Evaluasi Penggunaan E-Kinerja: Apakah Benar Meningkatkan Mutu Mengajar atau Hanya Menumpuk Dokumen?

Penerapan aplikasi E-Kinerja (baik sistem e-Kinerja BKN maupun integrasi Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar / PMM) bagi guru ASN (PNS dan PPPK) ditujukan untuk mewujudkan transformasi pengelolaan kinerja yang transparan, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based).

Namun di lapangan, pelaksanaan sistem ini memicu perdebatan sengit di kalangan pendidik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan para pengamat pendidikan secara konsisten melayangkan kritik tajam: Apakah E-Kinerja benar-benar meningkatkan mutu pembelajaran di kelas, atau sekadar memindahkan beban birokrasi dari kertas fisik ke tumpukan dokumen digital?

Analisis Efektivitas vs. Beban Administrasi E-Kinerja Guru

1. Akar Masalah: Mengapa E-Kinerja Dirasakan Sebagai Beban “Dokumen Digital”?

                    ┌─────────────────────────────────────────┐
                    │      DILEMA IMPLEMENTASI E-KINERJA      │
                    └────────────────────┬────────────────────┘
                                         │
       ┌─────────────────────────────────┴─────────────────────────────────┐
       ▼                                                                   ▼
┌─────────────────────────┐                                 ┌─────────────────────────┐
│     NIAT REGULASI       │                                 │    REALITA LAPANGAN     │
│   (MERITOKRASI DIGITAL) │                                 │  (ADMINISTRATIF-CENTRIC)│
└───────────┬─────────────┘                                 └───────────┬─────────────┘
            │                                                           │
            ▼                                                           ▼
* Penilaian kinerja berbasis hasil (*outcome*).                     * Fokus guru terbagi antara mengajar vs berburu sertifikat webinar.
* Efisiensi penilaian kinerja ASN secara nasional.                  * Maraknya fenomena "jual-beli sertifikat" demi poin RKH.
* Pengintegrasian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam satu pintu.   * Beban waktu mengunggah dokumentasi (foto, RPP, bukti karya).

A. Pergeseran Fokus: Berburu Poin Sertifikat vs. Fokus Mengajar

Persyaratan pengumpulan Poin Rencana Hasil Kerja (RHK) dalam periode semester mendorong terjadinya fenomena webinar-mania. Guru terpaksa mengorbankan waktu persiapan mengajar, memeriksa tugas siswa, dan istirahat malam demi mengejar sertifikat pelatihan daring agar memenuhi ambang batas poin minimal E-Kinerja.

B. Birokrasi Digital (Digital Bureaucracy)

Sistem E-Kinerja sering kali hanya mengonversi tumpukan berkas fisik menjadi file digital (PDF/JPG). Persyaratan unggah foto aksi nyata, laporan modul ajar, dan lembar verifikasi yang rumit menciptakan tekanan mental (administrative burnout) tanpa memberikan dampak langsung terhadap kualitas interaksi antara guru dan murid di dalam kelas.

2. Tabel Komparasi: Asumsi Ideal E-Kinerja vs. Realita Faktual di Sekolah

Parameter Penilaian Asumsi Ideal Kebijakan (Pemerintah) Realita Faktual di Lapangan (Catatan Guru)
Orientasi Penilaian Berfokus pada praktik pembelajaran dan peningkatan perilaku kerja. Berfokus pada pemenuhan dokumen kelengkapan administrasi.
Pengembangan Diri Pelatihan mandiri yang relevan dengan kebutuhan murid di kelas. Formalitas mengejar sertifikat jam pelajaran (JP) tanpa evaluasi dampak.
Efisiensi Waktu Mempermudah proses Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara transparan. Menguras waktu mengajar dan menyita work-life balance guru.
Dampak Pada Mutu KBM Meningkatkan mutu dan inovasi pedagogis di dalam kelas. Mutu KBM relatif stagnan; guru mengalami kelelahan mental (burnout).

3. Empat Solusi Strategis Reformasi E-Kinerja Ramah Guru

Guna mengembalikan hakikat E-Kinerja sebagai instrumen peningkat mutu pembelajaran, PGRI dan pemangku kepentingan mendesak empat langkah pembenahan sistemik:

1.Simplifikasi Otomatisasi Penilaian Berbasis Praktik Nyata Kepala Sekolah:Langkah 1.

Menghapus kewajiban unggah sertifikat berulang dan mengembalikan penilaian utama pada Observasi Kelas langsung oleh Kepala Sekolah serta umpan balik (feedback) dari siswa.

2.Moratorium Syarat Poin RHK Berbasis Sertifikat:Langkah 2.

Meninjau ulang atau menghapus skema akumulasi poin sertifikat pelatihan, sehingga pelatihan bersifat kebutuhan profesional yang autentik, bukan paksaan kuota administratif.

3.Pengintegrasian Data Administrasi Otomatis (Single Data System):Langkah 3.

Mewajibkan integrasi penuh antara Dapodik, E-Kinerja, dan Sistem Kepegawaian Daerah tanpa perlu mengunggah ulang dokumen fisik/digital yang sudah ada di sistem pemerintah.

4.Penyediaan Alat Bantu Administrasi Otomatis & Pembebasan Guru dari Tugas Non-Pengajaran:Langkah 4.

Mendorong pemerintah menyediakan sistem otomatisasi administrasi agar waktu dan energi guru dapat tercurah 100% untuk mendidik, mengajar, dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik.

Kesimpulan

Aplikasi E-Kinerja seharusnya menjadi alat bantu (tool), bukan tujuan utama dari profesi guru.

Jika E-Kinerja hanya menyita energi guru untuk mengunggah dokumen dan berburu sertifikat demi mengejar angka kualitatif, maka sistem ini telah gagal mencapai tujuannya. Pemerintah dan Kemendikbudristek wajib melakukan simplifikasi total agar guru dapat kembali fokus pada tugas utamanya: menjadi pendidik yang hadir sepenuhnya bagi peserta didik di dalam kelas.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *