Peringatan PGRI: Potensi Tumpang Tindih Koperasi Sekolah dan Koperasi Desa yang Merugikan Guru

Siaran Pers PGRI:

Peringatan PGRI: Potensi Tumpang Tindih Koperasi Sekolah dan Koperasi Desa yang Merugikan Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengeluarkan peringatan keras terkait potensi tumpang tindih (overlapping) peran dan regulasi antara Koperasi Sekolah/Koperasi Pegawai Negeri (KPN/KPRI) dengan Koperasi Desa (Kopdes). PGRI menegaskan bahwa integrasi atau ekspansi program ekonomi desa tidak boleh sampai mematikan keberadaan Koperasi Sekolah yang selama ini menjadi pilar mandiri dalam menopang kesejahteraan guru serta pembiayaan operasional pendidikan di daerah.

Peringatan ini disampaikan untuk merespons dinamika pembentukan dan peluasan unit usaha Kopdes di berbagai wilayah agar pelaksanaan program pembinaannya tidak mendistorsi ekosistem ekonomi internal sekolah yang telah terbangun puluhan tahun.

4 Poin Utama Peringatan dan Sikap PGRI

1. Perlindungan Otonomi Koperasi Sekolah dan KPRI

Koperasi Sekolah dan Koperasi Pegawai/Guru merupakan badan usaha mandiri milik pendidik yang dikelola secara independen berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. PB PGRI menolak tegas segala bentuk akuisisi, pengambilalihan paksa, atau pembatasan ruang gerak Koperasi Sekolah oleh skema Koperasi Desa.

2. Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Pengoperasian unit usaha Kopdes yang masuk ke dalam lingkungan sekolah (seperti penyediaan alat tulis, pengadaan seragam, atau pengelolaan kantin) secara sepihak berpotensi mematikan usaha Koperasi Sekolah. Mati atau melemahnya Koperasi Sekolah akan secara langsung mengikis Sisa Hasil Usaha (SHU) yang selama ini dikembalikan untuk membantu kesejahteraan guru dan dana sosial siswa.

3. Sinergi Kemitraan, Bukan Penyeragaman/Kanibalisasi

PGRI mendesak pemerintah daerah agar mendorong pola hubungan yang bersifat kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Kopdes idealnya bertindak sebagai pemasok (supplier) atau penyalur produk-produk unggulan desa ke Koperasi Sekolah, sementara Koperasi Sekolah tetap memegang kendali pengelolaan unit usaha di dalam area satuan pendidikan.

4. Perlindungan Investasi dan Simpanan Anggota Guru

Simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana pemutaran aset dalam Koperasi Sekolah adalah milik para guru dan tenaga kependidikan. Poin perlindungan hukum harus dijamin agar tidak ada pemindahan aset atau pengalihan dana pengelolaan koperasi secara sepihak atas nama program pengembangan desa.

Matriks Penataan Batas Wilayah Kerja dan Sinergi Usaha

Sektor Usaha Koperasi Sekolah / KPRI (Pengelola Internal) Koperasi Desa (Mitra Eksternal)
Wilayah Operasional Lingkungan internal sekolah dan anggota guru/siswa. Wilayah desa, masyarakat umum, dan unit produksi desa.
Penyediaan Kebutuhan KBM Mengelola penjualan eceran seragam, buku, dan alat tulis. Menjadi grosir/pemasok bahan baku dari UMKM desa.
Pengelolaan Kantin & Pangan Mengelola operasional kantin dan konsumsi harian sekolah. Menyediakan pasokan komoditas pangan segar dari petani desa.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Dibagikan utuh kepada guru, pegawai, dan dana sosial sekolah. Dibagikan kepada warga desa sesuai porsi penyertaan modal.

“Koperasi Sekolah adalah rumah ekonomi mandiri bagi para guru. Pengembangan Koperasi Desa harus dibangun atas semangat sinergi dan saling menguatkan, bukan dengan mematikan usaha yang telah menopang kesejahteraan pendidik.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *