Klaim Menang Telak Kubu Teguh, Kemenangan Hukum atau Hanya Gimmick Publik

Klaim Menang Telak Kubu Teguh: Kemenangan Hukum atau Sekadar Gimmick Publik?

Di tengah hiruk-pikuk sengketa kepengurusan PGRI yang berkepanjangan, kubu Teguh Sumarno gencar mengklaim “kemenangan telak” atas Prof. Unifah Rosyidi. Namun, di balik klaim publik yang santer, fakta hukum di lapangan justru menunjukkan bahwa konflik ini masih berada dalam pusaran proses peradilan yang panjang dan rumit. Mana yang benar-benar terjadi?


1. Klaim Kemenangan di Publik

a. Narasi “Menang Telak” di PTUN Jakarta

Momentum utama klaim kemenangan kubu Teguh adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 9 Oktober 2024. Putusan ini membatalkan dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah yang terbit pada 18 dan 20 November 2023 . Kubu Teguh segera mengemas putusan ini sebagai “kemenangan mutlak” dan mengklaim bahwa sengketa telah selesai. Ketua Umum Teguh Sumarno bahkan menyebut kemenangan ini sebagai “kemenangan bersama seluruh anggota PGRI se-Indonesia” .

b. Klaim Berlawanan dari Kubu Unifah

Di sisi lain, kubu Unifah merespons dengan santai. Ketua Umum Unifah Rosyidi justru menyebut proses yang dimenangkan Teguh sebagai “proses yang kadaluarsa” dan menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki SK AHU baru terbitan 8 Maret 2024 setelah Kongres XXIII PGRI .

2. Realitas Hukum: Beda Klaim dan Fakta

a. Putusan Kasasi Membatalkan Kemenangan Teguh

Fakta hukum yang paling krusial adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025. Putusan ini justru membatalkan putusan PT TUN yang dimenangkan Teguh . Akibatnya, dua SK AHU milik Unifah yang sempat dicabut, dinyatakan aktif kembali . Kuasa Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, menjelaskan bahwa putusan kasasi tidak membatalkan SK AHU milik Teguh, tetapi juga tidak memenangkan salah satu pihak secara absolut .

b. Semua SK AHU Masih Aktif dan Saling Digugat

Hingga kini, kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU yang sah secara administratif . Kubu Teguh memiliki satu SK AHU, sementara kubu Unifah memiliki tiga SK AHU . Namun, semua SK AHU ini masih dalam status “saling menggugat” di pengadilan .

c. Proses Peninjauan Kembali (PK) Masih Berjalan

Kubu Teguh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang merugikannya dengan dalih adanya novum atau bukti baru . Sementara itu, kubu Unifah justru mengklaim telah memenangkan Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 yang memperkuat legalitas kepengurusannya .

d. Klaim Kedaluwarsa dari Kubu Teguh

Kubu Teguh berargumen bahwa Putusan PK yang dimenangkan Unifah tidak berdampak karena objek sengketa—dua SK AHU November 2023—sudah kedaluwarsa seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2019–2024 . Namun, kubu Unifah menegaskan bahwa SK AHU yang dijadikan dasar legalitas mereka adalah hasil Kongres XXIII 2024 yang sah dan telah diperkuat putusan PK .

3. Gimmick Publik atau Kemenangan Hukum?

a. Indikasi Gimmick Publik

Beberapa fakta menunjukkan bahwa klaim kemenangan kubu Teguh lebih bernilai gimmick publik daripada kemenangan hukum final:

  1. Putusan PT TUN yang menjadi dasar klaim “menang telak” telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi .

  2. Belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang memenangkan salah satu pihak secara mutlak . Kuasa hukum kedua pihak sama-sama mengakui bahwa proses hukum masih berjalan di berbagai tingkatan peradilan .

  3. Kemenangan di satu tingkat pengadilan tidak otomatis menjadi kemenangan final—apalagi ketika putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat kasasi .

b. Klaim yang Masih Relevan

Meski banyak klaim kemenangan kubu Teguh yang bersifat gimmick, satu fakta tetap penting: SK AHU kubu Teguh belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun . Ini berarti secara administratif, kepengurusan Teguh masih memiliki dasar hukum yang sah, setidaknya sampai ada putusan final yang membatalkannya .

4. Dampak di Daerah: Kebingungan Anggota

Polarisasi klaim kemenangan ini berdampak nyata di daerah. Di Sumatera Selatan, terjadi dualisme kepengurusan antara kubu Bukman Lian (pendukung Unifah) dan Riza Pahlevi (pendukung Teguh), yang masing-masing mengklaim legalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berbeda . Hal serupa terjadi di Jember, di mana kedua kubu sama-sama memiliki pengurus yang dilantik dan saling mengklaim aset organisasi .

5. Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Tidak ada kemenangan telak—yang ada adalah perang posisi di pengadilan dan di ruang publik.

Status Hukum Kubu Teguh Kubu Unifah
SK AHU Aktif 1 SK AHU 3 SK AHU 
Putusan PT TUN Menang (9/10/2024)  Kalah
Putusan Kasasi MA Kalah (SK dibatalkan)  Menang (SK aktif kembali)
Putusan PK Masih berproses  Klaim menang 
Status Hukum Final BELUM ADA BELUM ADA

Kuasa Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, dengan lugas menyatakan:

“Kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU. Tidak boleh ada yang mengklaim sebagai pemenang atau yang kalah. Jika ada yang menyatakan demikian, itu menyesatkan.” 

6. Kesimpulan: Lebih Banyak Gimmick daripada Kemenangan

Klaim “menang telak” kubu Teguh Sumarno lebih tepat dipahami sebagai strategi komunikasi publik untuk menjaga momentum dan legitimasi di mata anggota, ketimbang mencerminkan realitas hukum yang final. Sengketa PGRI masih berada dalam pusaran hukum yang panjang—dari PTUN, kasasi, hingga peninjauan kembali—tanpa ada pihak yang bisa mengklaim kemenangan mutlak.


💡 Call to Action

Menurut Anda, apakah klaim kemenangan di tengah proses hukum yang masih berjalan adalah strategi yang tepat untuk menjaga soliditas organisasi, atau justru menambah kebingungan anggota? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *