Monopoli Diklat Berbayar Internal: Menyoroti program pelatihan bersertifikat milik organisasi yang diduga hanya menjadi ladang bisnis pengumpul poin e-Kinerja.

Sejak kementerian mengetatkan aturan administrasi bagi aparatur sipil negara melalui sistem e-Kinerja, ritme kerja guru di Indonesia mengalami pergeseran dramatis. Fokus para pendidik kini tidak lagi murni mencerdaskan siswa di ruang kelas, melainkan terpecah untuk berburu angka kredit dan sertifikat pelatihan. Setiap semester, guru diwajibkan mengumpulkan sejumlah poin kedinasan agar rapor kinerja mereka tidak mendapat predikat buruk.

Tekanan administratif yang masif ini ternyata ditangkap sebagai peluang emas. Ironisnya, alih-alih pasang badan memprotes beban kerja yang tidak masuk akal ini, oknum organisasi profesi di berbagai tingkatan justru bergerak cepat memanfaatkan situasi.

Melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), seminar, hingga webinar kilat bersertifikat yang dikelola secara internal, organisasi diduga kuat melakukan monopoli bisnis di atas penderitaan anggotanya sendiri.

1. Memanfaatkan Panik Massal Demi Target Omzet

Ketika regulasi pengisian poin e-Kinerja pertama kali diketok, kepanikan melanda ruang-ruang guru dari Sabang sampai Merauke. Pertanyaan “Di mana mencari sertifikat yang diakui sistem?” menjadi kecemasan harian.

Melihat celah pasar yang begitu besar, instruksi pelaksanaan diklat internal pun langsung mengalir deras dari pengurus pusat, provinsi, hingga cabang kabupaten/kota.

2. Sistem Monopoli Jalur Validasi

Mengapa diklat yang diselenggarakan oleh internal organisasi selalu laris manis meski harus merogoh kocek sendiri? Jawabannya ada pada kekuatan jalur birokrasi.

Sebagai organisasi penanda tangan kesepahaman (MoU) dengan instansi pendidikan di daerah, sertifikat yang dikeluarkan oleh pengurus organisasi memiliki garansi kelayakan yang sangat tinggi untuk lolos verifikasi tim penilai.

Ada semacam aturan tidak tertulis di lapangan: jika sertifikat berasal dari diklat internal organisasi profesi resmi, proses validasi di tingkat sekolah atau daerah akan berjalan mulus tanpa hambatan. Sebaliknya, jika guru mengajukan sertifikat dari komunitas belajar independen atau pelatihan gratis luar, prosesnya sering kali dipersulit atau dipertanyakan keabsahannya.

Kondisi tebang pilih inilah yang memaksa guru—terutama para guru PPPK baru dan honorer yang posisinya rentan—untuk memilih jalur aman dengan menyetor uang ke dompet diklat internal organisasi.

3. Komodifikasi Keringat Guru: Ke mana Larinya Aliran Dana?

Gugatan moral terbesar dari fenomena ini adalah mengenai asas kepatutan anggaran. Organisasi profesi sudah memotong iuran wajib bulanan langsung dari slip gaji para guru secara autodebet. Secara logika, dana abadi dari iuran tersebut seharusnya dialokasikan kembali untuk memberikan pelatihan peningkatan mutu secara gratis total bagi seluruh anggota sebagai bentuk pelayanan dasar.

Namun, realita di lapangan justru memperlihatkan pola kapitalisasi berlapis:

  • Guru sudah membayar iuran wajib bulanan.

  • Guru wajib membeli seragam batik baru setiap suksesi kepengurusan.

  • Guru kembali ditagih biaya pendaftaran saat membutuhkan sertifikat diklat untuk mengamankan posisi kerja mereka di aplikasi e-Kinerja.

Perputaran uang dari ribuan peserta diklat berbayar ini menjadi wilayah abu-abu yang minim transparansi. Sangat wajar jika akar rumput mencurigai bahwa program diklat ini telah bergeser fungsi dari sarana peningkatan kompetensi murni, menjadi sekadar mesin pencetak uang (cash cow) untuk mendanai gaya hidup birokrasi elite pengurus.

4. Kesimpulan: Mengembalikan Diklat pada Marwah Edukasi, Bukan Transaksi

Menjadikan kecemasan administratif guru sebagai komoditas bisnis internal adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap khittah perjuangan organisasi. PGRI harus segera menghentikan praktik komersialisasi diklat pengumpul poin ini.

Jika organisasi benar-benar peduli pada nasib pendidik, seluruh program pelatihan bersertifikat untuk keperluan e-Kinerja wajib diselenggarakan secara cuma-cuma dengan memanfaatkan dana taktis iuran anggota yang melimpah. Selama diklat berbayar ini terus dipelihara dan dimonopoli, selama itu pula organisasi tidak akan pernah memiliki taji untuk mendesak kementerian menghapus sistem administrasi yang menyiksa, karena mereka sendiri terlanjur menikmati keuntungan finansial di balik sistem yang merusak tersebut.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *