Kasta Baru Pengurus Struktural: Mengapa kursi kepemimpinan PGRI di berbagai tingkatan masih didominasi oleh pensiunan dan pejabat dinas ketimbang guru aktif?

Kasta Baru Pengurus Struktural: Mengapa Kursi Kepemimpinan PGRI di Berbagai Tingkatan Masih Didominasi oleh Pensiunan dan Pejabat Dinas Ketimbang Guru Aktif?

Jika Anda menghadiri acara seremonial Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, cobalah perhatikan barisan kursi paling depan. Tengok siapa saja figur yang memegang mikrofon dan memberikan instruksi. Di sanalah anomali terbesar organisasi profesi ini terlihat jelas: kursi kepemimpinan puncaknya justru jarang diduduki oleh guru aktif yang sehari-hari berdiri di depan papan tulis.

Sebaliknya, oligarki kepengurusan organisasi berlambang obor ini hobi diisi oleh para pensiunan guru, mantan kepala sekolah yang sudah alih fungsi, hingga pejabat struktural aktif dari Dinas Pendidikan setempat.

Kondisi ini melahirkan kritik tajam dari kalangan pendidik muda. Mengapa organisasi yang hidup dari iuran potongan gaji guru aktif justru dikendalikan oleh “kasta elit” birokrat dan pensiunan? Apa dampaknya bagi masa depan perjuangan nasib guru di Indonesia?

1. Romantisme Masa Lalu dan Barter Politik Jabatan

Fenomena dominasi pensiunan di tubuh kepengurusan PGRI bukan terjadi tanpa alasan. Bagi sebagian mantan pejabat kedinasan atau mantan kepala sekolah, menempati posisi strategis di PGRI adalah cara paling efektif untuk menjaga aktualisasi diri dan pengaruh politik pasca-pensiun (power syndrome).

  • Modal Jaringan: Para pensiunan birokrat ini memiliki kedekatan historis dengan pengambil kebijakan di daerah (Bupati/Wali Kota). Hal inilah yang sering kali dijadikan tameng pembenaran oleh organisasi: “Kita butuh sosok senior yang punya akses ke atas.”

  • Realita di Lapangan: Akses tersebut sering kali bukan digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang menyengsarakan guru, melainkan untuk menjaga “keharmonisan” hubungan interpersonal agar program-program seremonial organisasi tetap mendapatkan restu dan kucuran dana hibah daerah.

2. Mengapa Guru Aktif Sengaja “Disingkirkan” dari Kontestasi?

Bukan berarti tidak ada guru aktif, PPPK, atau honorer muda yang memiliki kompetensi untuk memimpin. Namun, sistem kaderisasi internal organisasi ditengarai sengaja dirancang kaku demi membatasi ruang gerak mereka.

  • Sistem Hukum Anggaran Dasar yang Menjebak: Mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan sering kali mensyaratkan poin pengalaman kepengurusan yang berjenjang dan berlapis. Aturan ini secara otomatis memotong jalur bagi guru muda potensial yang belum memiliki kedekatan dengan lingkaran elit.

  • Risiko Intimidasi Jabatan: Guru aktif memiliki kelemahan fatal yang tidak dimiliki oleh pensiunan: mereka masih bisa dimutasi, ditahan pangkatnya, atau ditekan kinerjanya. Ketika seorang guru aktif nekat mencalonkan diri menjadi ketua dengan visi reformasi total, mereka sangat rentan mendapatkan tekanan psikologis dan struktural dari atasan mereka di dinas pendidikan.

3. Dampak Nyata: Gagap Digital dan Kebijakan yang Tidak Membumi

Dampak paling mengerikan dari bertahannya kasta pengurus struktural non-aktif ini adalah lahirnya krisis empati dan kegagapan digital dalam merespons penderitaan guru zaman sekarang.

Para pengurus senior yang sudah belasan tahun tidak mengajar di kelas tidak akan pernah paham bagaimana rasanya begadang semalaman hanya demi mengejar poin e-Kinerja di aplikasi, mengatasi eror sistem Dapodik, atau menghadapi stres mental akibat teror grup WhatsApp dari wali murid yang toksik.

Bagaimana mungkin organisasi bisa memperjuangkan penyederhanaan beban administrasi guru, jika para pemimpinnya sendiri adalah orang-orang yang dulu melahirkan sistem administrasi berbelit tersebut saat mereka masih menjabat di kedinasan?

Akibatnya, perjuangan PGRI sering kali terasa lambat, kuno, dan hanya berputar pada isu-isu normatif makro yang kehilangan konteks dengan dinamika riil di dalam ruang kelas abad ke-21.

4. Kesimpulan: Saatnya Suksesi dan Rebut Kembali Marwah Guru

Jika PGRI ingin tetap relevan dan tidak ditinggalkan oleh generasi guru Milenial serta Gen Z, reformasi kepengurusan adalah harga mati. Aturan organisasi harus diamandemen secara radikal: kursi ketua umum dan ketua daerah wajib diisi oleh guru aktif yang masih memegang jam mengajar di sekolah.

Pensiunan dan pejabat dinas dipersilakan menempati posisi sebagai Dewan Pembina atau Penasihat—bukan eksekutor penentu kebijakan. PGRI harus dikembalikan fungsinya sebagai organisasi profesi dari guru, oleh guru, dan sepenuhnya untuk guru. Selama kasta struktural ini masih memegang kendali penuh, selama itu pula suara asli guru di akar rumput akan tetap sayup-sayup dan tenggelam di balik megahnya meja birokrasi.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *