Sekolah Terbakar dan Terkena Hujan Abu: PGRI Desak Pemerintah Percepat Anggaran Perbaikan Fasilitas
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segara mencairkan anggaran darurat bencana guna membiayai pembersihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi bangunan sekolah yang rusak akibat kebakaran hutan/lahan (karhutla) serta paparan hujan abu vulkanik erupsi gunung berapi. PGRI menegaskan bahwa penanganan infrastruktur pendidikan yang terdampak bencana tidak boleh tertahan oleh proses birokrasi anggaran yang lambat dan berbelit-belit.
Desakan ini disampaikan setelah menerima laporan dari pengurus PGRI di tingkat daerah mengenai sejumlah bangunan sekolah yang mengalami kerusakan fisik, kekorosionan atap akibat abu asam vulkanik, hingga ancaman keselamatan gedung yang membahayakan warga sekolah.
4 Poin Utama Desakan dan Sikap Resmi PGRI
1. Pencairan Dana Darurat dan Pemangkasan Rantai Birokrasi
PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), BNPB, serta Pemerintah Daerah untuk memotong rantai administrasi pengajuan dana tanggap darurat. Perbaikan atap yang rapuh, fasilitas sanitasi yang tersumbat abu, serta pengecatan/pembersihan material berbahaya harus dieksekusi secara instan tanpa menunggu siklus anggaran reguler tahunan.
2. Prioritas Anggaran Pendidikan untuk Rehabilitasi Fisik Utuh
PB PGRI mengingatkan bahwa alokasi APBN/APBD Pendidikan wajib mendahulukan keselamatan jiwa dan kelaikan tempat belajar. Pemerintah diimbau untuk merelokasi pos-pos anggaran pendukung non-pedagogis (seperti kegiatan seremonial atau distribusi barang operasional) demi memastikan seluruh gedung sekolah terdampak bencana dapat kembali dipergunakan secara aman.
3. Pembersihan Masif dan Penjaminan Standar Kelaikan Bangunan
Proses pembersihan sisa kebakaran dan hujan abu asam memerlukan penanganan khusus agar tidak menyisakan racun kimia atau partikel mikroskopis berbahaya (PM2.5/PM10) di lingkungan belajar. PGRI mendesak diterbitkannya sertifikasi kelaikan pakai oleh BPBD/Dinas Pekerjaan Umum sebelum gedung sekolah diizinkan kembali untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
4. Penyediaan Fasilitas Pembelajaran Sementara (Temporary Learning Space)
Selama masa perbaikan dan pembersihan fisik berlangsung, pemerintah wajib menyediakan ruang kelas sementara yang layak—seperti tenda sekolah darurat yang dilengkapi alas, ventilasi aman, serta penerangan memadai—agar hak belajar anak-anak tidak terhenti dalam waktu yang lama.
Matriks Panduan Prioritas Pemulihan Sarana Sekolah Pasca-Bencana
| Komponen Infrastruktur | Kerusakan / Risiko Bencana | Tindakan Rekonstruksi Desakan PGRI |
| Atap & Struktur Gedung | Rapuh/korosif akibat abu vulkanik asam atau terbakar. | Rehabilitasi total menggunakan material tahan bencana & pemeriksaan struktur. |
| Sistem Sanitasi & Drainase | Tersumbat abu tebal, lumpur, atau material terbakar. | Pembersihan masif dengan armada pemadam/pompa air & perbaikan instalasi. |
| Ruang Kelas & Meja-Kursi | Terkontaminasi abu pekat atau rusak terbakar. | Pengadaan sarana KBM baru & sterilisasi debu halus secara menyeluruh. |
| Area Lingkungan Sekolah | Udara tercemar partikel debu & risiko sisa api. | Pengecekan ISPU berkala & penyemprotan area tanah/lapangan. |
“Anak-anak dan guru tidak boleh dipertaruhkan keselamatannya di bawah atap sekolah yang rapuh akibat bencana. Pemulihan sarana pendidikan adalah kewajiban mutlak negara yang harus dieksekusi detik ini juga tanpa alasan birokrasi.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses