Namun, di balik selebrasi ketukan palu sidang, ada realita pahit yang dirasakan oleh para kader muda dan figur alternatif progresif. Mekanisme pemilihan ketua umum—baik di tingkat pusat hingga daerah—dinilai banyak pihak telah usang, kaku, dan sengaja dirancang untuk mempertahankan status quo.
1. Sistem Perwakilan Berlapis yang Membumbung Tinggi (Sistem Utusan)
Berbeda dengan organisasi modern yang mulai menerapkan prinsip one man one vote (satu anggota satu suara), PGRI masih setia mempertahankan sistem perwakilan atau sistem utusan yang berlapis.
-
Kerawanan Pengondisian Suara: Sistem utusan ini sangat rentan terhadap pengondisian satu pintu. Cukup dengan mengamankan atau melakukan lobi intensif kepada ketua-ketua rombongan delegasi di tingkat kabupaten/kota, petahana atau kandidat bentukan elit lama dapat dengan mudah mengunci kemenangan jauh sebelum kertas suara dibagikan.
2. Klausul Persyaratan Syarat Calon yang “Diskriminatif” dan Tidak Masuk Akal
Penghalang terbesar bagi munculnya kandidat alternatif adalah deretan persyaratan administratif dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sengaja dibuat berlapis.
Untuk bisa mencalonkan diri sebagai pengurus inti (terutama Ketua Umum), seorang kader sering kali diwajibkan memiliki rekam jejak pernah menjadi pengurus aktif di tingkat bawahnya selama satu atau dua periode berturut-turut.
Aturan ini sekilas tampak logis untuk menjaga kaderisasi, namun dalam praktiknya, ini adalah senjata ampuh untuk menjegal rival potensial. Jika ada guru aktif berprestasi, akademisi pendidikan yang progresif, atau aktivis guru muda yang ingin melakukan reformasi total, mereka otomatis gugur di meja administrasi hanya karena tidak masuk dalam lingkaran kepengurusan struktural bentukan rezim sebelumnya.
Sistem ini memastikan bahwa siapa pun yang maju dalam bursa pemilihan adalah “orang-orang dalam” yang sudah teruji loyalitasnya kepada sistem lama, bukan kepada kebutuhan riil guru di kelas.
3. Sistem Voting Blok dan Minimnya Rahasia dalam Bilik Suara
Mekanisme pemungutan suara dalam kongres-kongres tradisional sering kali mengadopsi sistem paket atau voting blok (block voting), di mana suara satu wilayah diserahkan secara kolektif berdasarkan keputusan sepihak ketua delegasi.
-
Tekanan Struktural: Ketika voting dilakukan, asas “Bebas dan Rahasia” sering kali luntur akibat tekanan psikologis struktural. Pengurus cabang yang posisinya lebih rendah (misalnya pengurus kabupaten) akan merasa sungkan, bahkan takut, untuk memilih kandidat alternatif jika pengurus provinsi mereka secara terang-terangan sudah mendeklarasikan dukungan kepada petahana.
-
Absennya Debat Terbuka yang Substansial: Tidak ada panggung debat publik yang independen dan teruji di mana setiap kandidat diwajibkan memaparkan visi tata kelola iuran secara transparan, strategi digitalisasi organisasi, atau pakta integritas advokasi hukum. Pemilihan lebih mirip kontes popularitas kelayakan koneksi politik ketimbang adu gagasan membenahi nasib guru.
4. Kesimpulan: Urgensi Digital Voting dan Reformasi Konstitusi Organisasi
Mengaku sebagai wadah para pendidik yang adaptif terhadap zaman, namun tetap mempertahankan sistem pemilihan bergaya orde baru adalah sebuah ironi yang memalukan. Sistem voting yang kedaluwarsa ini wajib dirombak total melalui amandemen AD/ART secara radikal.
PGRI harus berani melangkah menuju Sistem E-Voting Langsung yang melibatkan seluruh anggota aktif pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan teknologi digital saat ini, memberikan hak suara langsung kepada jutaan guru dari ponsel mereka masing-masing bukanlah hal yang mustahil. Selama sistem pemilihan masih dikunci oleh mekanisme perwakilan berlapis yang oligarkis, selama itu pula PGRI akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai organisasi demokratis, dan kursi ketuanya akan terus menjadi piala bergilir bagi para pensiunan dan birokrat pemburu kekuasaan.
No Responses