Isu ini umumnya berakar dari beberapa persoalan struktural dalam kebijakan rekrutmen ASN PPPK:
1. Dilema Pengabdian vs. Seleksi Berbasis CAT (Computer Assisted Test)
Banyak guru honorer senior yang telah mengabdi puluhan tahun merasa “disingkirkan” karena sistem seleksi PPPK murni mengandalkan ambang batas nilai (passing grade) dan peringkat kompetensi digital. Pengabdian panjang bertahun-tahun sering kali tidak dihitung sebagai bobot penentu utama, sehingga banyak guru senior kalah bersaing dengan pelamar yang lebih muda namun baru lulus.
2. Sorotan Terhadap Peran dan Sikap PGRI
Sebagai organisasi profesi guru terbesar, PGRI sering kali berada di posisi serba sulit atau menuai kritik tajam ketika honorer senior tersingkir:
-
Tuntutan Advokasi: Publik dan kalangan honorer menuntut PGRI bersuara lebih keras mendesak pengangkatan otomatis (formasi tanpa tes atau afirmasi mutlak) bagi guru honorer kategori tertentu yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi.
-
Batasan Kebijakan: Di sisi lain, PGRI kerap dipandang terbatas oleh regulasi birokrasi, undang-undang ASN, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah yang menjadi penentu utama pengadaan formasi PPPK.
3. Celah Administrasi dan Kerawanan Maladministrasi
Isu “sumpah palsu” atau dokumen fiktif dalam pengangkatan tenaga honorer kerap muncul di tingkat daerah akibat:
-
Pemalsuan masa kerja atau SK honorer fiktif demi mendapatkan prioritas data base BKN.
toto togel
slot resmi
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
link gacor
situs toto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
No Responses