Evaluasi Kritis PGRI: Kebijakan Pendidikan Wajib Berfokus pada Kualitas Pengajar, Bukan Cuma Logistik

Siaran Pers PGRI:

Evaluasi Kritis PGRI: Kebijakan Pendidikan Wajib Berfokus pada Kualitas Pengajar, Bukan Cuma Logistik

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan evaluasi kritis menyeluruh terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. PGRI menegaskan bahwa pilar utama mutu dan kecerdasan bangsa terletak pada kualitas, kesejahteraan, serta ketenangan jiwa para pengajar di dalam kelas, bukan sekadar pada keberhasilan eksekusi program-program fisik dan logistik.

PGRI memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam pendekatan pendidikan yang berorientasi pada proyek material berskala masif—seperti pengadaan rantai pasok makanan, distribusi barang fisik, atau integrasi unit usaha—sementara fondasi utama pendidikan, yaitu kualifikasi profesionalitas dan hak dasar guru, masih diabaikan.

4 Poin Evaluasi Kritis dan Desakan PB PGRI

1. Teacher-First Policy Sebagai Fondasi Kebijakan Nasional

PGRI mendesak pemerintah untuk mengembalikan paradigma pembangunan pendidikan pada prinsip “Pendidik Adalah Utama” (Teacher-First Policy). Pengalokasian anggaran APBN dan APBD Pendidikan harus diprioritaskan untuk peningkatan kompetensi berkelanjutan, sertifikasi dosen/guru, penyediaan fasilitas riset pedagogis, serta jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pengajar—khususnya guru honorer dan swasta.

2. Penghentian Distraksi Tugas Non-Pedagogis di Sekolah

Masifnya penugasan operasional—mulai dari tata kelola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), verifikasi rantai pasok Koperasi Desa (Kopdes), hingga kerumitan administrasi digital di Platform Merdeka Mengajar (PMM)—telah menggerus waktu efektif guru untuk memfasilitasi KBM, menyusun asesmen bermakna, dan melakukan pembimbingan karakter. PGRI menuntut pembatasan tugas guru hanya pada fungsi pedagogis resmi yang dilindungi undang-undang.

3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Profesi dari Kriminalisasi

PGRI menyoroti makin tingginya risiko hukum yang dihadapi pendidik saat menjalankan program-program fisik pemerintah maupun saat mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di area terdampak bencana (seperti karhutla dan erupsi). PGRI mendesak percepatan RUU Perlindungan Guru dan optimalisasi pendampingan LKBH PGRI guna menjamin bahwa guru tidak dapat dipidana atas kegagalan teknis logistik pihak ketiga.

4. Penjaminan Kesejahteraan Mutlak dan Pembentengan Finansial

Program logistik dan Janji Manis ekonomi desa tidak akan pernah bisa menggantikan kenaikan Gaji Pokok Minimum Nasional dan ketepatan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). PGRI terus memperkuat jaringan Koperasi PGRI dan KPRI untuk membebaskan guru dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal, sekaligus menuntut pemerintah memenuhi janji kepastian status kepegawaian ASN/PPPK bagi seluruh tenaga honorer.

Matriks Evaluasi Orientasi Kebijakan Pendidikan Nasional

Parameter Evaluasi Orientasi Berbasis Logistik & Fisik (Kritik PGRI) Orientasi Berbasis Mutu Pengajar (Teacher-First)
Fokus Utama Anggaran Pengadaan barang, rantai pasok pangan, & sarana fisik. Peningkatan gaji pokok, TPG, & peningkatan kompetensi.
Beban Kerja Pendidik Petugas distribusi, verifikator data, & pengawas lapangan. Fasilitator KBM, inovator pedagogi, & pembimbing karakter.
Indikator Keberhasilan Jumlah porsi terbagi & ketercapaian pelaporan digital. Peningkatan literasi-numerasi & kesejahteraan guru.
Dampak pada Guru Kelelahan kronis (burnout), cemas hukum, & ketimpangan. Ketenangan jiwa, profesionalisme, & peningkatan martabat.

“Setinggi apa pun anggaran logistik yang digelontorkan dan semodern apa pun sarana fisik yang dibangun, pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya. Penuhi hak pendidik, lindungi tugas mulianya, dan biarkan guru fokus mengajar anak-anak bangsa.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *