Darurat 1,3 Juta Guru, Mengapa PGRI Mendorong Pembentukan Badan Guru Nasional

Darurat 1,3 Juta Guru: Mengapa PGRI Mendorong Pembentukan Badan Guru Nasional?

Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, tetapi solusi yang ditawarkan negara masih berkutat pada pergantian kurikulum. Di tengah krisis ini, PGRI mengusulkan satu terobosan: Badan Guru Nasional, lembaga setingkat kementerian untuk mengakhiri carut-marut tata kelola profesi guru. Apakah ini solusi yang tepat?


Angka Darurat dan Realitas di Lapangan

Wakil Sekretaris Jenderal PGRI, Wijaya, menyebut Indonesia sedang mengalami darurat guru nasional. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan kekurangan lebih dari 1,3 juta guru—terutama akibat gelombang pensiun massal yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana karena moratorium pengangkatan guru.

Dampaknya sangat nyata:

“Kekosongan guru di sekolah-sekolah negeri kerap dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Seolah absennya guru bukan masalah serius bagi hak belajar murid untuk mendapatkan pengalaman belajar.” — Wijaya, Wakil Sekjen PB PGRI

Sekolah menambal kekosongan dengan guru honorer bergaji minim, karir guru tidak pasti dan diskriminatif, perlindungan hukum lemah, dan kriminalisasi mudah terjadi. Di tengah situasi ini, minat generasi muda menjadi guru hanya 11%, itupun karena keterpaksaan.


Akar Masalah: Tata Kelola Guru yang “Ruwet”

Mengapa Indonesia sampai pada titik ini? PGRI menyoroti satu masalah fundamental: urusan guru tercecer di banyak tangan.

Fragmentasi yang Memusingkan

Saat ini, pengelolaan guru terbagi di berbagai institusi:

  • Tingkat pusat: Hanya ditangani setingkat Direktorat Jenderal GTK di Kemendikdasmen dan Kemenag

  • Lintas kementerian: Kementerian Keuangan (anggaran), Kemendagri (pembinaan pemda), KemenPAN-RB (kepegawaian ASN), BKN (rekrutmen), Kemensos (Sekolah Rakyat), Kemdiktisaintek (Sekolah Garuda), dan yayasan (guru swasta)

  • Regulasi: Ada sekitar 23 undang-undang terkait guru dan pendidikan, belum termasuk peraturan menteri, dirjen, hingga peraturan daerah yang kerap tumpang tindih

Akibatnya:

“Tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir.” — Sumardiansyah Perdana Kusuma, Wakil Sekjen PB PGRI

Jurang antara Guru dan Profesi Lain

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyoroti ironi yang menggelitik: status honorer hanya melekat pada profesi guru.

“Saya miris. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru. Kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR enggak ada honorer juga.” — Hamdani, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi

Ia juga menyoroti ketimpangan administrasi tunjangan. Guru harus melalui proses validasi data yang rumit untuk mendapatkan TPG, sementara TNI dan Polri menerima tunjangan “lancar jaya tanpa harus validasi”.


Badan Guru Nasional: Solusi Satu Pintu

Di tengah labirin tata kelola ini, PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Fungsi Strategis BGN

PGRI merancang BGN memiliki fungsi nyata, bukan sekadar simbolik:

  1. Penguatan profesionalisme guru—merancang standar pengembangan profesi berkelanjutan yang adil dan relevan

  2. Perlindungan hukum guru—menjadi pelindung, pendamping, dan mediator agar guru tidak mudah dikriminalisasi

  3. Pengelolaan karier dan kesejahteraan—sistem transparan dan berkeadilan untuk guru honorer, PPPK, hingga ASN

  4. Advokasi kebijakan—jembatan antara guru dan negara, melibatkan guru dalam perumusan kebijakan pendidikan

  5. Pendataan dan pemetaan guru—menyediakan data akurat untuk perencanaan yang tepat sasaran

  6. Rekrutmen dan distribusi—mengakhiri ketimpangan antar daerah dan status kepegawaian

Mengapa Harus Setingkat Kementerian?

Wakil Sekjen PGRI menjelaskan bahwa selama ini urusan guru hanya dipegang oleh satu direktorat jenderal:

“Jangankan setingkat Dirjen, bahkan setingkat menteri pun akan sulit mengambil keputusan menyangkut urusan guru karena kewenangan yang terbatas dan harus tarik menarik kewenangan.” — Sumardiansyah Perdana Kusuma

Dengan status setingkat kementerian, BGN dapat memotong ego sektoral lintas kementerian dan lembaga, mengelola guru dari hulu ke hilir, dan menghapus “kasta” dalam profesi guru—menyatukan guru di bawah Kemendikdasmen, Kemenag, dan lembaga lainnya dalam satu sistem yang adil.


Respon dan Tantangan ke Depan

Dari Pemerintah

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, merespons bahwa pembahasan usulan BGN berada di bawah Ditjen GTK dan selama ini fokus menjalankan tugas fungsi yang ada. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih melihat pengelolaan guru sebagai urusan direktorat jenderal, bukan lembaga setingkat kementerian.

Dari DPR

Menariknya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanggapi usulan PGRI dengan alternatif: memperkuat PGRI melalui Undang-Undang PGRI daripada membentuk badan baru. “Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” ujarnya.


Kesimpulan: Mengakhiri Labirin Guru

PGRI menegaskan bahwa usulan BGN bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama. Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan.

“Selama ini guru diagungkan dalam pidato peringatan hari Guru, tetapi diabaikan dalam kebijakan. PGRI telah membuka jalan dengan usulan konkret dan rasional. Kini, giliran negara menjawab: berani membenahi akar masalah, atau terus mengulang kesalahan lama dengan wajah kebijakan baru?” — Wijaya, Wakil Sekjen PB PGRI

Badan Guru Nasional adalah ikhtiar untuk mengembalikan marwah guru Indonesia—dari sekadar objek kebijakan menjadi subjek yang didengar, dari profesi yang “terkasta” menjadi profesi yang bermartabat, sejahtera, dan terlindungi.

Pertanyaannya: apakah negara berani mengambil langkah berani ini?


💡 Call to Action

Menurut Anda, apakah pembentukan Badan Guru Nasional adalah solusi yang tepat untuk mengatasi krisis guru di Indonesia? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!

Jangan lupa SHARE artikel ini agar isu kesejahteraan guru semakin mendapat perhatian!

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *