Bagi ratusan ribu guru honorer yang upahnya masih berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, janji tersebut tentu menjadi angin segar yang membangkitkan asa. Mereka digerakkan, diminta memadati stadion mengenakan seragam kebanggaan, dan suaranya dikapitalisasi sebagai bukti “kekuatan massa” organisasi.
1. Eksploitasi Elektoral: Menambang Simpati Lewat Isu Kemanusiaan Terbesar
Harus diakui secara jujur bahwa isu guru honorer adalah komoditas politik internal yang memiliki “nilai jual” paling tinggi di tubuh organisasi. Jumlah guru honorer yang luar biasa besar di Indonesia adalah lumbung suara sekaligus instrumen penentu legitimasi kepemimpinan.
-
Jualan Manis Penantang Baru: Bagi faksi penantang, mengeksploitasi kelambanan pemerintah dan menjanjikan jalur advokasi yang “lebih agresif” bagi guru honorer adalah cara instan untuk menarik simpati dan mosi tidak percaya dari pengurus tingkat cabang/ranting yang mengakar di daerah.
Ketika isu kesejahteraan ini ditarik ke ranah perebutan kursi ketua, esensi perjuangannya sering kali bergeser dari aksi nyata menjadi sekadar jualan retorika demi mengamankan suara utusan.
2. Di Balik Meja Perundingan: Diplomasi yang Lembek dan Kompromistis
Mengapa setelah kongres usai, taji organisasi dalam menuntut kepastian nasib honorer sering kali tumpul? Jawabannya ada pada gaya diplomasi elite yang terlalu kompromistis dan takut kehilangan muka di hadapan pemerintah pusat maupun daerah.
Ketika berhadapan dengan kementerian atau kepala daerah (Bupati/Gubernur), elite organisasi lebih sering mengambil posisi sebagai “penonton yang santun” ketimbang penuntut yang bertenaga.
Saat pemerintah daerah memangkas usulan formasi PPPK dengan alasan keterbatasan APBD, atau ketika ada regulasi teknis yang nyata-nyata merugikan guru honorer senior (seperti penghapusan afirmasi masa kerja), organisasi jarang sekali mengambil tindakan ekstrem seperti somasi hukum, boikot administrasi, atau penggalangan aksi mogok massa secara terstruktur. Mereka lebih memilih jalur “audiensi formalitas” yang hasilnya hanya berupa foto bersama dan nota kesepahaman tanpa kepastian hukum.
Sifat ewuh pakewuh birokrasi ini terjadi karena para pengurus puncak organisasi umumnya adalah mantan pejabat kedinasan atau pensiunan yang secara psikologis enggan merusak hubungan kemitraan dengan jejaring kekuasaan di atasnya.
3. Ketimpangan Finansial: Setor Iuran yang Sama, Proteksi Berbeda
Ironi terbesar dari eksploitasi isu honorer ini terletak pada aspek keadilan finansial internal organisasi. Sebagaimana diatur dalam regulasi internal, setiap guru honorer yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal yang sering kali disamakan atau tidak terpaut jauh dari guru berstatus ASN.
Dana iuran dari keringat guru honorer ini mengalir lancar setiap bulan untuk membiayai operasional organisasi, pembangunan gedung guru yang megah, hingga perjalanan dinas para pengurus. Namun, ketika guru honorer mengalami masalah konkret—seperti dipecat sepihak oleh kepala sekolah, gajinya ditunggak berbulan-bulan, atau tersingkir dari data Dapodik karena masuknya guru titipan—organisasi mendadak lamban bergerak.
Guru honorer dipaksa berjuang sendiri di lapangan, sementara organisasi hanya muncul sesekali untuk mengklaim hasil kerja keras komunitas-komunitas honorer independen yang sebenarnya bergerak mandiri di luar jalur birokrasi PGRI.
4. Kesimpulan: Hentikan Retorika, Tagih Kontrak Politik Nyata
Guru honorer bukan objek pelengkap penderita yang hanya berguna untuk meramaikan tribun stadion saat upacara hari besar atau menjadi komoditas jualan suara saat kongres lima tahunan. Sudah saatnya gerakan guru honorer di akar rumput bersikap kritis dan menuntut Pakta Integritas tertulis yang mengikat secara hukum kepada setiap calon ketua umum yang bertanding.
Jika dalam jangka waktu tertentu kepengurusan baru tidak mampu mendesak pemerintah daerah membuka kuota formasi secara maksimal, atau gagal memperjuangkan upah minimum yang layak bagi honorer non-ASN, maka guru honorer di tingkat ranting harus berani melakukan boikot massal terhadap pembayaran iuran organisasi. Kembalikan marwah PGRI sebagai singa perjuangan, bukan sekadar makelar isu musiman yang hanya peduli pada nasib guru kecil saat kursi kekuasaan sedang diperebutkan.
No Responses