Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Persyaratan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Seiring diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, skema pengumpulan dan penilaian Angka Kredit (AK) untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru mengalami transformasi signifikan, yakni beralih dari sistem Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berbasis portofolio berkas menjadi konversi Predikat Kinerja (SKP), bosku!

Berikut adalah panduan mengenali jenjang jabatan fungsional guru, pangkat/golongan ruang, serta persyaratan angka kredit terbarunya.

1. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Ruangnya

Jabatan fungsional guru terbagi menjadi 4 (empat) jenjang utama dari tingkat Ahli Pertama hingga Ahli Utama:

Jenjang Jabatan Fungsional Pangkat dan Golongan Ruang Kualifikasi Pendidikan Minimum
Guru Ahli Pertama

Penata Muda, Gol. III/a


Penata Muda Tingkat I, Gol. III/b

Sarjana (S-1) / Diploma IV
Guru Ahli Muda

Penata, Gol. III/c


Penata Tingkat I, Gol. III/d

Sarjana (S-1) / Diploma IV / Magister (S-2)
Guru Ahli Madya

Pembina, Gol. IV/a


Pembina Tingkat I, Gol. IV/b


Pembina Utama Muda, Gol. IV/c

Sarjana (S-1) / Magister (S-2) / Doktor (S-3)
Guru Ahli Utama

Pembina Utama Madya, Gol. IV/d


Pembina Utama, Gol. IV/e

Magister (S-2) / Doktor (S-3)

2. Sistem Konversi Angka Kredit Tahunan (Skema PermenPAN-RB No. 1/2023)

Berdasarkan aturan terbaru, Angka Kredit (AK) tahunan guru diperoleh secara otomatis dari Predikat Kinerja pegawai pada Evaluasi Kinerja (SKP) yang dikalikan dengan koefisien angka kredit jenjang jabatannya:

Tabel Koefisien Angka Kredit Tahunan per Jenjang

Jenjang Jabatan Guru Koefisien AK Tahunan (Predikat Baik / 100%) Koefisien AK Tahunan (Predikat Sangat Baik / 125%)
Guru Ahli Pertama 12,5 AK 15,625 AK
Guru Ahli Muda 25 AK 31,25 AK
Guru Ahli Madya 37,5 AK 46,875 AK
Guru Ahli Utama 50 AK 62,5 AK

Catatan: Jika predikat SKP guru bernilai “Butuh Perbaikan” (75%), “Kurang” (50%), atau “Sangat Kurang” (25%), maka angka kredit yang didapat akan disesuaikan dengan persentase tersebut, bosku.

3. Persyaratan Kumulatif Kenaikan Pangkat dan Jabatan

Untuk mengajukan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (misal dari III/a ke III/b) atau kenaikan jenjang jabatan (misal dari Ahli Pertama ke Ahli Muda), guru harus memenuhi akumulasi Angka Kredit Minimal (AKM) berikut:

1.Guru Ahli Pertama:Kenaikan Pangkat III/a ke III/b.

Membutuhkan tambahan 50 Angka Kredit kumulatif. Jika selalu mendapat predikat SKP “Baik” (12,5/tahun), maka kenaikan pangkat dapat dicapai dalam waktu 4 tahun.

3.Guru Ahli Muda:Kenaikan Pangkat III/c ke III/d.

Membutuhkan tambahan 100 Angka Kredit kumulatif. Dengan SKP “Baik” (25/tahun), target ini dapat dicapai dalam waktu 4 tahun, bosku.

4.Naik ke Guru Ahli Madya:Kenaikan Jenjang III/d ke IV/a.

Membutuhkan tambahan 100 Angka Kredit kumulatif + Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ke Ahli Madya.

5.Guru Ahli Madya:Kenaikan Pangkat IV/a s.d. IV/c.

Membutuhkan tambahan 150 Angka Kredit untuk setiap kenaikan pangkat tingkat di jenjang Ahli Madya (IV/a $\rightarrow$ IV/b $\rightarrow$ IV/c).

6.Naik ke Guru Ahli Utama:Kenaikan Jenjang IV/c ke IV/d.

Membutuhkan tambahan 150 Angka Kredit kumulatif + Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ke Ahli Utama serta mendapat rekomendasi instansi pembina.

 

4. Ketentuan Tambahan (Ijazah Pendidikan Lebih Tinggi)

Jika guru berhasil menyelesaikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S-2 atau S-3) yang linier dengan bidang tugasnya, guru berhak mendapatkan Tambahan Angka Kredit secara langsung saat kelulusan dicapai:

  • Peningkatan ke Magister (S-2): Mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat.

  • Peningkatan ke Doktor (S-3): Mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 50% dari kebutuhan kenaikan pangkat.

Pro Tip Kenaikan Pangkat:

Pastikan perencanaan target kinerja di E-Kinerja BKN / PMM disusun secara realistis di awal tahun. Konsistensi menjaga Predikat Kinerja mingguan dan bulanan dengan nilai minimal “Baik” adalah kunci utama percepatan pengumpulan Angka Kredit kenaikan pangkat guru tanpa perlu repot mengumpulkan tumpukan berkas fisiknya lagi!

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *