Mentalitas “Cari Aman” Pendidik: Dampak Buruk Ketakutan Hukum yang Membuat Guru Memilih Menutup Mata saat Melihat Siswa Saling Rundung
Namun, jika kita bersedia menanggalkan kemarahan sesaat dan bersedia melihat lebih dalam ke ruang-ruang guru, kita akan menemukan sebuah realita psikologis yang amat kelam. Keengganan sebagian guru untuk mengintervensi aksi perundungan antar-siswa bukanlah cerminan dari hilangnya rasa empati atau matinya naluri keguruan mereka. Fenomena ini adalah produk langsung dari mentalitas “Cari Aman” (survival mode) yang lahir dari ketakutan akut terhadap risiko hukum dan kriminalisasi yang mengintai posisi profesi mereka. Guru modern kini berada dalam dilema sistemis: mendisiplinkan siswa berarti mempertaruhkan karir dan kebebasan diri.
Hubungan Guru-Murid yang Rapuh dan Hantu Undang-Undang Perlindungan Anak
Efek Domino “Pembiaran”: Mengapa Ruang Kelas Menjadi Hutan Rimba Sosial
Ketika guru-guru yang idealis dipaksa menyerah oleh ketakutan struktural ini dan memilih untuk menjadi penonton pasif, ekosistem sekolah seketika berubah menjadi hutan rimba sosial bagi anak didik. Dampak buruk dari pembiaran ini sangat mengerikan:
-
Normalisasi Kekerasan di Mata Siswa: Ketika siswa melihat aksi perundungan terjadi di depan mata guru dan sang guru hanya menunduk atau berjalan melewatinya seolah tidak melihat apa-apa, siswa menangkap sebuah sinyal bawah sadar yang berbahaya: kekerasan adalah hal yang lumrah dan direstui oleh lingkungan.
-
Matinya Otoritas Moral Sekolah: Sekolah kehilangan marwahnya sebagai laboratorium moralitas. Sekolah bergeser fungsi hanya menjadi tempat penitipan anak mekanis di mana transfer materi pelajaran berjalan dingin, sementara pembentukan karakter dan penegakan keadilan sosial di tingkat kelas mati total.
Sumpah Serapah di Ruang Guru: “Jangan Cari Penyakit”
Mentalitas ini mengkristal dalam budaya tutur di ruang-ruang guru melalui nasihat-nasihat defensif antarsejawat: “Datang, mengajar sesuai modul, input nilai, lalu pulang. Jangan ikut campur urusan pertengkaran siswa kalau tidak mau berurusan dengan polisi.”
Ketika kalimat ini menjelma menjadi prinsip operasional mayoritas pendidik, maka tamatlah riwayat pendidikan karakter nasional. Guru tidak lagi berfungsi sebagai mentor moral (moral guide), melainkan telah terdegradasi menjadi sekadar robot instruksional pengisi data aplikasi kementerian yang hampa empati.
Kesimpulan: Pulihkan Imunitas Profesi Guru dan Tegakkan Batas Hukum yang Adil
Menghakimi guru atas maraknya perundungan di sekolah tanpa membenahi sistem perlindungan hukum yang melindungi mereka adalah bentuk ketidakadilan silsilah berpikir. Kita tidak bisa mengharapkan lahirnya sekolah yang aman dan berkarakter jika para penjaganya dibiarkan mengajar dalam kondisi ketakutan sistemis yang melumpuhkan nyali profesional mereka.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Profesi Guru yang tegas, rigid, dan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat polsek. Berikan jaminan imunitas hukum bagi guru yang melakukan tindakan pencegahan dan pendisiplinan terhadap kasus-kasus amoral seperti perundungan, kekerasan seksual, dan konsumsi zat terlarang di sekolah. Penanganan sengketa perilaku siswa wajib diselesaikan secara internal melalui mekanisme Dewan Kehormatan Guru dan komite sekolah, bukan langsung ditarik ke meja hijau pidana. Kembalikan kedaulatan moral pendidik, agar mereka bisa kembali melangkah di koridor sekolah dengan kepala tegak, siap memasang badan melindungi korban, dan berani menatap tajam para pelaku perundungan demi menyelamatkan masa depan kemanusiaan anak-anak bangsa.
No Responses