PGRI Minta Kepastian Hukum: Jangan Salahkan Guru Jika Terjadi Masalah pada Program Makan Gratis di Sekolah

PGRI Minta Kepastian Hukum: Jangan Salahkan Guru Jika Terjadi Masalah pada Program Makan Gratis di Sekolah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan hukum secara tegas bagi seluruh tenaga pendidik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan. PGRI menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah tidak boleh dijadikan pihak yang dipersalahkan atau dijatuhi sanksi jika terjadi kendala teknis, kualitas makanan yang tidak sesuai, maupun dampak kesehatan seperti keracunan makanan.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk melindungi posisi profesional guru agar tidak dibebani risiko hukum dan administratif atas program operasional yang berada di luar ranah keprofesian pedagogis mereka.

4 Poin Utama Desakan Perlindungan Hukum PGRI

1. Pembatasan Tanggung Jawab Hukum dan Operasional

PGRI mendesak diterbitkannya regulasi tertulis yang menegaskan batasan tanggung jawab. Tanggung jawab atas penyediaan, kelayakan gizi, kebersihan, hingga keamanan pangan sepenuhnya berada di tangan penyedia jasa/vendor makanan, Satuan Pelayanan (SP), atau dinas teknis terkait—bukan di pundak guru atau pihak sekolah.

2. Guru Bukan Petugas Pengawas Kualitas Pangan (Quality Control)

Pendidik tidak memiliki kualifikasi maupun sertifikasi di bidang pengujian laboratorium atau keamanan pangan. Oleh karena itu, guru tidak dapat dituntut secara hukum maupun administratif jika timbul masalah kesehatan pada siswa akibat makanan yang disalurkan oleh pihak ketiga.

3. Jaminan Perlindungan Profesi dari Kriminalisasi

PGRI meminta POLRI dan lembaga penegak hukum untuk berpegang pada Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Profesi Guru. Jika timbul masalah teknis terkait program bantuan fisik/pangan di sekolah, penanganan hukum harus diarahkan langsung kepada vendor penyedia atau tim pengelola resmi program, bukan mengintimidasi atau memanggil guru/kepala sekolah.

4. Penetapan Standard Operating Procedure (SOP) Serah Terima yang Jelas

Sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator tempat. Pemerintah wajib menyusun SOP resmi serah terima barang yang membebaskan sekolah dari segala implikasi hukum sejak makanan diantar oleh penyedia hingga dikonsumsi oleh peserta didik.

Matriks Pembatasan Tanggung Jawab dalam Program MBG

Area Kegiatan Penanggung Jawab Mutlak (Vendor / Tim MBG) Batas Peran Guru & Sekolah
Kualitas & Keamanan Pangan Vendor Penyedia / Tim SP Kesehatan Pangan Bebas Tanggung Jawab (Tidak menguji kadar gizi/kelayakan).
Risiko Kesehatan / Kejadian Luar Biasa Vendor Penyedia & Tim Medis Resmi Bebas Tanggung Jawab (Hanya membantu penanganan darurat awal).
Penyaluran di Lingkungan Kelas Petugas Distribusi Khusus / Tim Pendukung Mendampingi ketertiban siswa secara umum di jam istirahat.
Pertanggungjawaban Anggaran & Logistik Pihak Penyedia & Pengelola Program Bebas Administrasi (Tidak mengelola nota/laporan keuangan pangan).

“Guru bertugas mengajar dan membimbing karakter siswa. Jangan sampai niat baik mendampingi anak-anak makan di kelas justru berujung pada ancaman kriminalisasi dan beban hukum yang tidak adil bagi pendidik.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *