Kritik ‘PGRI Pemotong Gaji Republik’: Membaca Ulang Stereotip dan Fungsi Iuran Organisasi.

Bayangkan mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun dengan gaji pas-pasan. Akhirnya, Anda diangkat menjadi PPPK dan menerima gaji pertama. Namun, saat rekening dibuka, ada potongan Rp25.000 yang tak pernah disetujui.

Inilah yang dialami Agus Supriyanto dan Oneng Sa’adah, guru di Kabupaten Bekasi. Mereka baru mengetahui potongan itu adalah iuran PGRI—padahal mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota .

Kasus serupa terjadi di Cianjur, di mana guru honorer bergaji Rp300.000–Rp500.000 per bulan masih harus dipotong iuran PGRI Rp35.000 melalui rekening Bank BJB .

“Saya bersumpah bahwa saya bukan anggota PGRI dan saya tidak pernah mengisi formulir yang dibubuhi tanda tangan.” — Agus Supriyanto, guru PPPK Kabupaten Bekasi 

Sindiran “PGRI Pemotong Gaji Republik” pun menguat. Namun, benarkah ini sekadar fitnah? Atau ada masalah sistemik yang perlu dibaca ulang?


1. Membedah Stereotip: Dari Mana Sindiran Ini Berasal?

a. Sejarah Panjang Pemotongan Paksa

Praktik pemotongan gaji untuk iuran PGRI bukan fenomena baru. Pada era Orde Baru, keanggotaan PGRI dan pembayaran iuran bersifat wajib bagi 1,7 juta guru di Indonesia . Saat itu, PGRI bukan lagi organisasi perjuangan yang independen, melainkan organisasi yang tunduk pada pemerintah dan dipimpin oleh birokrat .

Setelah reformasi, pemotongan gaji tidak lagi diizinkan secara formal. Namun praktiknya, pemotongan tetap berlangsung melalui mekanisme “persetujuan” yang sering tidak jelas .

b. Keanggotaan yang Terasa Dipaksakan

Dari berbagai laporan, pola yang berulang adalah:

  • Guru tidak pernah mendaftar atau menandatangani formulir keanggotaan 

  • Pemotongan terjadi tanpa pemberitahuan di slip gaji 

  • Saat guru mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan, mereka baru tahu itu untuk iuran PGRI 

Ironisnya, guru yang sudah terlanjur dipotong tetapi bukan anggota harus mengurus sendiri pengembalian dana—sementara pengurus PGRI mengklaim “pasti dikembalikan” jika terbukti bukan anggota .


2. Realitas Iuran: Besaran yang Beragam dan Tak Tertata

a. Skema Nasional vs Realitas Daerah

Secara nasional, iuran minimum ditetapkan Rp8.000 per bulan berdasarkan keputusan kongres, dengan pembagian: 10% ke pusat, 20% ke provinsi, 30% ke kabupaten/kota, dan 40% ke cabang .

Namun di lapangan, besaran iuran sangat bervariasi:

Daerah Besaran Iuran Status Guru Keterangan
Kab. Bekasi Rp25.000 Guru PPPK Dipotong tanpa persetujuan 
Cianjur Rp35.000 Guru honorer Dari gaji Rp300.000-Rp500.000 
Kapuas, Kalteng Rp170.000 (sekali) PNS/PPPK Iuran tahunan + sumbangan HGN 
Sukaratu, Tasikmalaya Rp100.000-120.000 Honorer/ASN Iuran khusus kegiatan 
Kab. Cirebon Rp15.000 Anggota PGRI Hasil mencapai Rp195 juta/bulan 

Sekretaris Jenderal PGRI, Dudung Abdul Qodir, mengakui adanya kebijakan iuran tambahan di daerah yang bisa terjadi berdasarkan hasil rapat organisasi .

b. Iuran yang Memberatkan Guru Honorer

Yang paling memprihatinkan adalah dampaknya pada guru honorer. Di Tasikmalaya, iuran Rp100.000 untuk guru honorer dengan gaji Rp200.000 per bulan dinilai sangat memberatkan .

Di Cianjur, gaji Rp300.000 masih dipotong Rp35.000 . Seorang pengurus PGRI Kabupaten Bangkalan justru mengakui bahwa guru non-ASN tidak wajib membayar iuran . Namun praktik di banyak daerah tetap memotong.


3. Fungsi Iuran Organisasi: Argumentasi PGRI

PGRI membela iuran sebagai “darah daging” organisasi. Organisasi ini tidak menerima bantuan pemerintah dan sepenuhnya hidup dari iuran anggota .

Ketua PB PGRI Pusat Unifah Rosyidi pernah menyatakan:

“Kami itu iuran sepakat dari dulu, di RT/RW juga ada iuran. Acara begini (HUT) bagaimana kalau tidak ada iuran.” 

