Siaran Pers PGRI:
LKBH PGRI Siap Pasang Badan Jika Guru Terjerat Masalah Hukum Akibat Pelaksanaan Program Pemerintah
JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara cuma-cuma bagi seluruh tenaga pendidik dan kepala sekolah yang terjerat atau terseret masalah hukum akibat dampak pelaksanaan program-program operasional pemerintah—seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun program pengadaan logistik lainnya di satuan pendidikan.
Penegasan ini dikeluarkan guna memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum bagi para guru agar dapat menjalankan tugas utamanya di kelas tanpa dibayangi kecemasan, intimidasi, atau ancaman kriminalisasi atas persoalan teknis non-pedagogis yang berada di luar batas wewenang mereka.
4 Poin Utama Komitmen dan Pendampingan Hukum LKBH PGRI
1. Bantuan Hukum Gratis dan Pendampingan Utuh di Setiap Jenjang
2. Penegakan Batas Tanggung Jawab Hukum Pendidik
3. Penerapan Nota Kesepahaman (MoU) PGRI dengan POLRI
LKBH PGRI mendesak jajaran kepolisian untuk mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Profesi Guru. Setiap laporan masyarakat terkait insiden operasional program pemerintah di lingkungan sekolah wajib diteliti secara bijak melalui pendekatan kualifikasi profesi, bukan secara tergesa-gesa menetapkan status hukum kepada pendidik.
4. Posko Pengaduan dan Respon Cepat perlindungan Guru
Matriks Panduan Respon Hukum Cepat bagi Guru dan Sekolah
| Situasi Risiko / Masalah | Pihak Bertanggung Jawab Utama | Langkah Pertolongan LKBH PGRI |
| Kasus Keracunan / Kelayakan Pangan | Vendor Penyedia Makanan & Tim Teknis MBG | Mendampingi guru agar bebas dari tuduhan kelalaian pidana. |
| Pemanggilan Saksi oleh Aparat Hukum | Penyedia Jasa / Instansi Penyelenggara | Memberikan pendampingan kuasa hukum resmi saat pemeriksaan. |
| Intimidasi / Tekanan Pihak Luar | Pelaku Intimidasi / Oknum Non-Sekolah | Memberikan perlindungan profesi dan somasi hukum balasan. |
| Sengketa Administrasi Logistik | Tim Pengelola Program / Dinas Terkait | Memastikan guru terbebas dari tuntutan ganti rugi finansial. |
“Tugas guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menanggung beban hukum atas proyek logistik pihak lain. LKBH PGRI siap berada di garis terdepan untuk membela dan memastikan tidak ada satu pun guru yang dikriminalisasi secara tidak adil.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.
No Responses