1. Apa itu Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah meliputi :
-
Pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional
-
Pelibatan dalam pelaksanaan program strategis
-
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
-
Pemberian bantuan dana
-
Pemanfaatan sarana dan prasarana
-
Pemberian penghargaan dan pengakuan
-
Pemberian konsultasi dan bimbingan
-
Menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan
2. Kritik PGRI: Menyoal Syarat NUPTK Aktif
Meskipun tujuan regulasi tampak mulia, Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi diskriminatif .
a. NUPTK Aktif sebagai “Gerbang” Fasilitasi
PGRI mempersoalkan persyaratan bahwa susunan kepengurusan organisasi profesi harus terdiri dari guru aktif yang terdata dalam sistem pemerintah, khususnya yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif .
Unifah menegaskan bahwa tidak semua guru yang menjadi anggota organisasi profesi memiliki NUPTK aktif, meskipun secara hukum tetap berstatus pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen .
b. Syarat yang Berpotensi “Membunuh” Organisasi
Persyaratan ini membuat PGRI Banjarnegara terjebak dalam dilema menjelang Konferensi Cabang. Kandidat ketua yang muncul justru bukan dari kalangan guru aktif, sementara aturan mewajibkan kepengurusan terdiri dari guru aktif terdata . Ketua PGRI Banjarnegara menyebut bahwa AD/ART PGRI selama ini hanya mensyaratkan status anggota di semua tingkatan, bukan keaktifan dalam sistem Dapodik .
c. Kesan “Hanya Organisasi Tertentu yang Dapat Ruang”
Unifah menekankan bahwa negara perlu hadir sebagai fasilitator yang netral:
“Kalau pemerintah ingin memfasilitasi organisasi profesi guru, maka fasilitasi itu harus diberikan secara adil dan proporsional. Jangan sampai ada kesan hanya organisasi tertentu yang dapat ruang, sementara yang lain terhambat oleh persyaratan yang diperdebatkan.” — Unifah Rosyidi
PGRI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi secara keseluruhan, tetapi meminta pemerintah mengkaji kembali pasal-pasal yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dan kesetaraan .
3. Argumentasi Pemerintah: Menjamin Kualitas
a. Fasilitasi untuk Organisasi yang Terdata
Pemerintah berargumen bahwa syarat NUPTK aktif diperlukan untuk memastikan fasilitasi tepat sasaran—yaitu kepada organisasi yang benar-benar mewakili guru aktif yang terdaftar secara resmi . Selain NUPTK, persyaratan lain meliputi berbadan hukum, memiliki struktur organisasi tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta memiliki kode etik dan dewan kehormatan .
b. Ruang untuk Mengoptimalkan Profesi
Nunuk Suryani menyatakan bahwa organisasi profesi guru merupakan wadah penting untuk membantu guru memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan dan resiliensi terhadap tantangan . Melalui aturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang bagi organisasi profesi untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan kode etik untuk menjaga martabat guru .
c. Sosialisasi di Tiga Wilayah
Pemerintah telah melakukan sosialisasi Permendikbudristek No. 67/2024 di tiga wilayah regional: Padang, Makassar, dan Surabaya, melibatkan pemerintah daerah, organisasi pendidikan, guru, kepala sekolah, dan LPTK . Strategi ini diharapkan mengurangi miskonsepsi dan kesalahpahaman tentang aturan .
4. Dampak di Lapangan: Dilema Organisasi Guru
a. PGRI Banjarnegara: Kandidat Terkendala Syarat
Kasus PGRI Banjarnegara menjadi contoh nyata dilema yang dihadapi organisasi guru. Menjelang Konferensi Cabang, muncul kandidat ketua yang bukan dari kalangan guru aktif, sementara Permendikbud mensyaratkan kepengurusan terdiri dari guru aktif terdata . Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara, Teguh Handoko, menyerahkan keputusan kepada PGRI dengan catatan bahwa PGRI harus bersih dari politik praktis .
b. Kesenjangan Akses Fasilitasi
Organisasi yang sebagian besar anggotanya adalah guru non-ASN, guru honorer, atau guru di daerah terpencil yang belum memiliki NUPTK aktif berisiko kesulitan mengakses fasilitasi seperti pelatihan, bantuan dana, dan pelibatan dalam kebijakan .
5. Kesimpulan: Di Tengah-tengah, Masih Perlu Dialog
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menawarkan visi yang baik: memberikan ruang dan fasilitasi bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan perannya . Namun, syarat administratif—terutama NUPTK aktif—menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi terhadap organisasi dan guru yang tidak terdaftar secara formal .
Di satu sisi, pemerintah berhak menetapkan standar untuk memastikan fasilitasi tepat sasaran. Di sisi lain, negara harus memastikan akses yang adil dan proporsional, tidak hanya bagi organisasi yang sudah “terdata”, tetapi juga bagi mereka yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan advokasi bagi guru .
Seperti yang diingatkan Unifah Rosyidi:
“Organisasi profesi guru seharusnya tetap diberi ruang yang setara, selama memenuhi ketentuan dasar sebagai organisasi profesi dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.”
PGRI akan menyampaikan masukan resmi kepada pemerintah mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024. Dialog, data, dan fakta yang dikedepankan—sebab tujuan sederhana mereka: memastikan seluruh organisasi profesi guru memperoleh perlakuan yang adil .
No Responses