Kapan PGRI Menyuarakan dan Mendesak Skema Ini?
PGRI mendesak hadirnya skema perlindungan dan jaminan khusus pada beberapa momentum krusial:
-
Insiden/Kecelakaan Tugas Dinas: Desakan menguat setiap kali terjadi musibah atau kecelakaan yang menimpa pendidik saat menjalankan tugas luar (seperti mengawal kegiatan siswa, pelatihan daerah terpencil, pendampingan lomba, atau tugas lapangan).
-
Pengajuan RUU Perlindungan Guru: Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI dan Kemendikdasmen, PGRI secara resmi mengajukan draf dan poin pokok RUU Perlindungan Guru. Salah satu poin utamanya mencakup ketegasan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bentuk Skema Perlindungan yang Diharapkan PGRI
PGRI menyoroti bahwa tugas kedinasan di luar lingkungan sekolah memiliki tingkat risiko tinggi yang sering kali tidak ditanggung secara otomatis oleh mekanisme operasional sekolah biasa. Poin-poin skema yang didorong meliputi:
-
Asuransi Kecelakaan & Jiwa Tambahan: Skema khusus (bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau penyedia asuransi dinas) yang mengover penuh risiko perjalanan dinas, mitigasi bencana, dan kegiatan risikofisik di luar sekolah.
-
Perlindungan Hukum & Medis Terpadu: Jaminan pembiayaan perawatan medis darurat serta pendampingan hukum jika timbul masalah saat menjalankan tugas kedinasan.
toto togel
slot resmi
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
link gacor
situs toto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
No Responses