1. Koefisien Angka Kredit Tahunan Per Jenjang Jabatan
Jumlah Angka Kredit dasar yang diperoleh guru setiap tahun ditentukan oleh Jenjang Jabatan Fungsional dan Predikat Kinerja (SKP).
| Jenjang Jabatan | Golongan / Ruang | Angka Kredit Tahunan (Predikat Baik / 100%) | Angka Kredit Tahunan (Predikat Sangat Baik / 125%) |
| Guru Ahli Pertama | III/a – III/b | 12,5 | 15,625 |
| Guru Ahli Muda | III/c – III/d | 25,0 | 31,25 |
| Guru Ahli Madya | IV/a – IV/c | 37,5 | 46,875 |
| Guru Ahli Utama | IV/d – IV/e | 50,0 | 62,5 |
2. Rumus Penghitungan Konversi SKP ke Angka Kredit
Rumus dasar penghitungan Angka Kredit tahunan adalah:
Contoh Kasus Penghitungan:
Seorang Guru Ahli Muda (Golongan III/c) memperoleh hasil Evaluasi Kinerja (SKP) dengan predikat “Sangat Baik” (bobot 125%).
-
Koefisien Tahunan (Ahli Muda): 25
-
Perhitungan: $125\% \times 25 = 31,25$
-
Hasil: Guru tersebut mengumpulkan 31,25 Angka Kredit untuk tahun berjalan.
3. Langkah Menghitung PAK Akumulasi untuk Kenaikan Pangkat
4. Tips Mencegah Kendala Saat Verifikasi
-
Simpan Arsip PAK Penyesuaian: Simpan berkas digital PAK Integrasi awal karena dokumen ini menjadi fondasi penghitungan pada aplikasi SIASN saat pengusulan kenaikan pangkat.
No Responses