LBH PGRI Siap Pasang Badan Jika Guru Terjerat Masalah Hukum Perkembangan Program Pemerintah

Siaran Pers PGRI:

LKBH PGRI Siap Pasang Badan Jika Guru Terjerat Masalah Hukum Akibat Pelaksanaan Program Pemerintah

JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara cuma-cuma bagi seluruh tenaga pendidik dan kepala sekolah yang terjerat atau terseret masalah hukum akibat dampak pelaksanaan program-program operasional pemerintah—seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun program pengadaan logistik lainnya di satuan pendidikan.

Penegasan ini dikeluarkan guna memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum bagi para guru agar dapat menjalankan tugas utamanya di kelas tanpa dibayangi kecemasan, intimidasi, atau ancaman kriminalisasi atas persoalan teknis non-pedagogis yang berada di luar batas wewenang mereka.

4 Poin Utama Komitmen dan Pendampingan Hukum LKBH PGRI

1. Bantuan Hukum Gratis dan Pendampingan Utuh di Setiap Jenjang

LKBH PGRI di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota siap memberikan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum langsung—mulai dari proses pemanggilan pemeriksaan di kepolisian/kejaksaan hingga persidangan di pengadilan—bagi guru yang diperiksa terkait dugaan kelalaian teknis logistik program pemerintah.

2. Penegakan Batas Tanggung Jawab Hukum Pendidik

LKBH PGRI akan memastikan bahwa penegak hukum secara konsisten melihat batasan kewenangan profesional guru. Guru bertugas mendidik dan mengajar, bukan menguji kelayakan pangan, mengelola operasional vendor, atau menanggung risiko force majeure dari distribusi logistik pihak ketiga.

3. Penerapan Nota Kesepahaman (MoU) PGRI dengan POLRI

LKBH PGRI mendesak jajaran kepolisian untuk mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Profesi Guru. Setiap laporan masyarakat terkait insiden operasional program pemerintah di lingkungan sekolah wajib diteliti secara bijak melalui pendekatan kualifikasi profesi, bukan secara tergesa-gesa menetapkan status hukum kepada pendidik.

4. Posko Pengaduan dan Respon Cepat perlindungan Guru

PGRI membentuk Posko Aduan Hukum LKBH PGRI di tiap daerah untuk menerima laporan langsung dari guru atau kepala sekolah yang mengalami tekanan, panggil kepolisian, atau tindakan intimidasi dari pihak luar seputar pelaksanaan program-program fisik-pangan di sekolah.

Matriks Panduan Respon Hukum Cepat bagi Guru dan Sekolah

Situasi Risiko / Masalah Pihak Bertanggung Jawab Utama Langkah Pertolongan LKBH PGRI
Kasus Keracunan / Kelayakan Pangan Vendor Penyedia Makanan & Tim Teknis MBG Mendampingi guru agar bebas dari tuduhan kelalaian pidana.
Pemanggilan Saksi oleh Aparat Hukum Penyedia Jasa / Instansi Penyelenggara Memberikan pendampingan kuasa hukum resmi saat pemeriksaan.
Intimidasi / Tekanan Pihak Luar Pelaku Intimidasi / Oknum Non-Sekolah Memberikan perlindungan profesi dan somasi hukum balasan.
Sengketa Administrasi Logistik Tim Pengelola Program / Dinas Terkait Memastikan guru terbebas dari tuntutan ganti rugi finansial.

“Tugas guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menanggung beban hukum atas proyek logistik pihak lain. LKBH PGRI siap berada di garis terdepan untuk membela dan memastikan tidak ada satu pun guru yang dikriminalisasi secara tidak adil.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *