Klaim Menang Telak Kubu Teguh: Kemenangan Hukum atau Sekadar Gimmick Publik?
1. Klaim Kemenangan di Publik
a. Narasi “Menang Telak” di PTUN Jakarta
Momentum utama klaim kemenangan kubu Teguh adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 9 Oktober 2024. Putusan ini membatalkan dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah yang terbit pada 18 dan 20 November 2023 . Kubu Teguh segera mengemas putusan ini sebagai “kemenangan mutlak” dan mengklaim bahwa sengketa telah selesai. Ketua Umum Teguh Sumarno bahkan menyebut kemenangan ini sebagai “kemenangan bersama seluruh anggota PGRI se-Indonesia” .
b. Klaim Berlawanan dari Kubu Unifah
2. Realitas Hukum: Beda Klaim dan Fakta
a. Putusan Kasasi Membatalkan Kemenangan Teguh
b. Semua SK AHU Masih Aktif dan Saling Digugat
Hingga kini, kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU yang sah secara administratif . Kubu Teguh memiliki satu SK AHU, sementara kubu Unifah memiliki tiga SK AHU . Namun, semua SK AHU ini masih dalam status “saling menggugat” di pengadilan .
c. Proses Peninjauan Kembali (PK) Masih Berjalan
Kubu Teguh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang merugikannya dengan dalih adanya novum atau bukti baru . Sementara itu, kubu Unifah justru mengklaim telah memenangkan Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 yang memperkuat legalitas kepengurusannya .
d. Klaim Kedaluwarsa dari Kubu Teguh
Kubu Teguh berargumen bahwa Putusan PK yang dimenangkan Unifah tidak berdampak karena objek sengketa—dua SK AHU November 2023—sudah kedaluwarsa seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2019–2024 . Namun, kubu Unifah menegaskan bahwa SK AHU yang dijadikan dasar legalitas mereka adalah hasil Kongres XXIII 2024 yang sah dan telah diperkuat putusan PK .
3. Gimmick Publik atau Kemenangan Hukum?
a. Indikasi Gimmick Publik
Beberapa fakta menunjukkan bahwa klaim kemenangan kubu Teguh lebih bernilai gimmick publik daripada kemenangan hukum final:
-
Putusan PT TUN yang menjadi dasar klaim “menang telak” telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi .
-
Belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang memenangkan salah satu pihak secara mutlak . Kuasa hukum kedua pihak sama-sama mengakui bahwa proses hukum masih berjalan di berbagai tingkatan peradilan .
-
Kemenangan di satu tingkat pengadilan tidak otomatis menjadi kemenangan final—apalagi ketika putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat kasasi .
b. Klaim yang Masih Relevan
Meski banyak klaim kemenangan kubu Teguh yang bersifat gimmick, satu fakta tetap penting: SK AHU kubu Teguh belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun . Ini berarti secara administratif, kepengurusan Teguh masih memiliki dasar hukum yang sah, setidaknya sampai ada putusan final yang membatalkannya .
4. Dampak di Daerah: Kebingungan Anggota
Polarisasi klaim kemenangan ini berdampak nyata di daerah. Di Sumatera Selatan, terjadi dualisme kepengurusan antara kubu Bukman Lian (pendukung Unifah) dan Riza Pahlevi (pendukung Teguh), yang masing-masing mengklaim legalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berbeda . Hal serupa terjadi di Jember, di mana kedua kubu sama-sama memiliki pengurus yang dilantik dan saling mengklaim aset organisasi .
5. Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tidak ada kemenangan telak—yang ada adalah perang posisi di pengadilan dan di ruang publik.
| Status Hukum | Kubu Teguh | Kubu Unifah |
|---|---|---|
| SK AHU Aktif | 1 SK AHU | 3 SK AHU |
| Putusan PT TUN | Menang (9/10/2024) | Kalah |
| Putusan Kasasi MA | Kalah (SK dibatalkan) | Menang (SK aktif kembali) |
| Putusan PK | Masih berproses | Klaim menang |
| Status Hukum Final | BELUM ADA | BELUM ADA |
Kuasa Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, dengan lugas menyatakan:
“Kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU. Tidak boleh ada yang mengklaim sebagai pemenang atau yang kalah. Jika ada yang menyatakan demikian, itu menyesatkan.”
6. Kesimpulan: Lebih Banyak Gimmick daripada Kemenangan
Klaim “menang telak” kubu Teguh Sumarno lebih tepat dipahami sebagai strategi komunikasi publik untuk menjaga momentum dan legitimasi di mata anggota, ketimbang mencerminkan realitas hukum yang final. Sengketa PGRI masih berada dalam pusaran hukum yang panjang—dari PTUN, kasasi, hingga peninjauan kembali—tanpa ada pihak yang bisa mengklaim kemenangan mutlak.
💡 Call to Action
Menurut Anda, apakah klaim kemenangan di tengah proses hukum yang masih berjalan adalah strategi yang tepat untuk menjaga soliditas organisasi, atau justru menambah kebingungan anggota? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
No Responses