Suara Guru PGRI: “Jangan Jadikan Pengajar Sekadar Petugas Distribusi Makanan di Sekolah”
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menjaga integritas profesi guru agar tidak terdegradasi menjadi tenaga operasional harian yang terdistraksi dari tugas utamanya dalam mendampingi, mengajar, dan mengasah nalar kritis peserta didik.
4 Poin Utama Sikap Penegakan Martabat Profesi Guru
1. Menjaga Marwah Mandat Undang-Undang Guru dan Dosen
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan tugas pokok guru pada ranah pedagogis: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses KBM yang bermakna, menilai hasil belajar, serta melakukan pembimbingan karakter. Menugaskan guru untuk mengurus distribusi, mencatat penerimaan porsi, hingga mengurusi wadah makanan adalah bentuk pencederaan terhadap harkat dan kualifikasi profesionalitas guru.
2. Perlindungan Konsentrasi Pembelajaran dan Integritas Kelas
Proses KBM membutuhkan persiapan mental, alokasi waktu utuh, serta interaksi emosional yang intens antara guru dan murid. Jika jam mengajar terpecah oleh urusan pembagian makanan, pemeriksaan kelengkapan porsi, dan pembersihan kelas, maka mutu pembelajaran—terutama penguatan literasi dan numerasi—akan mengalami penurunan secara drastis.
3. Pembebasan Total dari Beban Operasional dan Administrasi Logistik
PGRI mendesak seluruh dinas pendidikan dan pengelola program bantuan pemerintah untuk membebaskan guru dari seluruh lembar pertanggungjawaban (LPD), berita acara serah terima (BAST) makanan, maupun pengawasan kebersihan wadah. Tugas-tugas operasional tersebut wajib ditangani sepenuhnya oleh Tim Teknis Non-Guru atau petugas khusus penyedia layanan.
4. Edukasi Karakter Sebatas Ranah Bimbingan Moral
PGRI menegaskan bahwa keterlibatan guru dalam momen makan bersama siswa hanya terbatas pada penanaman nilai karakter moral—seperti memimpin doa sebelum makan, mengajarkan budaya antre, serta kerapian diri. Guru tidak boleh dibebani tanggung jawab teknis atas kelayakan gizi, higienitas, maupun kecukupan jumlah porsi makanan yang disediakan pihak ketiga.
Matriks Penataan Batas Peran Profesional Guru di Sekolah
| Area Kegiatan di Sekolah | Ranah Tugas Profesional Guru (Didorong PGRI) | Peran Operasional Logistik (Ditolak PGRI) |
| Fokus Utama di Kelas | Mengajar, memfasilitasi diskusi, dan membimbing literasi. | Membagi porsi makanan, menghitung kotak, & mengangkat kargo. |
| Pencegahan Risiko | Menjaga ketertiban siswa & menciptakan suasana belajar aman. | Menguji kelayakan gizi, memeriksa tanggal kedaluwarsa, & pengawasan dapur. |
| Tanggung Jawab Administrasi | Menyusun Rencana Pembelajaran (RPP/Modul) & Asesmen Siswa. | Menandatangani BAST penerimaan logistik & laporan administrasi pangan. |
| Interaksi saat Makan | Mendampingi pembiasaan doa bersama & nilai kesopanan. | Mengumpulkan wadah kotor, memilah sampah, & membersihkan sisa makanan. |
“Guru dilatih dan diangkat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk mengelola proyek distribusi barang. Kembalikan guru ke fungsi hakikinya di dalam kelas demi masa depan generasi penerus.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses