Lulusan PPG Prajabatan vs Honorer LAMA: Konflik Perebutan Formasi yang Makin Memanas

Kebijakan perekrutan guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dirancang untuk mencetak lulusan baru (fresh graduates) berstandar profesional tinggi kini berbenturan keras di lapangan dengan keberadaan ratusan ribu guru honorer senior (lama). Kedua kelompok ini berada dalam pusaran persaingan sengit memperebutkan kuota formasi terbatas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Konflik ini tidak sekadar perebutan status kepegawaian, melainkan benturan antara asas kepatutan/pengabdian masa kerja (fairness & loyalty) melawan standar kualifikasi profesionalis formal (merit system).

Berikut adalah analisis mendalam membedah anatomi konflik, dilema regulasi, dan solusi strategis untuk mengurai benang kusut ini.

Lulusan PPG Prajabatan vs Honorer Lama: Konflik Formasi PPPK

1. Membedah Dua Sisi Perspektif yang Berbenturan

Konflik ini menciptakan ketegangan horizontal yang nyata di sekolah negeri maupun dalam forum-forum advokasi guru:

                  ┌─────────────────────────────────────────┐
                  │    PUSARAN KONFLIK PEREBUTAN FORMASI    │
                  └────────────────────┬────────────────────┘
                                       │
     ┌─────────────────────────────────┴─────────────────────────────────┐
     ▼                                                                   ▼
┌─────────────────────────┐                                 ┌─────────────────────────┐
│  LULUSAN PPG PRAJABATAN │                                 │   GURU HONORER LAMA     │
│   (Pendekatan Merit)    │                                 │ (Pengabdian & Kepatutan)│
└───────────┬─────────────┘                                 └───────────┬─────────────┘
            │                                                           │
            ▼                                                           ▼
* Telah lulus seleksi ketat, pendidikan profesional $1\text{ tahun}$, * Menjelang usia pensiun setelah mengabdi $10–20\text{ tahun}$
  dan mengantongi Sertifikat Pendidik (Sertifikasi resmi).       dengan gaji di bawah standar.
* Menuntut kepastian penempatan kerja sesuai janji program      * Terancam tersingkir/tergeser dari Dapodik sekolah
  pemerintah.                                                    karena kalah dalam ujian kompetensi berbasis digital.

A. Sisi Guru Honorer Lama: Tuntutan Keadilan Pengabdian

B. Sisi Lulusan PPG Prajabatan: Hak Kualifikasi & Profesionalisme

  • Investasi Waktu & Seleksi Ketat: Lulusan PPG Prajabatan telah melewati proses seleksi nasional yang sangat ketat dan menempuh perkuliahan keprofesian . Mereka memegang Sertifikat Pendidik (Sertdik) yang menurut undang-undang merupakan syarat mutlak guru profesional.

  • Kepastian Komitmen Pemerintah: Program PPG Prajabatan merupakan program strategis pemerintah. Para lulusannya menuntut janji pemerintah untuk langsung menyerap mereka ke dalam formasi ASN/PPPK agar investasi pendidikan profesi yang dijalankan tidak sia-sia menjadi pengangguran terdidik.

2. Peta Perbandingan: Dilema Dua Kelompok Guru

Indikator Guru Honorer Lama / Senior Lulusan PPG Prajabatan (Fresh Graduate)
Kekuatan Utama Pengalaman mengajar nyata, pemahaman lapangan, dan pengabdian masa kerja panjang. Kualifikasi formal lengkap (Sertifikat Pendidik), penguasaan teknologi & metodologi baru.
Kerentanan Usia lanjut, keterbatasan tes berbasis komputer, dan sering kali belum bersertifikasi. Belum memiliki penggalangan masa kerja di sekolah negeri; rentan dicap “menggeser” guru lama.
Skema Prioritas (P-1/P-2/P-3) Terdaftar di Dapodik, masuk kategori Prioritas Masa Kerja (Eks-THK II / Honorer Negeri). Masuk kategori Pelamar Umum atau sertifikasi prioritas bergantung pada revisi juknis tahunan.

3. Langkah Taktis & Solusi Win-Win Solution

Pemerintah melalui KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menghentikan adu domba struktural ini melalui kebijakan kategori terpisah (clustering):

1
Pemisahan Jalur Formasi (Afirmasi Pengabdian vs Afirmasi Kualifikasi)
Langkah 1
1.Pemisahan Jalur Formasi (Afirmasi Pengabdian vs Afirmasi Kualifikasi):Langkah 1.

Pemerintah wajib memisahkan kuota formasi PPPK menjadi dua jalur terisolasi: Jalur Afirmasi Pengabdian Khusus Honorer Tua/Lama (penilaian berbasis portofolio dan verifikasi Dapodik) dan Jalur Kualifikasi Terbuka PPG Prajabatan untuk mengisi pensiun/formasi baru.

2
Moratorium Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Penggeseran Guru Honorer
Langkah 2
3
Program PPG Dalam Jabatan (Pemutihan) Bagi Honorer Senior
Langkah 3
3.Program PPG Dalam Jabatan (Pemutihan) Bagi Honorer Senior:Langkah 3.

Mempermudah dan memprioritaskan kuota PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi seluruh guru honorer lama agar mereka memiliki Sertifikat Pendidik tanpa harus mengundurkan diri dari kelas.

4
Optimalisasi Usulan Formasi oleh Pemerintah Daerah
Langkah 4
4.Optimalisasi Usulan Formasi oleh Pemerintah Daerah:Langkah 4.

Mendesak Pemda untuk mengajukan kuota formasi PPPK sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga seluruh honorer lama dapat terakomodasi tanpa mematikan peluang bagi lulusan PPG Prajabatan.

Kesimpulan

Konflik antara lulusan PPG Prajabatan dan guru honorer lama adalah dampak dari ketidakseimbangan antara perencanaan pencetakan guru baru dan kelambatan penataan status guru honorer.

Negara tidak boleh mengorbankan guru honorer senior yang telah berjasa menjaga sekolah di masa-masa kritis, namun negara juga tidak boleh menutup masa depan generasi guru muda profesional hasil PPG Prajabatan. Kunci penyelesaiannya ada pada keberanian pemerintah untuk memisahkan skema kelulusan dan memperbesar kuota formasi di daerah secara riil.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *