Siaran Pers PGRI:
PGRI Usulkan Pembentukan Tim Khusus Non-Guru untuk Kelola Program Makan Gratis di Lingkungan Sekolah
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Operasional Khusus Non-Guru di setiap satuan pendidikan guna mengelola seluruh rantai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai sebagai solusi paling rasional dan berkeadilan agar program peningkatan gizi anak bangsa dapat berjalan profesional tanpa mengorbankan waktu mengajar, kesehatan mental, serta tugas pedagogis para guru.
Sikap dan usulan resmi ini disampaikan PGRI guna merespons kekhawatiran meluas para pendidik di lapangan mengenai potensi pembengkakan beban kerja non-pembelajaran serta tingginya risiko administrasi dan hukum jika pengawasan operasional logistik pangan dibebankan kepada guru.
4 Poin Utama Usulan Pembentukan Tim Khusus Non-Guru
1. Pemisahan Tegas Peran Pedagogis dan Operasional Logistik
2. Komposisi Tim Khusus Non-Guru di Satuan Pendidikan
PGRI mengusulkan agar Tim Khusus MBG di sekolah dibentuk dan dibiayai langsung oleh pengelola program/pemerintah daerah, dengan melibatkan:
-
Tenaga Kependidikan (TU/Staf Operasional) untuk tata kelola pencatatan dan administrasi serah terima.
-
Petugas Kebersihan & Sanitasi Khusus untuk penanganan wadah, pemilihan sisa makanan, dan kebersihan ruang.
-
Tenaga Ahli Gizi / Petugas Kesehatan Lapangan dari Puskesmas/Satuan Pelayanan (SP) untuk pengawasan kualitas dan keamanan pangan.
3. Perlindungan Jam Efektif KBM, Literasi, dan Numerasi
4. Kepastian Akuntabilitas dan Kebebasan Guru dari Risiko Hukum
Keberadaan tim khusus secara otomatis menciptakan pembatas tanggung jawab (wall of accountability). Bila terjadi kendala teknis logistik, ketidaksesuaian menu, atau gangguan kesehatan/keamanan pangan, pertanggungjawaban operasional dan hukum berada pada Tim Khusus MBG dan vendor penyedia—bukan pada guru atau kepala sekolah.
Matriks Pembagian Peran dan Pembatasan Tugas di Sekolah
| Area Kegiatan Program MBG | Tim Khusus Non-Guru / Vendor (Pelaksana Utama) | Batas Peran Guru (Pendidik) |
| Penerimaan & Pemeriksaan Makanan | Mengecek kelaikan, jumlah porsi, dan higienitas pangan. | Bebas Tugas (Fokus persiapan/pelaksanaan KBM). |
| Pembagian & Pembagian Porsi | Mengatur alur pembagian makanan kepada siswa di kelas/area makan. | Membimbing doa sebelum makan dan pembiasaan budaya antre. |
| Sanitasi & Kebersihan Wadah | Mengumpulkan, membersihkan, dan mengelola sampah sisa makanan. | Membimbing pembiasaan cuci tangan dan menjaga kerapian diri. |
| Pelaporan & Administrasi | Menyusun laporan penerimaan, pencatatan logistik, dan rekapitulasi. | Bebas Administrasi (Terbebas dari LPD/nota logistik pangan). |
“Meningkatkan gizi anak bangsa adalah prioritas negara, namun menjaga kualitas pembelajaran di kelas adalah amanat konstitusi. Dengan membentuk Tim Khusus Non-Guru, program makan gratis dapat berjalan akuntabel tanpa mengorbankan fokus mengajar para guru.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses