PGRI Usulkan Tim Khusus Non-Guru untuk Kelola Program Makan Gratis di Lingkungan Sekolah

Siaran Pers PGRI:

PGRI Usulkan Pembentukan Tim Khusus Non-Guru untuk Kelola Program Makan Gratis di Lingkungan Sekolah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Tim Operasional Khusus Non-Guru di setiap satuan pendidikan guna mengelola seluruh rantai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai sebagai solusi paling rasional dan berkeadilan agar program peningkatan gizi anak bangsa dapat berjalan profesional tanpa mengorbankan waktu mengajar, kesehatan mental, serta tugas pedagogis para guru.

Sikap dan usulan resmi ini disampaikan PGRI guna merespons kekhawatiran meluas para pendidik di lapangan mengenai potensi pembengkakan beban kerja non-pembelajaran serta tingginya risiko administrasi dan hukum jika pengawasan operasional logistik pangan dibebankan kepada guru.

4 Poin Utama Usulan Pembentukan Tim Khusus Non-Guru

1. Pemisahan Tegas Peran Pedagogis dan Operasional Logistik

Tugas utama guru—sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen—adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran, serta membimbing siswa. Pengurusan fisik pangan, mulai dari penerimaan barang, pengujian porsi, distribusi di kelas, hingga pengelolaan limbah dan sanitasi, harus diserahkan sepenuhnya kepada tim profesional atau tenaga kependidikan khusus.

2. Komposisi Tim Khusus Non-Guru di Satuan Pendidikan

PGRI mengusulkan agar Tim Khusus MBG di sekolah dibentuk dan dibiayai langsung oleh pengelola program/pemerintah daerah, dengan melibatkan:

  • Tenaga Kependidikan (TU/Staf Operasional) untuk tata kelola pencatatan dan administrasi serah terima.

  • Petugas Kebersihan & Sanitasi Khusus untuk penanganan wadah, pemilihan sisa makanan, dan kebersihan ruang.

  • Tenaga Ahli Gizi / Petugas Kesehatan Lapangan dari Puskesmas/Satuan Pelayanan (SP) untuk pengawasan kualitas dan keamanan pangan.

3. Perlindungan Jam Efektif KBM, Literasi, dan Numerasi

Dengan ditanganinya seluruh proses operasional oleh tim khusus, alokasi jam pelajaran (JPMorgan) dapat terlindungi secara penuh. Guru dapat tetap memfokuskan perhatian pada pendampingan belajar, penguatan budaya literasi-numerasi, serta evaluasi perkembangan siswa tanpa terdistraksi oleh urusan logistik makanan.

4. Kepastian Akuntabilitas dan Kebebasan Guru dari Risiko Hukum

Keberadaan tim khusus secara otomatis menciptakan pembatas tanggung jawab (wall of accountability). Bila terjadi kendala teknis logistik, ketidaksesuaian menu, atau gangguan kesehatan/keamanan pangan, pertanggungjawaban operasional dan hukum berada pada Tim Khusus MBG dan vendor penyedia—bukan pada guru atau kepala sekolah.

Matriks Pembagian Peran dan Pembatasan Tugas di Sekolah

Area Kegiatan Program MBG Tim Khusus Non-Guru / Vendor (Pelaksana Utama) Batas Peran Guru (Pendidik)
Penerimaan & Pemeriksaan Makanan Mengecek kelaikan, jumlah porsi, dan higienitas pangan. Bebas Tugas (Fokus persiapan/pelaksanaan KBM).
Pembagian & Pembagian Porsi Mengatur alur pembagian makanan kepada siswa di kelas/area makan. Membimbing doa sebelum makan dan pembiasaan budaya antre.
Sanitasi & Kebersihan Wadah Mengumpulkan, membersihkan, dan mengelola sampah sisa makanan. Membimbing pembiasaan cuci tangan dan menjaga kerapian diri.
Pelaporan & Administrasi Menyusun laporan penerimaan, pencatatan logistik, dan rekapitulasi. Bebas Administrasi (Terbebas dari LPD/nota logistik pangan).

“Meningkatkan gizi anak bangsa adalah prioritas negara, namun menjaga kualitas pembelajaran di kelas adalah amanat konstitusi. Dengan membentuk Tim Khusus Non-Guru, program makan gratis dapat berjalan akuntabel tanpa mengorbankan fokus mengajar para guru.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *