1. Apa yang Diperjuangkan dalam Revisi Ini?
Poin Krusial yang Diperjuangkan PGRI dan P2G:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Minimum Satu Gaji Pokok
PGRI menolak wacana perubahan TPG menjadi tunjangan berbasis prestasi karena dinilai rumit dan menimbulkan ketidakpastian besaran.
“Tunjangan prestasi terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda. Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama.” — Abdul Waseh Hasas, Ketua LKBH Nasional PB PGRI
2. Jaminan Gaji di Atas Upah Minimum
Dosen menggugat ke MK karena pasal 52 UU Guru dan Dosen dinilai gagal menjamin standar pengupahan yang layak. Masih banyak dosen swasta yang digaji di bawah UMR.
-
Contoh kasus: Gaji pokok dosen di Bandung Rp2,56 juta vs UMK Bandung Rp4,2 juta
-
Tuntutan: Gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara UMR daerah setempat
3. Perlindungan Hukum bagi Guru
Kasus kriminalisasi guru yang marak mendorong tuntutan penguatan perlindungan hukum yang setara dengan UU Perlindungan Anak.
“Dengan banyaknya kasus kriminalisasi, kita sepertinya belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan guru dan dosen.” — Sandey Tantra Paramitha, Dosen UPI
2. Kekhawatiran: Ketika Draf Justru “Menghilangkan” Hak
a. Gaji dan Tunjangan Guru Tidak Masuk dalam Batang Tubuh
Kritik paling keras datang dari PGRI. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengungkapkan bahwa klausul gaji dan tunjangan guru tidak masuk dalam draf batang tubuh RUU Sisdiknas.
b. “Pasal Misterius” untuk MBG
P2G menyoroti munculnya Pasal 23 RUU Sisdiknas yang diduga menjadi dasar hukum program MBG dalam sistem pendidikan nasional.
“Pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya, bisa berupa MBG. Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan.” — Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G
c. Hilangnya Komponen Penting
P2G juga menyoroti hilangnya beberapa komponen utama dari draf RUU:
-
Komite Sekolah/POMG — lembaga kontrol sosial dan partisipasi orang tua
-
Dewan Pendidikan — saluran aspirasi di daerah
-
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) — penghasil calon guru profesional
-
Skema ikatan dinas untuk calon guru
“Ini adalah bentuk pengebirian partisipasi masyarakat dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya demokratis. Menghilangkan Komite Sekolah dalam sistem adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat.” — Satriwan Salim
3. Argumentasi Pemerintah dan DPR
a. Kesejahteraan Masuk dalam RUU Sisdiknas
Komisi X DPR membantah bahwa kesejahteraan guru dan dosen tidak diatur. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa aspek kesejahteraan harus menjadi prioritas dalam RUU Sisdiknas.
“Kalau persoalannya adalah soal kesejahteraan, maka penekanan dalam RUU Sisdiknas juga harus berbicara mengenai hal itu. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi prioritas.” — MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR
b. Penguatan Gaji dan Tunjangan
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas menegaskan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial.
Penghasilan dosen meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan yang melekat pada gaji
-
Tunjangan profesi, profesional, khusus, kehormatan, dan/atau maslahat tambahan
c. Program Konkret Pemerintah
Pemerintah juga mengklaim melakukan langkah nyata:
-
PPG untuk 230.000 guru pada tahun 2026 untuk mempercepat sertifikasi
-
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) selama 2 tahun
-
Grand design tata kelola guru yang terintegrasi
4. Siapa yang Berpihak pada Guru?
| Aspek | PGRI & P2G | Pemerintah & DPR |
|---|---|---|
| TPG | Menolak TPG berbasis prestasi, meminta minimal satu gaji pokok | Masih dalam pembahasan, klaim tetap ada jaminan |
| Gaji Minimum | Menuntut gaji pokok setara UMR | Mengakui masih ada dosen di bawah UMR, berjanji memperbaiki |
| Perlindungan Hukum | Mendesak UU Perlindungan Guru khusus | Bisa dilakukan melalui revisi, tidak perlu UU baru |
| Komite Sekolah | Menolak penghapusan | Belum ada klarifikasi resmi |
| LPTK | Menolak penghapusan | Belum ada klarifikasi resmi |
| MBG dalam RUU | Menolak, menilai menggerogoti anggaran pendidikan | Mengklaim MBG bagian dari upaya kesehatan di sekolah |
5. Akankah Ini Jadi Solusi atau Pemanis Politik?
Faktor yang Menunjukkan Potensi Solusi:
-
Adanya pengakuan masalah dari DPR dan pemerintah tentang kesejahteraan guru yang masih rendah
-
Program konkret seperti PPG dan RPL menunjukkan ada upaya perbaikan
-
RUU Sisdiknas memberikan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola guru secara menyeluruh
Faktor yang Menunjukkan Potensi “Pemanis Politik”:
-
Gaji dan tunjangan guru sempat hilang dari draf awal RUU—baru muncul setelah kritik PGRI
-
Adanya “pasal misterius” yang berpotensi menjadi dasar hukum pengalihan anggaran ke MBG
-
Hilangnya komponen kontrol sosial seperti Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
-
Klaim DPR dan realita di lapangan masih timpang—guru honorer masih digaji di bawah UMR
-
Minat menjadi guru hanya 11% berdasarkan survei PGRI, menunjukkan kepercayaan publik terhadap profesi guru masih rendah
6. Kesimpulan: Masih Perlu Pengawalan Ketat
Revisi UU Guru dan Dosen melalui RUU Sisdiknas memang membawa harapan. Namun, harapan itu belum menjadi jaminan selama draf masih menyisakan banyak persoalan.
PGRI dan P2G telah menunjukkan sikap kritis yang diperlukan untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar pemanis politik. Mereka mengingatkan bahwa:
-
Gaji dan tunjangan guru harus jelas dalam batang tubuh UU
-
Perlindungan hukum guru harus diperkuat
-
Komponen partisipasi masyarakat tidak boleh dihilangkan
-
Anggaran pendidikan tidak boleh digerogoti program di luar pendidikan
“Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru. Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar.” — Abdul Waseh Hasas, PGRI
Pertanyaan yang tersisa: apakah pemerintah dan DPR benar-benar serius memperbaiki nasib guru, atau hanya memberikan janji manis di atas kertas tanpa implementasi nyata?
💡 Call to Action
Menurut Anda, apakah revisi UU Guru dan Dosen akan benar-benar menyelesaikan masalah kesejahteraan guru, atau hanya pemanis politik? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Jangan lupa SHARE artikel ini agar isu pendidikan Indonesia semakin mendapat perhatian!
No Responses