Menurut PGRI, dana iuran digunakan untuk:

  • Operasional sekretariat organisasi 

  • Program pembinaan dan peningkatan kompetensi guru 

  • Advokasi dan perlindungan hukum anggota 

  • Kegiatan seperti Peringatan Hari Guru Nasional 


4. Kritik Mendasar: Dari Pungutan ke Pengkhianatan Mandat

a. Transparansi yang Hilang

Keluhan utama guru adalah tidak adanya transparansi. Di Kabupaten Cirebon, iuran Rp15.000 per anggota dari sekitar 13.000 guru menghasilkan Rp195 juta per bulan, namun alokasi dana tidak pernah dijelaskan secara terbuka .

Di Merangin, guru mempertanyakan skema pembagian iuran 10-20-30-40% yang diklaim sesuai AD/ART namun tidak ditemukan dasarnya .

b. Keanggotaan Tanpa Manfaat

Seorang anggota Perkumpulan Guru Honorer Muda, Andi Febriansyah, mengaku tidak merasakan manfaat apa pun setelah membayar iuran sejak 2020. Ia bahkan mengaku diancam akan dimutasi saat meminta transparansi .

“Alih-alih menjadi rumah perjuangan profesi guru, PGRI dianggap telah menjelma menjadi alat hisap yang membebani.” — Andi Febriansyah, Guru Honorer 

c. Survei yang Mencengangkan

Data survei Depdiknas tahun 2000—yang hingga kini masih relevan—mengungkapkan:

  • 59,2% guru menjawab PGRI belum ada manfaatnya

  • 31,6% menilai PGRI tidak mampu memperjuangkan kesejahteraan guru

  • 16% menilai PGRI tidak mampu memberi perlindungan hukum 

Survei ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap PGRI bukanlah isu baru, melainkan masalah kronis.


5. Membaca Ulang: Antara Stereotip dan Fungsi

a. Iuran Adalah Keharusan, Tapi…

Secara organisatoris, iuran adalah nadi sebuah organisasi. Tanpa iuran, PGRI tidak bisa beroperasi. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  • Sukarela: Keanggotaan harus berdasarkan kesadaran, bukan paksaan

  • Transparan: Penggunaan dana harus dilaporkan secara terbuka

  • Proporsional: Besaran iuran harus mempertimbangkan kemampuan anggota

  • Bermanfaat: Anggota merasakan manfaat nyata dari organisasi 

b. Stereotip yang Terpelihara Karena Sistem

Sindiran “PGRI Pemotong Gaji Republik” bukan fitnah, melainkan cermin dari praktik yang terus berulang. Pemotongan tanpa persetujuan, besaran yang tidak proporsional, dan keanggotaan yang terkesan dipaksakan—semua ini membuat stereotip itu terus terpelihara .


6. Jalan Keluar: Mengembalikan Fungsi Iuran pada Khitahnya

1. Hentikan Pemotongan Tanpa Persetujuan

Keanggotaan harus bersifat sukarela dan sadar. Guru yang tidak pernah mendaftar tidak boleh dipotong. PGRI Kabupaten Bekasi sendiri mengakui bahwa pemotongan terhadap non-anggota terjadi karena “kesalahan pendataan” dan akan dikembalikan .

2. Transparansi Pengelolaan Dana

PGRI perlu membuat laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses anggota. Di Kabupaten Cirebon, guru masih bertanya ke mana perginya Rp195 juta iuran per bulan .

3. Penyesuaian Iuran Berbasis Kemampuan

Guru honorer dengan gaji Rp300.000 tidak seharusnya dipotong Rp35.000 . Seperti diakui PGRI Bangkalan, non-ASN seharusnya tidak dibebani iuran .

4. Perkuat Fungsi Perjuangan, Bukan Sekadar Pungutan

Anggota membayar iuran karena percaya PGRI akan memperjuangkan hak-hak mereka. Jika PGRI gagal memberikan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan advokasi, maka iuran hanya menjadi pungutan tanpa makna .


Penutup: Stereotip yang Bisa Diubah

Sindiran “PGRI Pemotong Gaji Republik” adalah alarm. Alarm bahwa organisasi guru terbesar di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar: mengembalikan kepercayaan anggotanya.

Iuran bukanlah kesalahan. Organisasi mana pun membutuhkan dana untuk beroperasi. Namun, ketika iuran dipungut tanpa transparansi, tanpa persetujuan, dan tanpa manfaat yang dirasakan, maka fungsi iuran berubah dari “darah daging organisasi” menjadi “beban bagi anggota”.

PGRI masih bisa mengubah stereotip ini. Caranya: kembali pada khitah sebagai organisasi perjuangan, bukan birokrasi pemungut iuran. Jadikan setiap rupiah iuran sebagai investasi guru untuk perlindungan, kesejahteraan, dan martabat profesi.

Pertanyaannya: mampukah PGRI mewujudkannya?

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *