Konflik PGRI: Antara Gugatan Hukum, Soliditas Anggota, dan Marwah Organisasi
🎯 Alternatif Judul
-
PGRI Terjebak Pusaran Hukum: Ketika Soliditas Guru Dikorbankan demi Perebutan Kursi
-
Dari Gedung Guru ke Meja Hijau: Konflik PGRI dan Ancaman bagi Marwah Organisasi
-
Dualisme PGRI Berkepanjangan: Gugatan Hukum vs. Kepentingan Guru
-
Perebutan Kekuasaan PGRI: Antara Putusan Pengadilan dan Hati Anggota
1. Akar Sengketa: Dua Kubu, Dua Klaim Legalitas
Sengketa ini telah melalui berbagai jenjang peradilan dengan putusan yang silih berganti. Berdasarkan dokumen putusan, KLB Surabaya 2023 dinyatakan sah dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui SK AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023, yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI masa bakti 2023-2028 . Namun, kubu Unifah merespons dengan mengajukan perubahan kepengurusan melalui notaris lain pada 13, 18, dan 20 November 2023, yang kemudian melahirkan dualisme kepengurusan .
Kuasa Hukum kubu Unifah mengklaim bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026 telah menguatkan posisi mereka dan memiliki kekuatan hukum tetap . Sementara kubu Teguh menyatakan bahwa putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tanggal 4 Mei 2026 membatalkan SK AHU kubu Unifah dan memperkuat legalitas kepengurusan Teguh Sumarno .
2. Dampak di Daerah: Konflik Menjalar, Soliditas Terancam
Konflik di tingkat pusat telah merembet hingga ke daerah, menciptakan perpecahan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Kasus Sumatera Selatan
Dua kubu kepengurusan muncul di Sumsel. Ketua PGRI Sumsel versi Unifah, Prof. Dr. Bukman Lian, menegaskan bahwa kepengurusannya merupakan hasil Konferensi Provinsi 31 Desember 2024 dan telah disahkan oleh PB PGRI hasil Kongres ke-23 . Sementara itu, Drs. H. Riza Pahlevi, MM mengklaim kepengurusannya sah berdasarkan putusan PTTUN Jakarta dan mandat dari kubu Teguh Sumarno .
Bukman Lian menilai munculnya mandat kepengurusan baru di Sumsel berpotensi memecah soliditas organisasi dan bertentangan dengan AD/ART PGRI. “Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujarnya .
Kasus Jember
Di Kabupaten Jember, konflik dipicu oleh penolakan mantan Ketua PGRI, Supriyono, untuk menyerahkan aset organisasi kepada kepengurusan baru yang dipimpin Muhammad Abror Budianto. Wakil Ketua PGRI Jember, Subarianto, mengecam tindakan Supriyono yang dinilai tidak legowo dan masih ikut campur dalam urusan organisasi . Jabatan ketua PGRI adalah “amanah dari anggota, bukan warisan,” tegasnya .
Kasus Probolinggo
Dualisme juga terjadi di Kota Probolinggo setelah muncul pelantikan pengurus versi Agus Lithanta. Ketua PGRI Probolinggo periode 2015–2025, Slamet Zainul Arifin, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak sah karena melanggar mekanisme organisasi dan dilakukan di tengah sengketa yang masih berjalan . “Yang saya sesalkan, pelantikan itu dihadiri pimpinan daerah. Padahal yang melantik bukan dari pihak provinsi Jawa Timur. Ini jelas menyalahi aturan dan mencederai marwah organisasi,” ungkapnya .
3. Soliditas vs. Klaim: Pernyataan Resmi dari Kedua Kubu
Pernyataan Kubu Unifah
Unifah Rosyidi menegaskan bahwa PGRI tetap solid dan membantah adanya dualisme kepengurusan . Ia meminta seluruh pengurus daerah untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh narasi yang beredar .
“Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh klaim sepihak. Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Legalitas PGRI hanya dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi organisasi, ketentuan hukum, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah final atau inkracht,” tegas Unifah .
Ketua PGRI Jawa Timur, Djoko AW, menyatakan bahwa guru-guru di daerah tetap menjalankan tugasnya dan tidak terganggu oleh konflik internal. “Kami yakin kalau mau ditelusuri, teman-teman guru di daerah tidak ada yang terganggu,” ujarnya .
Klaim Kubu Teguh
Riza Pahlevi menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di Sumsel dan mendasarkan pernyataannya pada putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan SK AHU Kemenkumham sebelumnya . Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk menjaga soliditas organisasi serta menjalankan program kerja yang berorientasi pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru .
4. Marwah Organisasi di Tengah Konflik
Konflik internal PGRI mengancam marwah organisasi yang selama ini dikenal sebagai “rumah besar” guru. Dalam dokumen putusan pengadilan, salah satu pihak menuduh pihak lain melakukan tindakan yang “merusak marwah organisasi” dan “menggerogoti soliditas dan keutuhan organisasi PGRI” .
Tokoh PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, mengungkapkan keprihatinannya: “PGRI sebagai analogi dari kapal besar kini terancam karam, bukan karena empasan ombak dari luar, melainkan dibocori dari dalam oleh segelintir oknum penumpang yang menyertainya” .
Unifah Rosyidi sendiri mengakui bahwa PGRI terus “diganggu oleh sekelompok orang” dan mendorong pengurus daerah melaporkan segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pemaksaan yang terjadi .
5. Menuju Penyelesaian: Harapan dan Jalan Keluar
Hingga kini, belum ada putusan hukum final yang memenangkan salah satu pihak secara mutlak. Kuasa Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, menyatakan bahwa kedua kubu sama-sama memiliki SK AHU dan tidak boleh ada yang mengklaim sebagai pemenang .
Yang jelas, konflik ini telah mengorbankan hal-hal yang lebih penting: aspirasi guru, soliditas organisasi, dan marwah profesi. Seperti yang diingatkan oleh Ketua PGRI Jabar, Akhmad Juhana, PGRI seharusnya menjaga marwah agar para guru dapat menjalankan tugas keprofesiannya dengan tenang .
💡 Call to Action
Menurut Anda, bagaimana cara terbaik menyelesaikan konflik PGRI? Apakah jalur hukum satu-satunya jalan, atau ada pendekatan lain yang lebih mengedepankan kepentingan guru? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Jangan lupa SHARE artikel ini agar isu pendidikan Indonesia semakin mendapat perhatian!
No Responses