Jika Anda membedah struktur finansial Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Anda akan menemukan sebuah fakta yang benderang: roda organisasi ini berputar berkat iuran bulanan dari jutaan anggotanya. Di basis iuran tersebut, volume terbesar kini disumbang oleh para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya meledak dalam beberapa tahun terakhir, serta guru honorer yang tetap setia membayar iuran demi harapan proteksi profesi.
Namun, kontribusi finansial yang masif ini berbanding terbalik dengan otoritas politik mereka di dalam organisasi. Ketika forum-forum krusial seperti Kongres Nasional, Konferensi Daerah, atau perumusan rekomendasi kebijakan taktis digelar, posisi guru honorer dan guru PPPK mendadak bergeser. Suara mereka seolah kehilangan bobot, menyusut menjadi sekadar pelengkap kuorum, penyorak di tribun, atau stempel legalitas atas keputusan yang telah dikunci oleh segelintir elite berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior.
Mengapa diskriminasi hak suara ini terus dipelihara? Mengapa para pendidik yang paling rentan di lapangan justru menjadi kelompok yang paling diabaikan dalam penentuan arah pergerakan organisasi?
1. Oligarki Pengurus Berstatus PNS Senior dan Pensiunan
-
Eksklusivitas Kasta Birokrasi: Di mata kelompok elite ini, ada pandangan usang yang memandang guru honorer dan PPPK sebagai “kasta bawah” dalam hierarki pendidikan. Akibatnya, pandangan dan keluhan mereka mengenai beban kerja digital atau kontrak kerja sering kali dinilai terlalu teknis dan kurang berbobot dibanding diskursus makro politis yang disukai para pengurus senior.
2. Sandera Kontrak Kerja: Mengapa Guru PPPK dan Honorer Takut Bersuara?
Ketimpangan otoritas hak suara ini juga diperparah oleh kerentanan posisi hukum guru non-PNS di hadapan birokrasi daerah. Guru honorer dan guru PPPK memiliki kelemahan fatal yang tidak dimiliki oleh pensiunan atau PNS senior yang sudah mapan: nasib karier mereka digantungkan pada lembar kontrak berkala.
Seorang guru PPPK yang mencoba vokal menuntut transparansi alokasi dana iuran organisasi dalam forum rapat, atau mengkritisi kelambanan advokasi pengurus, sangat mudah dijegal di tingkat sekolah. Mereka rentan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dengan label “tidak loyal”, yang berujung pada ancaman pemutusan atau non-perpanjangan kontrak kerja oleh Pemerintah Daerah.
3. Komodifikasi Jumlah Anggota Tanpa Keadilan Representasi
Tragedi terbesar dari fenomena ini adalah eksploitasi angka. Ketika organisasi membutuhkan posisi tawar (bargaining power) di hadapan Kementerian atau Kepala Daerah, jumlah ratusan ribu guru honorer dan PPPK selalu “dijual” sebagai potret kekuatan massa korps yang solid.
Namun, begitu posisi tawar itu berhasil dikonversi menjadi sebuah kebijakan atau panggung kemitraan, kelompok honorer dan PPPK ini kembali diletakkan di bagian paling belakang:
-
Fokus Isu yang Bias: Organisasi jauh lebih agresif mengurus hal-hal seremonial atau diklat berbayar internal ketimbang melakukan pembelaan hukum gratis bagi guru PPPK yang diputus kontraknya secara sepihak oleh pemda.
-
Representasi Semu: Jarang sekali ada kuota khusus di dalam kepengurusan harian inti yang murni dialokasikan untuk perwakilan ikatan guru honorer atau forum guru PPPK. Suara mereka selalu diwakili oleh pengurus berstatus PNS yang tidak pernah merasakan pahitnya ketidakpastian regulasi kontrak kerja berkala.
4. Kesimpulan: No Taxation Without Representation — Mogok Iuran Sebagai Jalan Terakhir
Jika Persatuan Guru Republik Indonesia ingin tetap relevan di masa depan, sistem peminggiran suara ini harus segera diakhiri. Guru PPPK dan honorer saat ini adalah mayoritas mutlak penggerak pendidikan di ruang kelas. Mengabaikan suara mereka sama saja dengan mengubur masa depan organisasi itu sendiri.
Harus diterapkan prinsip demokrasi modern: Ada kontribusi, harus ada representasi nyata. Anggaran Dasar organisasi wajib dirombak untuk memberikan kuota keterwakilan minimal 40% bagi guru PPPK dan honorer di dalam struktur Pengurus Harian Inti di setiap tingkatan.
Jika elite organisasi tetap bersikeras mempertahankan sistem utusan yang oligarkis dan menolak mendengar aspirasi darah muda, maka boikot pembayaran iuran bulanan secara kolektif di tingkat sekolah adalah langkah evaluasi paling rasional. Jangan biarkan keringat guru kecil terus diperas untuk mendanai kemegahan fasilitas organisasi, sementara hak suara dan martabat profesi mereka terus dianggap sebelah mata.
No Responses