Mentalitas “Cari Aman” Pendidik: Dampak buruk ketakutan hukum yang membuat guru memilih menutup mata saat melihat siswa saling rundung.

Mentalitas “Cari Aman” Pendidik: Dampak Buruk Ketakutan Hukum yang Membuat Guru Memilih Menutup Mata saat Melihat Siswa Saling Rundung

Setiap kali kasus perundungan (bullying) ekstrem mencuat di media sosial hingga memicu keprihatinan publik, satu telunjuk kolektif masyarakat hampir selalu mengarah ke satu titik: di mana posisi guru saat peristiwa itu terjadi? Guru dan pihak sekolah kerap kali langsung dihakimi sebagai pihak yang lalai, tidak peka, atau sengaja membiarkan kekerasan emosional dan fisik tumbuh subur di bawah atap institusi pendidikan mereka.

Namun, jika kita bersedia menanggalkan kemarahan sesaat dan bersedia melihat lebih dalam ke ruang-ruang guru, kita akan menemukan sebuah realita psikologis yang amat kelam. Keengganan sebagian guru untuk mengintervensi aksi perundungan antar-siswa bukanlah cerminan dari hilangnya rasa empati atau matinya naluri keguruan mereka. Fenomena ini adalah produk langsung dari mentalitas “Cari Aman” (survival mode) yang lahir dari ketakutan akut terhadap risiko hukum dan kriminalisasi yang mengintai posisi profesi mereka. Guru modern kini berada dalam dilema sistemis: mendisiplinkan siswa berarti mempertaruhkan karir dan kebebasan diri.

Hubungan Guru-Murid yang Rapuh dan Hantu Undang-Undang Perlindungan Anak

Akar dari suburnya mentalitas “cari aman” ini bersumber dari pergeseran radikal cara pandang hukum terhadap tindakan pendisiplinan di sekolah. Keberadaan regulasi perlindungan anak yang bermaksud mulia, dalam implementasi praktis di lapangan, sering kali bermutasi menjadi “pasal karet” yang digunakan oleh oknum orang tua untuk mengintimidasi guru.

Ketika seorang guru mencoba melerai perundungan dengan tindakan tegas—seperti membentak pelaku, menyita barang, menahan siswa di ruang bimbingan, atau memberikan sanksi fisik-edukatif ringkas—tindakan tersebut sangat rawan diputarbalikkan. Di mata orang tua siswa pelaku yang tidak terima, tindakan tegas sang guru diframing ulang sebagai bentuk “kekerasan psikis,” “perundungan balik oleh orang dewasa,” atau “intimidasi mental.” Di bawah bayang-bayang ancaman pelaporan ke polisi dan pemecatan, guru pelan-pelan mengadopsi mekanisme pertahanan diri yang pasif: menutup mata adalah cara terbaik untuk bertahan hidup hingga masa pensiun.

Efek Domino “Pembiaran”: Mengapa Ruang Kelas Menjadi Hutan Rimba Sosial

Ketika guru-guru yang idealis dipaksa menyerah oleh ketakutan struktural ini dan memilih untuk menjadi penonton pasif, ekosistem sekolah seketika berubah menjadi hutan rimba sosial bagi anak didik. Dampak buruk dari pembiaran ini sangat mengerikan:

  1. Normalisasi Kekerasan di Mata Siswa: Ketika siswa melihat aksi perundungan terjadi di depan mata guru dan sang guru hanya menunduk atau berjalan melewatinya seolah tidak melihat apa-apa, siswa menangkap sebuah sinyal bawah sadar yang berbahaya: kekerasan adalah hal yang lumrah dan direstui oleh lingkungan.

  2. Hilangnya Tempat Perlindungan Bagi Korban: Siswa korban perundungan kehilangan figur pelindung utama di sekolah. Rasa tidak aman yang kronis ini memicu depresi, penurunan drastis performa akademis, hingga kasus ekstrem berupa keputusan siswa untuk mengakhiri hidup karena merasa terisolasi tanpa ada satu pun orang dewasa yang berani membela mereka.

  3. Matinya Otoritas Moral Sekolah: Sekolah kehilangan marwahnya sebagai laboratorium moralitas. Sekolah bergeser fungsi hanya menjadi tempat penitipan anak mekanis di mana transfer materi pelajaran berjalan dingin, sementara pembentukan karakter dan penegakan keadilan sosial di tingkat kelas mati total.

Sumpah Serapah di Ruang Guru: “Jangan Cari Penyakit”

Mentalitas ini mengkristal dalam budaya tutur di ruang-ruang guru melalui nasihat-nasihat defensif antarsejawat: “Datang, mengajar sesuai modul, input nilai, lalu pulang. Jangan ikut campur urusan pertengkaran siswa kalau tidak mau berurusan dengan polisi.”

Ketika kalimat ini menjelma menjadi prinsip operasional mayoritas pendidik, maka tamatlah riwayat pendidikan karakter nasional. Guru tidak lagi berfungsi sebagai mentor moral (moral guide), melainkan telah terdegradasi menjadi sekadar robot instruksional pengisi data aplikasi kementerian yang hampa empati.

Kesimpulan: Pulihkan Imunitas Profesi Guru dan Tegakkan Batas Hukum yang Adil

Menghakimi guru atas maraknya perundungan di sekolah tanpa membenahi sistem perlindungan hukum yang melindungi mereka adalah bentuk ketidakadilan silsilah berpikir. Kita tidak bisa mengharapkan lahirnya sekolah yang aman dan berkarakter jika para penjaganya dibiarkan mengajar dalam kondisi ketakutan sistemis yang melumpuhkan nyali profesional mereka.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Profesi Guru yang tegas, rigid, dan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat polsek. Berikan jaminan imunitas hukum bagi guru yang melakukan tindakan pencegahan dan pendisiplinan terhadap kasus-kasus amoral seperti perundungan, kekerasan seksual, dan konsumsi zat terlarang di sekolah. Penanganan sengketa perilaku siswa wajib diselesaikan secara internal melalui mekanisme Dewan Kehormatan Guru dan komite sekolah, bukan langsung ditarik ke meja hijau pidana. Kembalikan kedaulatan moral pendidik, agar mereka bisa kembali melangkah di koridor sekolah dengan kepala tegak, siap memasang badan melindungi korban, dan berani menatap tajam para pelaku perundungan demi menyelamatkan masa depan kemanusiaan anak-anak bangsa.

link gacor

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *