Sorotan PGRI: Anggaran Makan Gratis Triliunan, Kenapa Tunjangan Profesi Guru Masih Sering Terlambat?
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan sorotan tajam terkait kontrasnya alokasi dan kelancaran pencairan anggaran pendidikan nasional. Di tengah besarnya gelontoran dana triliun rupiah untuk program-program fisik dan bantuan pangan seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hak-hak dasar tenaga pendidik—khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi)—masih kerap mengalami keterlambatan pencairan di berbagai daerah.
4 Poin Utama Sorotan dan Desakan PGRI
1. Keterlambatan TPG Adalah Masalah Klasik yang Harus Dituntaskan
Pencairan TPG yang kerap bergeser dari jadwal resmi triwulanan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak profesional guru. PGRI menegaskan bahwa jika pemerintah mampu mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran fisik-pangan bernilai triliunan rupiah secara cepat dan masif, maka tidak ada alasan teknis yang membenarkan penundaan hak tunjangan guru yang telah terdata valid di Info GTK.
2. Evaluasi Rantai Birokrasi Transfer Keuangan Daerah (TKD)
PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memangkas jalur birokrasi penyaluran dana TPG. Pemda diminta tidak menahan atau mengendapkan dana Transfer Keuangan Daerah yang diperuntukkan bagi tunjangan guru dalam Kas Daerah (Kasda).
3. Tunjangan Profesi Adalah Alat Pemenuhan Kesejahteraan Utama
Bagi sebagian besar guru, TPG merupakan tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, biaya pendidikan keluarga, hingga pengembangan kompetensi mandiri. Keterlambatan pembayaran tunjangan secara langsung berdampak pada kondisi finansial, tingkat stres, dan fokus guru di dalam kelas.
4. Penataan Ulang Prioritas Anggaran Pendidikan
Matriks Perbandingan Kelancaran Program Pendidikan Sesuai Sorotan PGRI
| Aspek Evaluasi | Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Program Bantuan Fisik / Pangan (MBG) |
| Status Hukum | Hak Mutlak Profesi (Amanat UU Guru & Dosen). | Program Bantuan Sosial / Strategis Pemerintah. |
| Skema Alokasi | Anggaran Rutin APBN via Transfer Daerah. | Alokasi Anggaran Khusus / Triliunan Rupiah. |
| Kondisi di Lapangan | Kerap terlambat (bergeser antar-triwulan/gelombang). | Mendorong alokasi cepat dan skala distribusi masif. |
| Tuntutan PGRI | Pencairan tepat waktu dan otomatisasi transfer langsung. | Pelaksanaan tanpa menggeser prioritas hak dasar guru. |
“Meningkatkan gizi siswa adalah hal yang baik, namun menundah hak tunjangan guru yang mendidik mereka adalah sebuah ketidakadilan. Pemerintah harus membuktikan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas tertinggi dalam kebijakan pendidikan nasional.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses