Syarat Terbaru Kenaikan Pangkat Guru PGRI: Panduan Lengkap dari Golongan III ke IV

Panduan Lengkap Syarat Kenaikan Pangkat Guru: Peralihan dari Golongan III (Guru Muda) ke Golongan IV (Guru Madya)

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru kini dikelola secara otomatis dan terintegrasi melalui skema Konversi Predikat Kinerja (SKP) menjadi Angka Kredit (AK) berdasarkan PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023. Guru tidak lagi diwajibkan menyusun DUPAK fisik yang rumit, melainkan cukup fokus pada penilaian kinerja tahunan (Skenario Pengelolaan Kinerja di PMM).

Namun, khusus perpindahan jenjang dari Golongan III/d (Guru Muda) ke Golongan IV/a (Guru Madya), terdapat beberapa persyaratan substansial dan administrasi mutlak yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan Utama & Regulasi Integrasi

2. Dokumen Kelengkapan Administrasi

Persiapkan kelengkapan scan dokumen asli (format PDF) untuk diunggah ke portal SIASN BKN atau aplikasi layanan kepegawaian daerah:

  1. Surat Keputusan (SK):

    • SK Pangkat Terakhir (Golongan III/d).

    • SK Jabatan Fungsional Guru Terakhir.

    • SK CPNS dan SK PNS.

  2. Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK):

    • PAK Integrasi / PAK Konversi terbaru berbasis Penilaian Kinerja (PMM/E-Kinerja BKN).

  3. Dokumen Evaluasi Kinerja (SKP):

  4. Sertifikat Kelulusan UKKJ:

    • Sertifikat resmi lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dari kementerian/direktorat terkait.

  5. Kualifikasi Pendidikan & Dokumen Akademik:

    • Scan Ijazah S1/D4 (dan S2/S3 jika ada) serta Transkrip Nilai yang telah diakui dalam data BKN/Dapodik.

    • Sertifikat Pendidik (Serdik).

  6. Kartu Keanggotaan & Administrasi Pendukung:

    • Kartu Pegawai (Karpeg) dan NUPTK.

    • Kartu Anggota PGRI aktif.

    • Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai.

3. Periode Pengusulan Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat PNS/Guru kini dibuka dalam 6 periode setiap tahunnya (berlaku sejak 2024), yaitu pada bulan:

  • Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Catatan: Hal ini memberikan fleksibilitas bagi guru yang telah memenuhi syarat angka kredit dan lulus UKKJ untuk diusulkan pada periode terdekat tanpa harus menunggu jeda periode 6 bulanan.

4. Peran Organisasi Profesi PGRI

Guna memperlancar proses kenaikan jenjang ke Golongan IV:

  • Pendampingan UKKJ: Manfaatkan pelatihan, tryout, dan bimbingan teknis persiapan UKKJ yang difasilitasi oleh pengurus PGRI Daerah/Cabang.

  • Klinik Kinerja & Pengaduan: PGRI menyediakan saluran advokasi jika terjadi kendala teknis administrasi pada SIMPKB, SIASN, atau pemetaan formasi di Dinas Pendidikan setempat.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *