Siaran Pers PGRI:
Peringatan PGRI: Potensi Tumpang Tindih Koperasi Sekolah dan Koperasi Desa yang Merugikan Guru
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengeluarkan peringatan keras terkait potensi tumpang tindih (overlapping) peran dan regulasi antara Koperasi Sekolah/Koperasi Pegawai Negeri (KPN/KPRI) dengan Koperasi Desa (Kopdes). PGRI menegaskan bahwa integrasi atau ekspansi program ekonomi desa tidak boleh sampai mematikan keberadaan Koperasi Sekolah yang selama ini menjadi pilar mandiri dalam menopang kesejahteraan guru serta pembiayaan operasional pendidikan di daerah.
Peringatan ini disampaikan untuk merespons dinamika pembentukan dan peluasan unit usaha Kopdes di berbagai wilayah agar pelaksanaan program pembinaannya tidak mendistorsi ekosistem ekonomi internal sekolah yang telah terbangun puluhan tahun.
4 Poin Utama Peringatan dan Sikap PGRI
1. Perlindungan Otonomi Koperasi Sekolah dan KPRI
2. Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Pengoperasian unit usaha Kopdes yang masuk ke dalam lingkungan sekolah (seperti penyediaan alat tulis, pengadaan seragam, atau pengelolaan kantin) secara sepihak berpotensi mematikan usaha Koperasi Sekolah. Mati atau melemahnya Koperasi Sekolah akan secara langsung mengikis Sisa Hasil Usaha (SHU) yang selama ini dikembalikan untuk membantu kesejahteraan guru dan dana sosial siswa.
3. Sinergi Kemitraan, Bukan Penyeragaman/Kanibalisasi
4. Perlindungan Investasi dan Simpanan Anggota Guru
Matriks Penataan Batas Wilayah Kerja dan Sinergi Usaha
| Sektor Usaha | Koperasi Sekolah / KPRI (Pengelola Internal) | Koperasi Desa (Mitra Eksternal) |
| Wilayah Operasional | Lingkungan internal sekolah dan anggota guru/siswa. | Wilayah desa, masyarakat umum, dan unit produksi desa. |
| Penyediaan Kebutuhan KBM | Mengelola penjualan eceran seragam, buku, dan alat tulis. | Menjadi grosir/pemasok bahan baku dari UMKM desa. |
| Pengelolaan Kantin & Pangan | Mengelola operasional kantin dan konsumsi harian sekolah. | Menyediakan pasokan komoditas pangan segar dari petani desa. |
| Sisa Hasil Usaha (SHU) | Dibagikan utuh kepada guru, pegawai, dan dana sosial sekolah. | Dibagikan kepada warga desa sesuai porsi penyertaan modal. |
“Koperasi Sekolah adalah rumah ekonomi mandiri bagi para guru. Pengembangan Koperasi Desa harus dibangun atas semangat sinergi dan saling menguatkan, bukan dengan mematikan usaha yang telah menopang kesejahteraan pendidik.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses