Krisis Kepercayaan Guru Swasta: Mengapa PGRI terkesan kurang bertaji dan tebang pilih saat menghadapi kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh yayasan besar?

Selama ini, narasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hampir selalu didominasi oleh isu-isu guru di sekolah negeri—mulai dari kuota pengangkatan PPPK, pencairan tunjangan profesi, hingga perlindungan hukum bagi guru ASN. Ketimpangan fokus ini menyisakan satu ruang gelap yang jarang tersentuh: nasib jutaan guru swasta yang mengajar di bawah naungan yayasan pendidikan.

Di balik megahnya gedung-gedung sekolah swasta elit atau kesederhanaan madrasah di pinggiran kota, ada kerentanan kerja yang sangat mengerikan. Ketika seorang guru swasta vokal menuntut hak kesejahteraan, menolak pemotongan sepihak, atau sekadar mempertanyakan transparansi internal sekolah, sanksinya sangat instan: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang layak.

Namun, saat benteng pertahanan itu runtuh dan guru swasta menoleh ke PGRI untuk meminta perlindungan kelembagaan, respons yang diterima sering kali dingin, birokratis, dan tumpul. Mengapa organisasi profesi terbesar ini terkesan tebang pilih dan “takut” berhadapan dengan yayasan besar?

1. Sindrom “Anak Tiri” dalam Prioritas Advokasi Organisasi

Akar dari krisis kepercayaan ini adalah adanya persepsi mendalam di akar rumput bahwa PGRI didirikan dan dikelola “dari ASN, oleh ASN, dan untuk ASN”. Dominasi guru negeri dalam struktur kepengurusan dari tingkat ranting hingga pusat membuat perspektif organisasi menjadi sangat bias.

2. Gurita Relasi Politik-Ekonomi antara Elite Organisasi dan Pemilik Yayasan

Alasan mengapa advokasi PGRI mendadak mandul saat berhadapan dengan yayasan besar adalah karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat pekat di tingkat elite.

Bukan rahasia lagi bahwa pemilik atau pembina yayasan-yayasan pendidikan raksasa di daerah biasanya adalah tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh ekonomi kuat, tokoh agama terpandang, mantan pejabat kedinasan, atau bahkan politisi lokal yang memiliki kedekatan khusus dengan pengurus elite PGRI.

Bagaimana mungkin organisasi bisa garang melakukan tekanan publik atau somasi hukum terhadap sebuah yayasan, jika ketua daerah organisasi tersebut secara personal adalah rekan bisnis, rekan politik, atau mantan anak buah dari pemilik yayasan yang melakukan PHK sepihak?

Hubungan transaksional ini membuat organisasi lebih memilih jalan aman: menyarankan guru yang bersangkutan untuk “menerima nasib”, mengalah, atau menerima kompensasi ala kadarnya yang jauh di bawah standar hukum demi menjaga stabilitas hubungan interpersonal antar-elite.

3. Ketimpangan Iuran vs Ketimpangan Perlindungan

Gugatan moral paling mendasar dari guru swasta adalah mengenai asas keadilan anggaran. Setiap bulan, iuran wajib guru swasta dipotong dan disetorkan ke kas organisasi dengan nominal yang sama persis dengan yang dibayarkan oleh guru ASN.

Namun, ketika hak mereka dikebiri, perlindungan yang didapatkan berbanding terbalik:

  • Jika guru negeri bermasalah dengan dinas, pengurus organisasi akan sibuk melakukan audiensi dan memasang badan.

  • Jika guru swasta didepak oleh yayasan, mereka kerap diminta mengurus administrasinya sendiri, mencari pengacara independen secara mandiri, atau bahkan harus menanggung biaya operasional jika ingin didampingi oleh tim hukum internal organisasi.

Kondisi tebang pilih yang nyata ini memicu gelombang apatisme baru. Guru-guru swasta mulai sadar bahwa kartu keanggotaan yang mereka miliki setiap bulan tidak lebih dari sekadar slip penarikan uang tanpa jaminan proteksi kerja yang nyata.

4. Kesimpulan: Rebut Kembali Identitas Organisasi Tanpa Sekat

Jika PGRI ingin mempertahankan legitimasinya sebagai wadah tunggal perjuangan guru di Indonesia, diskriminasi terselubung ini harus dihentikan sekarang juga. Kata “Republik” dalam PGRI berarti organisasi ini memayungi seluruh pencerdas bangsa, tanpa peduli apakah gajinya bersumber dari APBN atau dari SPP murid swasta.

LKBH PGRI di setiap daerah wajib merekrut atau bekerja sama dengan praktisi hukum ketenagakerjaan yang berani dan independen. Organisasi harus memiliki keberanian untuk menyeret yayasan-yayasan nakal yang melakukan PHK sepihak ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama organisasi masih tiarap dan tebang pilih di hadapan kekuatan kapital yayasan besar, jangan salahkan jika guru-guru swasta akan berbondong-bondong membakar kartu anggota mereka dan mendirikan serikat buruh guru independen yang jauh lebih berani dan bernyali.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *