Sejarah dan Peran Strategis PGRI dalam Memperjuangkan Nasib Guru Honorer

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lahir pada tanggal 25 November 1945 melalui Kongres Guru Indonesia di Surakarta—hanya 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Berakar dari Persetikatan Latar Goeroe Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada tahun 1912, PGRI sejak awal berdirinya mengusung tiga jiwa semangat: Semangat Proklamasi, Semangat Jiwa Pengabdian, dan Semangat Kesatuan Profesi.

Seiring perjalanan sejarah bangsa, fungsi PGRI tidak hanya sebagai wadah perjuangan kedaulatan dan peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak, kepastian status, dan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

Kronologi & Peran Strategis PGRI Memperjuangkan Guru Honorer

Inisiasi UU Guru dan Dosen & Pengangkatan Masal Massal
2003–2005

PGRI menjadi motor utama dibalik lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui undang-undang ini, profesi guru diakui secara resmi sebagai profesi bermartabat. Momentum ini juga mendorong dikeluarkannya PP No. 48 Tahun 2005, yang menjadi payung hukum pengangkatan puluhan ribu guru honorer kategori K1 dan K2 menjadi PNS secara bertahap.

Perjuangan Afirmasi & Kuota Guru P3K Massal
2021–2024

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru, PGRI memperjuangkan nilai afirmasi berdasarkan masa kerja, usia, dan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik). PGRI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk terus membuka dan memperbesar alokasi formasi PPPK demi mengentaskan status guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

4 Pilar Utama Advokasi PGRI untuk Guru Honorer

  1. Kepastian Status Kepegawaian: Mendorong percepatan penuntasan status guru honorer menjadi ASN (baik PNS maupun PPPK) agar tidak ada lagi ketimpangan status di lingkungan sekolah.

  2. Kesejahteraan & Layak Upah: Memperjuangkan pemberian gaji minimum yang setara dengan standar UMK bagi guru honorer yang masih dalam proses transisi kepegawaian.

  3. Perlindungan Hukum & Kerja: Memberikan pendampingan hukum melalui LKBH PGRI jika terjadi pemutusan kerja sepihak, kriminalisasi, atau perlakuan tidak adil di tempat bertugas.

  4. Peningkatan Kompetensi Gratis: Menyediakan pelatihan mandiri, tryout ujian seleksi ASN, dan seminar pedagogik melalui jaringan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk membantu guru honorer lulus ujian sertifikasi (PPG) dan seleksi PPPK.

“Tidak ada pendidikan yang bermutu tanpa guru yang sejahtera dan terlindungi.” — Prinsip Perjuangan PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *