Kriminalisasi Guru, Mengapa Kasus Hukum yang Menimpa Guru Selalu Berakhir di Pengadilan

Kriminalisasi Guru: Mengapa Kasus Hukum yang Menimpa Guru Selalu Berakhir di Pengadilan?

Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Tri Wulansari di Muaro Jambi, hingga Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara—hanya segelintir dari deretan panjang guru yang harus berhadapan dengan proses hukum. Vonis bebas yang diterima sebagian dari mereka tidak mengubah fakta bahwa perjalanan ke meja hijau telah merenggut waktu, tenaga, dan martabat. Pertanyaannya, mengapa kasus-kasus ini nyaris selalu berakhir di pengadilan?


Rentan karena Tanpa “Perisai” yang Kokoh

Di satu sisi, guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 secara normatif mengakui hak guru atas perlindungan hukum. Bahkan, Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

Namun, di sisi lain, regulasi ini bersifat deklaratif, bukan operasional. Ketika guru berhadapan dengan laporan pidana, aparat penegak hukum cenderung merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang lebih spesifik dan komprehensif. Dalam hirarki hukum, UU Perlindungan Anak berada di atas aturan yang melindungi guru. Akibatnya, guru berada dalam posisi rentan di hadapan hukum—menghadapi ketimpangan relasi kuasa dengan aparat penegak hukum, birokrasi, dan orang tua murid.


Faktor Relasi Kuasa dan “Politik” Kasus

Kasus Supriyani menjadi contoh paling gamblang. Seorang guru honorer di SDN 4 Baito dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan. Sepanjang proses, Supriyani mengaku dimintai uang damai oleh oknum polisi—mulai Rp2 juta hingga Rp50 juta—dengan ancaman berkasnya akan dilanjutkan ke kejaksaan jika tidak dibayar.

Dua oknum polisi dari Polsek Baito, Kapolsek dan Kanit Reskrim, bahkan dicopot dari jabatannya karena diduga meminta uang tersebut. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi juga mengakui bahwa pihaknya telah beberapa kali mengupayakan mediasi dalam kasus Tri Wulansari, namun tidak menemui titik terang sebelum akhirnya penetapan tersangka dilakukan.

Faktor lain yang memperumit adalah campur tangan pihak ketiga. Dalam kasus Tri Wulansari, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menduga adanya pengaruh pihak tertentu yang mempengaruhi kepolisian dalam mengedepankan jalur pidana. Sementara itu, Bupati Konawe Selatan mencopot Camat Baito yang dinilai tidak netral karena membantu Supriyani selama proses hukum.


Ketika Tak Ada Titik Temu: Dari Mediasi ke Meja Hijau

Kasus-kasus ini jarang berakhir dengan restorative justice atau mediasi. Ada beberapa alasan:

Pertama, belum adanya kesepahaman antara guru dan orang tua tentang bentuk pendisiplinan yang boleh dan tidak boleh dilakukan guru. Ketika orang tua menganggap teguran atau hukuman mendidik sebagai kekerasan, laporan pidana mengalir deras.

Kedua, aparat penegak hukum sering kali langsung mengedepankan hukum pidana tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan secara utuh. Padahal, pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Ketiga, guru yang berstatus honorer atau PPPK paruh waktu memiliki daya tawar yang sangat rendah. Mereka tidak memiliki akses pada bantuan hukum yang memadai, sehingga proses hukum menjadi beban ganda: secara finansial dan psikologis.


Dampak: Ketakutan Kolektif dan Kualitas Mengajar yang Menurun

PB PGRI menyebut kriminalisasi terhadap guru telah menimbulkan “ketakutan kolektif” di kalangan pendidik. Guru menjadi takut dalam mendisiplinkan siswa karena khawatir akan tuntutan hukum. Akibatnya, pengajaran menjadi defensif, dan kualitas proses belajar mengajar di ruang kelas menurun.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara menjadi ilustrasi paling tragis. Kedua guru ini berinisiatif membantu membayar gaji guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan melalui partisipasi sukarela orang tua murid. Inisiatif solidaritas ini justru dilaporkan dengan tuduhan pungutan liar. Meskipun Pengadilan Negeri Makassar sempat menyatakan keduanya tidak bersalah, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari status PNS. Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani hak rehabilitasi untuk memulihkan status mereka.


Jalan Keluar: Mengakhiri “Siklus Pengadilan”

Kasus-kasus kriminalisasi guru tidak akan berhenti jika hanya mengandalkan vonis bebas di pengadilan. Diperlukan upaya sistemik untuk menghentikan siklus ini sebelum sampai ke meja hijau.

1. Pedoman Pendisiplinan yang Disepakati Bersama
Pemangku kepentingan pendidikan perlu bersama-sama menyusun pedoman yang berisi bentuk-bentuk pendisiplinan siswa yang boleh dan tidak boleh dilakukan guru. Pedoman ini harus dikomunikasikan kepada orang tua di setiap awal jenjang pendidikan untuk membangun kesepahaman dan keharmonisan antara siswa, guru, orang tua, dan sekolah.

2. Restorative Justice sebagai Prioritas
Aparat penegak hukum perlu mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan restorative justice, bukan langsung ke jalur pidana. Kasus Supriyani membuktikan bahwa pemukulan yang dilakukan tanpa niat jahat dan bersifat spontan tidak memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif harus menjadi pilihan utama, dengan pidana sebagai opsi terakhir.

3. Mekanisme Pendampingan Hukum bagi Guru
PGRI mendorong adanya mekanisme pendampingan dan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi ancaman pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Saat ini, tidak semua guru mendapatkan bantuan ketika menghadapi ancaman pidana.

4. UU Perlindungan Guru yang Komprehensif
PGRI dan berbagai elemen pendidikan terus mendesak pengesahan RUU Perlindungan Guru yang setara dengan UU Perlindungan Anak. Dengan status lex specialis, UU ini akan melindungi guru dari kriminalisasi berlebihan dalam menjalankan tugas pedagogisnya.


Penutup: Vonis Bebas, Tapi Luka Tetap Ada

Supriyani dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Andoolo—tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan hakim memerintahkan pemulihan nama baiknya. Tri Wulansari juga masih berjuang di pengadilan. Namun, vonis bebas bukanlah akhir dari masalah. Dampak psikologis, stigma, dan gangguan pada karier tetap membekas.

Kasus-kasus ini adalah cerminan dari lemahnya perlindungan hukum bagi guru dan ketiadaan kesepahaman tentang batas-batas disiplin dalam pendidikan. Tanpa reformasi sistemik—mulai dari pedoman pendisiplinan, prioritas mediasi, hingga UU Perlindungan Guru yang komprehensif—guru akan terus menjadi “tumbal” dalam pusaran perbedaan persepsi antara tugas mendidik dan jeratan hukum.

Seperti yang ditulis dalam sebuah refleksi: “Jika perlindungan kepada para guru belum diberikan, akan ada Supriyani-Supriyani yang lain yang mengalami kriminalisasi, justru ketika mereka melaksanakan tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Sudah saatnya negara hadir bukan hanya dalam pidato, tetapi dalam perlindungan nyata—agar guru tak lagi harus berjuang di ruang kelas dan juga di ruang sidang.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *