Pembuka: Di Bawah Bayang-bayang Ketidakadilan
Inilah realitas pahit yang dihadapi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Pertanyaannya, di mana posisi PGRI sebagai “rumah besar” guru dalam memperjuangkan nasib mereka?
1. Fakta Memilukan di Lapangan
a. Gaji Jauh di Bawah Standar
Data dari berbagai daerah menunjukkan betapa parahnya kesejahteraan guru honorer:
| Daerah | Gaji Guru Honorer | UMK Setempat |
|---|---|---|
| Karanganyar | Rp50.000 – Rp200.000 | Rp2,1 juta |
| Dompu, NTB | Rp139.000 | Rp2,4 juta |
| Kab. Pesawaran | Turun dari Rp1 juta ke Rp350.000 (setelah diangkat PPPK paruh waktu) | Rp2,5 juta |
| Flores Timur | Tidak disebutkan, tetapi 500+ guru mengadu ke PGRI | — |
Wakil Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, menyebut gaji honorer yang sangat rendah itu sumbernya kadang-kadang diambil dari toleransi teman-teman guru yang sudah bersertifikasi .
b. Ketidakpastian Status
Di Flores Timur, lebih dari 500 guru honorer dari PAUD hingga SMA/SMK berkumpul mengadu ke PGRI. Keluhan utama mereka:
-
Tertutupnya akses seleksi PPPK dan moratorium CPNS
-
Aturan juknis BOS yang tidak mengakomodasi pembayaran honor bagi guru penerima TPG
-
Efisiensi dana desa yang berdampak pada merosotnya penghasilan
c. Ironi PPPK Paruh Waktu
2. Upaya PGRI: Apa yang Sudah Dilakukan?
PGRI sebenarnya tidak diam. Beberapa langkah telah dilakukan:
a. Desakan ke DPR dan Pemerintah
PGRI melakukan audiensi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada awal Februari 2026 untuk menyuarakan nasib guru honorer . Dalam audiensi tersebut, PGRI menyampaikan tuntutan:
-
Diskresi Pengangkatan: Meminta izin bagi pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi kekosongan guru .
-
Relaksasi Dana BOS: Penggunaan BOS untuk gaji honorer diusulkan naik dari 20% menjadi 40-50% .
-
Kepastian PPPK Paruh Waktu: Mendesak jaminan karir dan upah yang manusiawi .
-
RUU Perlindungan Guru: PGRI telah menyusun draft awal dan mendesak DPR menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru .
b. Menyoroti Ketimpangan
c. Advokasi di Daerah
PGRI Flores Timur menggelar forum “Jaring Aspirasi Guru Honorer” yang dihadiri 500+ guru dan berkomitmen melakukan pengawalan hingga ada perubahan kebijakan . PGRI Papua juga menegaskan komitmen memperjuangkan kesejahteraan guru di wilayah 3T .
d. Menuntut Upah Minimum Guru
PGRI mendesak DPR menetapkan upah minimum bagi guru melalui revisi RUU Sisdiknas. “Jika di sektor buruh terdapat UMR, maka harus ada upah minimum guru. Jadi gaji guru harus ada patokan minimumnya,” ujar Jejen Musfah dari PB PGRI .
3. Mengapa PGRI Terkesan “Gagal”?
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, mengapa kesejahteraan guru honorer masih memprihatinkan? Ada beberapa faktor:
a. Keterbatasan Kewenangan
PGRI adalah organisasi profesi, bukan pembuat kebijakan. Mereka bisa menyuarakan, mendesak, dan mengadvokasi, tetapi keputusan final ada di tangan pemerintah dan DPR. Ketika pemerintah dan DPR belum sepakat, upaya PGRI akan terhenti.
b. Pola Perekrutan yang Terfragmentasi
Ketua PGRI Bekasi menyoroti bahwa posisi guru tidak terpusat di satu kementerian. Ada guru di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen. Akibatnya, pengaturan regulasinya menjadi rumit dan tidak terkoordinasi .
c. Konflik Internal PGRI
Konflik kepengurusan PGRI yang berkepanjangan antara kubu Unifah dan Teguh menyita energi organisasi. Soliditas yang terpecah membuat suara PGRI menjadi kurang kuat di mata pemangku kebijakan.
d. Krisis Anggaran dan Prioritas Pemerintah
Anggaran pendidikan yang seharusnya untuk kesejahteraan guru dan peningkatan mutu justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini membuat dana untuk guru honorer semakin mengecil.
e. Masih Ada Guru Honorer di Luar Data
PGRI DIY menyoroti bahwa insentif Rp400.000 yang dijanjikan pemerintah hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Sementara itu, masih banyak guru honorer yang direkrut langsung oleh sekolah dan tidak terdata .
f. Implementasi yang Lemah
Meskipun regulasi seperti Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR, praktik di lapangan justru sebaliknya. Guru di Pesawaran dipaksa menerima gaji lebih rendah . Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
4. Jalan Keluar yang Ditawarkan PGRI
PGRI menawarkan beberapa solusi strategis:
a. Badan Guru Nasional (BGN)
PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga satu pintu setingkat kementerian untuk mengelola rekrutmen dan kesejahteraan guru secara terpusat .
b. UU Perlindungan Guru
PGRI mendesak RUU Perlindungan Guru masuk Prolegnas 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru dari kriminalisasi .
c. Standar Upah Minimum Guru
PGRI menuntut adanya standar upah minimum bagi guru yang diatur dalam regulasi, sehingga tidak ada lagi guru yang digaji hanya Rp50.000 per bulan .
5. Kesimpulan: Gagal atau Terhalang?
PGRI tidak sepenuhnya “gagal” dalam memperjuangkan nasib guru honorer. Mereka telah melakukan berbagai upaya: audiensi ke DPR, advokasi di daerah, tuntutan regulasi, hingga usulan pembentukan Badan Guru Nasional .
Namun, keberhasilan perjuangan PGRI sangat bergantung pada respon pemerintah dan DPR. Tanpa komitmen politik dan alokasi anggaran yang memadai, suara PGRI akan terus bergema tanpa perubahan nyata.
Seperti yang diingatkan Ketua PGRI Karanganyar:
“Bangunan bagus tidak menjamin mutu pendidikan. Guru yang sejahtera dan terlindungi, itu kunci peningkatan kualitas pendidikan” .
Guru honorer yang digaji di bawah UMR adalah cermin dari kegagalan sistemik. PGRI bisa bersuara, tetapi tanpa negara yang serius memenuhi amanat konstitusi, kegagalan ini akan terus berulang.
No Responses