan Tenaga Teknis, beberapa pemerintah daerah memilih menekan alokasi TPP per individu bagi guru demi menghemat anggaran.

  • Tunjangan Fungsional yang Masih Terbatas

    Tunjangan Fungsional Guru yang diatur dalam regulasi nasional relatif stagnan dan tidak sebanding dengan beban administratif serta pengajaran yang diemban di sekolah.

  • Persepsi Beban Kerja Antar-Sektor

    Terdapat anggapan keliru di sebagian pengambil kebijakan bahwa beban kerja tenaga teknis struktural di dinas lebih padat dibandingkan guru yang dinilai memiliki jam kerja berbasis tatap muka kelas semata.

Matriks Perbandingan: PPPK Guru vs. PPPK Tenaga Teknis

Indikator PPPK Guru PPPK Tenaga Teknis
Gaji Pokok Sesuai Golongan/Masa Kerja (Sama). Sesuai Golongan/Masa Kerja (Sama).
Tunjangan Fungsional Terikat skala Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu. Mengikuti Jabatan Fungsional/Struktural Teknis terkait.
TPP / Tukin Daerah Cenderung lebih rendah atau diselaraskan dengan TPG. Sering mendapat porsi lebih tinggi sesuai bobot kelas jabatan.
Peluang Sertifikasi (TPG) Harus melalui proses PPG dan keterbatasan kuota. Tidak memerlukan sertifikasi profesi serupa TPG.

Peran Kunci PGRI dalam Mendesak Kesetaraan

Sebagai organisasi profesi terbesar bagi pendidik di Indonesia, PGRI memiliki posisi tawar strategis untuk mengawal isu ini:

  1. Desakan Evaluasi Standar Minimal TPP Nasional

    PGRI perlu mendorong Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemendikbudristek untuk menetapkan floor limit (batas bawah) TPP PPPK Guru agar tidak dipangkas secara sepihak oleh pemerintah daerah.

  2. Harmonisasi Regulasi Tunjangan Jabatan Fungsional

    Mengusulkan revisi penyesuaian besaran Tunjangan Fungsional Guru ASN agar setara dengan bobot Jabatan Fungsional Teknis setingkat.

  3. Pengawalan Kebijakan Anggaran APBD

    Pengurus PGRI di tingkat Kabupaten/Kota wajib aktif melakukan audiensi dengan DPRD dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dalam proses penyusunan APBD untuk memastikan alokasi kesejahteraan guru tidak terkebiri.

Kesetaraan tunjangan bukan sekadar menuntut kenaikan nominal, melainkan bentuk pengakuan atas kesetaraan martabat profesi. Tanpa pengawalan masif dari PGRI dan komitmen lintas kementerian, kesenjangan nasib antara PPPK Guru dan Tenaga Teknis akan terus memicu kekecewaan yang berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan nasional.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *