Berikut adalah simulasi kalkulasi nominal clean (Take-Home Pay) bulanan yang ditransfer ke rekening penerima:
1. Rincian Penghasilan Kotor (Gross Income) Bulanan
Bagi Guru P3K Golongan IX (S1/D4) yang telah memiliki keluarga (Menikah + 2 Anak):
-
Gaji Pokok (Golongan IX, MKG 0 Tahun): Rp3.203.600
-
Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp320.360
-
Tunjangan Anak (2% x 2 anak): Rp128.144
-
Tunjangan Pangan/Beras (Keluarga): ~Rp216.000 (sesuai kesetaraan beras)
-
Tunjangan Fungsional Guru: Rp185.000 – Rp327.000
2. Potongan Wajib per Bulan
Penghasilan bruto akan dikurangi beberapa potongan resmi:
-
BPJS Kesehatan: 1% dari gaji pokok + tunjangan keluarga (~Rp32.000)
-
BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JKK): ~Rp25.000
-
Iuran/Pajak PPh 21 (jika melebihi PTKP): Variatif (~Rp30.000 – Rp50.000)
Estimasi Nominal Clean (Take Home Pay) Bulanan: Rp3.850.000 – Rp4.000.000 (Bergantung pada status pernikahan dan daerah instansi).
3. Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Bulanan
Selain take-home pay bulanan di atas, Guru P3K juga berhak menerima tunjangan non-gaji pokok berikut:
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG / Sertifikasi):
-
Diberikan sebesar 1x Gaji Pokok (Rp3.203.600/bulan) bagi guru yang telah lulus PPG dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) serta memenuhi 24 jam mengajar.
-
Dicairkan setiap 3 bulan sekali (Triwulanan) dengan nominal bersih sekitar Rp9.600.000 per triwulan (sebelum potongan pajak).
-
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP / Tunjangan Daerah):
-
Diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing instansi. Nominalnya bervariasi antara Rp500.000 hingga beberapa juta rupiah per bulan.
-
-
Tunjangan Khusus 3T / Papua:
-
Bagi guru yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) atau wilayah Papua.
-
Berikut adalah video rincian penghasilan guru PPPK untuk membantu pemahaman lebih lanjut:
Video ini menjelaskan cara perhitungan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta potongan wajib untuk guru PPPK secara praktis.
No Responses