PPPK Guru vs PPPK Dapur MBG, Mana yang Lebih Prioritas dan Adil

PPPK Guru vs PPPK Dapur MBG: Mana yang Lebih Prioritas dan Adil?

Kebijakan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK menuai gelombang protes. Di saat yang sama, ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih berjuang mendapatkan kepastian status. Mana yang lebih prioritas dan adil?


1. Kontras yang Mencolok: Kemudahan vs Pengabdian

a. Pegawai SPPG: Jalur Cepat Menuju ASN

Pemerintah mengangkat 32.000 pegawai inti SPPG (kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan) menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026 . Pengangkatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan dilakukan melalui seleksi CAT BKN .

Ketua Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengkritik keras kebijakan ini:

“Ini tidak adil! Sopir yang mengantar gajinya lebih tinggi dari guru yang mendidik anak-anak.” 

b. Guru Honorer: Terjebak dalam Labirin Tanpa Ujung

Di sisi lain, nasib guru honorer justru berbanding terbalik. Mereka harus melalui proses panjang dan seleksi ketat sejak 2020 untuk menjadi PPPK . Bahkan setelah diangkat, banyak yang berstatus PPPK paruh waktu dengan gaji Rp139.000–Rp500.000 per bulan .

Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyoroti ironi ini:

“Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak kunjung ada kejelasan, sementara pegawai SPPG yang belum genap setahun bekerja langsung diangkat PPPK.” 


2. Data Perbandingan: Jurang yang Menganga

Aspek PPPK Guru Honorer PPPK Pegawai SPPG MBG
Waktu Pengabdian Belasan hingga puluhan tahun  Kurang dari setahun 
Proses Seleksi Panjang, berlapis, kompetitif Jalur cepat via Perpres 
Status Banyak yang paruh waktu  Penuh waktu 
Gaji Rp139.000–Rp500.000/bulan  Sesuai golongan PPPK (jauh lebih tinggi) 
Jaminan Minim, kontrak dievaluasi tahunan  ASN penuh dengan segala tunjangan

Guru R (42) di NTB, yang akhirnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu setelah 14 tahun mengabdi, mengaku gajinya tidak berubah dan kontraknya hanya satu tahun .


3. Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Tidak Adil?

a. Skala Prioritas yang Keliru

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan bahwa kritik masyarakat tentang ketimpangan ini “sangat masuk akal” . Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah mengingatkan bahwa:

“Guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa… sehingga harus diberi kesempatan yang sama untuk menjadi P3K agar adil.” 

b. Anggaran Pendidikan Digerogoti

Ketua PGRI Jateng menyinggung bahwa Rp22,5 triliun anggaran pendidikan dialihkan untuk MBG, dan di dalamnya termasuk biaya pengangkatan PPPK pegawai SPPG . Hal ini membuat dana untuk kesejahteraan guru semakin menipis.

c. Guru adalah Infrastruktur Dasar Pendidikan

DPRD DIY menegaskan bahwa jika pemerintah harus memilih prioritas di tengah fiskal terbatas, kesejahteraan guru jauh lebih mendesak .

“Badan gizi tidak bersentuhan langsung dengan transfer ilmu ke anak didik. Kuncinya ada di guru. Kalau guru masih bermasalah kesejahteraannya, ya tidak balance.” 


4. Klarifikasi BGN: Membantah Ketimpangan

Badan Gizi Nasional memberikan klarifikasi:

  1. Pengangkatan PPPK bertujuan memastikan keberlanjutan program prioritas Presiden .

  2. Perbedaan gaji berasal dari perbedaan status kepegawaian dan golongan, bukan keberpihakan sektoral .

  3. Guru PPPK juga mendapat gaji pokok dan tunjangan profesi sesuai ketentuan .

Namun, klarifikasi ini dinilai tidak menjawab inti persoalan: mengapa pegawai program baru lebih diprioritaskan daripada guru yang telah mengabdi puluhan tahun?


5. Jalan Keluar: Tuntutan Keadilan

Berbagai pihak menuntut solusi konkret:

  1. Percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu, setara dengan pegawai SPPG .

  2. Pengangkatan semua PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan gaji layak .

  3. Penuntasan janji kepada guru P1 yang telah lulus passing grade tetapi belum ditempatkan .

  4. Penetapan standar upah minimum guru agar tidak ada lagi guru yang digaji di bawah UMR .


Penutup: Keadilan yang Tertunda

Kebijakan mengangkat pegawai MBG menjadi PPPK di tengah nestapa guru honorer adalah cermin prioritas yang timpang. Negara sigap mengamankan program politik jangka pendek, namun lalai terhadap pengabdian jangka panjang para pendidik.

Seperti yang diingatkan dalam sebuah analisis kritis:

“Memberikan status PPPK kepada pegawai MBG di tengah nestapa guru honorer adalah kebijakan yang minim empati dan berisiko merusak tatanan sosial pendidikan.” 

Jika pemerintah mampu membuka formasi baru untuk pegawai MBG, mengapa tidak untuk menuntaskan utang sejarah kepada para guru?


💡 Call to Action

Menurut Anda, apakah pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK sudah tepat, atau justru bentuk ketidakadilan bagi guru honorer? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!

Jangan lupa SHARE artikel ini agar isu pendidikan dan kesejahteraan guru semakin mendapat perhatian!

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *