Kode etik ini dirancang untuk menjaga martabat profesi, melindungi anggota dari perlakuan tidak adil, serta memastikan layanan pendidikan berjalan secara profesional dan akuntabel.
9 Poin Inti Hubungan Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia terbagi ke dalam sembilan area hubungan profesionalitas utama:
┌─────────────────────────────────────────┐
│ 1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 2. Hubungan Guru dengan Orang Tua/Wali │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 4. Hubungan Guru dengan Sekolah/Rekan │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 5. Hubungan Guru dengan Profesi │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 6. Hubungan Guru dengan Organisasi │
├─────────────────────────────────────────┤
│ 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah │
└─────────────────────────────────────────┘
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
-
Mendidik peserta didik secara adil tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi.
-
Menjunjung tinggi rahasia pribadi peserta didik, kecuali untuk kepentingan hukum atau keselamatan siswa.
2. Hubungan Guru dengan Orang Tua/Wali Murid
-
Membina komunikasi yang terbuka, jujur, dan berkesinambungan mengenai perkembangan belajar dan perilaku siswa.
-
Menjaga hubungan profesional dan tidak memanfaatkan hubungan kerja dengan orang tua untuk keuntungan pribadi (seperti gratifikasi atau korupsi).
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
-
Menjadi teladan (role model) di tengah lingkungan masyarakat tempat tinggal maupun lingkungan sekolah.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan program-program pendidikan.
4. Hubungan Guru dengan Teman Sejawat & Sekolah
-
Memelihara hubungan kekeluargaan, saling menghormati, dan bekerja sama antar sesama rekan guru serta tenaga kependidikan.
-
Tidak melakukan tindakan yang saling menjatuhkan atau mencemarkan nama baik rekan sejawat di depan umum, siswa, atau media sosial.
5. Hubungan Guru dengan Profesi
-
Secara terus menerus mengembangkan kompetensi diri (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian) secara mandiri atau berkolaborasi.
-
Menjunjung tinggi martabat dan integritas nama baik profesi pendidik.
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi (PGRI)
-
Mematuhi anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan resmi organisasi profesi.
-
Aktif berpartisipasi dalam program kerja dan perjuangan organisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan anggota.
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah
-
Melaksanakan kebijakan-kebijakan resmi pemerintah di bidang pendidikan dengan penuh tanggung jawab.
-
Membimbing peserta didik agar memiliki jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
Untuk memastikan penegakan dan pengawasan kode etik, organisasi profesi membina Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
-
Fungsi Utama: Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pendidik.
-
Sifat Penanganan: Mengutamakan pembinaan, mediasi, dan penyelesaian secara objektif serta berasaskan keadilan professional untuk menjaga kehormatan profesi guru.
Tips Menjaga Profesionalisme di Era Digital
Etika Media Sosial: Di era keterbukaan informasi, guru diimbau untuk bijak dalam mengunggah konten di media sosial. Hindari mengunggah data sensitif murid, keluhan internal sekolah, atau pernyataan yang berpotensi memicu konflik SARA yang dapat mencoreng citra profesi pendidik.
No Responses