Berikut adalah panduan mengenali jenjang jabatan fungsional guru, pangkat/golongan ruang, serta persyaratan angka kredit terbarunya.
1. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Ruangnya
Jabatan fungsional guru terbagi menjadi 4 (empat) jenjang utama dari tingkat Ahli Pertama hingga Ahli Utama:
| Jenjang Jabatan Fungsional | Pangkat dan Golongan Ruang | Kualifikasi Pendidikan Minimum |
| Guru Ahli Pertama |
Penata Muda, Gol. III/a Penata Muda Tingkat I, Gol. III/b |
Sarjana (S-1) / Diploma IV |
| Guru Ahli Muda |
Penata, Gol. III/c Penata Tingkat I, Gol. III/d |
Sarjana (S-1) / Diploma IV / Magister (S-2) |
| Guru Ahli Madya |
Pembina, Gol. IV/a Pembina Tingkat I, Gol. IV/b Pembina Utama Muda, Gol. IV/c |
Sarjana (S-1) / Magister (S-2) / Doktor (S-3) |
| Guru Ahli Utama |
Pembina Utama Madya, Gol. IV/d Pembina Utama, Gol. IV/e |
Magister (S-2) / Doktor (S-3) |
2. Sistem Konversi Angka Kredit Tahunan (Skema PermenPAN-RB No. 1/2023)
Berdasarkan aturan terbaru, Angka Kredit (AK) tahunan guru diperoleh secara otomatis dari Predikat Kinerja pegawai pada Evaluasi Kinerja (SKP) yang dikalikan dengan koefisien angka kredit jenjang jabatannya:
Tabel Koefisien Angka Kredit Tahunan per Jenjang
| Jenjang Jabatan Guru | Koefisien AK Tahunan (Predikat Baik / 100%) | Koefisien AK Tahunan (Predikat Sangat Baik / 125%) |
| Guru Ahli Pertama | 12,5 AK | 15,625 AK |
| Guru Ahli Muda | 25 AK | 31,25 AK |
| Guru Ahli Madya | 37,5 AK | 46,875 AK |
| Guru Ahli Utama | 50 AK | 62,5 AK |
Catatan: Jika predikat SKP guru bernilai “Butuh Perbaikan” (75%), “Kurang” (50%), atau “Sangat Kurang” (25%), maka angka kredit yang didapat akan disesuaikan dengan persentase tersebut, bosku.
3. Persyaratan Kumulatif Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Untuk mengajukan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (misal dari III/a ke III/b) atau kenaikan jenjang jabatan (misal dari Ahli Pertama ke Ahli Muda), guru harus memenuhi akumulasi Angka Kredit Minimal (AKM) berikut:
4. Ketentuan Tambahan (Ijazah Pendidikan Lebih Tinggi)
Jika guru berhasil menyelesaikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S-2 atau S-3) yang linier dengan bidang tugasnya, guru berhak mendapatkan Tambahan Angka Kredit secara langsung saat kelulusan dicapai:
-
Peningkatan ke Magister (S-2): Mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat.
-
Peningkatan ke Doktor (S-3): Mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 50% dari kebutuhan kenaikan pangkat.
Pro Tip Kenaikan Pangkat:
Pastikan perencanaan target kinerja di E-Kinerja BKN / PMM disusun secara realistis di awal tahun. Konsistensi menjaga Predikat Kinerja mingguan dan bulanan dengan nilai minimal “Baik” adalah kunci utama percepatan pengumpulan Angka Kredit kenaikan pangkat guru tanpa perlu repot mengumpulkan tumpukan berkas fisiknya lagi!
No Responses