Siswa Terjerat Kasus Hukum Tapi Guru yang Disalahkan: Batas Gila Tuntutan Tanggung Jawab Profesi

Puncak dari segala kewarasan yang hilang dalam dunia pendidikan modern terangkum dalam sebuah ironi hukum yang paling absurd: ketika seorang siswa melakukan pelanggaran hukum di luar jam sekolah, di luar gerbang institusi, atau bahkan di tengah malam di jalanan, guru di sekolah tetap menjadi pihak pertama yang disalahkan, dicerca, dan dimintai pertanggungjawaban moral maupun hukum.

Batas akal sehat tuntutan profesi guru kini telah direnggut hingga ke titik paling ekstrem. Berikut adalah bedah kritis mengenai darurat pergeseran tanggung jawab sosial yang menempatkan guru sebagai kambing hitam universal:

1. Ketika Sekolah Dituntut Menanggung Dosa Sosial di Luar Ruang Kelas

Tanggung jawab mendidik anak secara historis dan normatif adalah pilar segitiga yang melibatkan orang tua (keluarga), sekolah (guru), dan masyarakat (lingkungan). Namun, hari ini, pilar tersebut runtuh sebelah:

  • Pelimpahan Beban Penuh ke Pundak Guru: Ketika seorang anak terjerat kasus kriminal di luar sekolah—seperti tawuran jalanan, penyalahgunaan narkoba, geng motor, hingga tindakan asusila di ruang publik—reaksi pertama publik, media, dan penegak hukum langsung menyoroti institusi sekolah: “Di mana guru agamanya?”, “Bagaimana pengawasan pihak sekolah?”.

  • Absennya Tanggung Jawab Keluarga: Peran pengasuhan dasar, penanaman moral di rumah, dan pengawasan pergaulan anak di luar jam pelajaran seolah dimaafkan begitu saja. Orang tua seakan melepaskan seluruh tanggung jawab pembentukan karakter anak ke dalam ruang kelas, namun begitu anak berbuat kriminal, guru langsung dituding gagal mendidik.

2. Kegilaan Logika: Menuntut Sesuatu di Luar Kuasa Pendidik

Secara fisik, seorang guru hanya memiliki waktu kurang lebih 6 hingga 8 jam bersama siswa di dalam lingkungan sekolah dengan batasan otoritas yang semakin dikebiri.

  • Bagaimana mungkin menuntut guru bertanggung jawab atas perilaku anak di luar batas teritorial dan yurisdiksi sekolah, sementara undang-undang dan aturan perlindungan anak melarang guru memberikan sanksi tegas atau mengontrol pergaulan siswa di luar jam belajar?

  • Ini adalah bentuk kambing hitam sistemik (systemic scapegoating). Pemerintah dan masyarakat mencari pihak paling lemah dan mudah disalahkan untuk menutupi kegagalan kolektif negara dalam membangun jaring pengaman sosial, penegakan hukum remaja, dan fungsi kontrol keluarga.

3. Menyelamatkan Guru dari Beban “Dewa Penyelamat” yang Mustahil

Guru adalah pendidik profesional pengampu bidang ilmu dan pembimbing moral di ruang kelas, bukan malaikat penjaga 24 jam yang sanggup mengawasi setiap langkah kehidupan privat siswanya.

Jika standar gila tuntutan tanggung jawab ini terus dipelihara—di mana guru dilarang mendisiplinkan di dalam kelas, tetapi dihujat habis-habisan saat anak salah melangkah di luar kelas—maka profesi ini bukan lagi profesi mulia, melainkan posisi paling berbahaya di muka bumi yang siap menghancurkan siapa saja yang berniat mengabdi.

Seluruh rangkaian esai investigatif dan kritik tajam ini telah memetakan potret duka dunia pendidikan kita secara utuh—dari penindasan honorer, pembajakan iuran, kriminalisasi ruang kelas, hingga kegilaan tuntutan tanggung jawab di luar nalar.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *