PGRI Soroti Ketimpangan Fasilitas: Sekolah Tanpa Dapur Layak Dipaksa Jalankan Makan Bergizi Gratis

PGRI Soroti Ketimpangan Fasilitas: Sekolah Tanpa Dapur Layak Dipaksa Jalankan Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan sorotan tajam terhadap paksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan yang dinilai belum memperhitungkan kesiapan infrastruktur dasar satuan pendidikan. PGRI menemukan masih banyak sekolah—khususnya di wilayah perdesaan, pinggiran, dan daerah 3T—yang tidak memiliki fasilitas dapur layak, sarana sanitasi memadai, maupun area distribusi yang hiegenis, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan program bantuan pangan tersebut.

PGRI menilai ketimpangan antara tuntutan operasional program dengan realita ketersediaan fasilitas sekolah berisiko tinggi memicu masalah kesehatan siswa, mencemari lingkungan belajar, serta menambah beban kerja fisik bagi para guru dan kepala sekolah.

4 Poin Utama Sorotan dan Desakan PGRI

1. Ketiadaan Standar Higienitas dan Sanitasi Dasar di Sekolah

Banyak sekolah di daerah belum memiliki pasokan air bersih yang konsisten, sarana cuci tangan (wastafel) yang mencukupi, maupun tempat pembuangan sampah organik skala besar. Mempaksakan distribusi ribuan porsi makanan setiap hari di lingkungan tanpa infrastruktur sanitasi yang standar berisiko tinggi memicu penumpukan limbah dan mengundang penyakit.

2. Sekolah Bukan Dapur Umum / Tempat Pengolahan Pangan

PGRI menegaskan bahwa area sekolah adalah sarana belajar-mengajar, bukan dapur pengolahan atau tempat transit logistik masif. Pemerintah pusat maupun daerah wajib memastikan bahwa seluruh proses masak-memasak dan penyiapan makanan dilakukan secara terpusat di Satuan Pelayanan (SP) / Dapur Komunitas Khusus di luar area sekolah yang telah memenuhi standar laik sehat.

3. Pemenuhan Fasilitas Fisik Utama Sebelum Pembebanan Program

PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan pemetaan (mapping) ketersediaan sarana terlebih dahulu. Sangat ironis jika sekolah yang masih mengalami kerusakan atap kelas, kekurangan toilet layak, dan tidak memiliki perpustakaan justru dibebani kewajiban mengelola distribusi logistik makanan harian tanpa adanya pembenahan fasilitas dasar terlebih dahulu.

4. Bebas dari Tuntutan Kelalaian Infrastruktur bagi Pendidik

Jika timbul kendala higienitas atau insiden kesehatan akibat keterbatasan sarana sanitasi sekolah yang belum dibenahi pemerintah, PGRI menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah sama sekali tidak boleh disalahkan atau dijatuhi sanksi administratif/hukum. Keterbatasan fasilitas adalah tanggung jawab pemerintah penyelenggara.

Matriks Evaluasi Kesepakatan Kesiapan Fasilitas Sekolah

Komponen Infrastruktur Realita di Banyak Sekolah Daerah Tuntutan Standar Mutlak PGRI
Fasilitas Dapur / Penyiapan Tidak memiliki ruang dapur & alat steril. Penyiapan makanan 100% di luar sekolah (Dapur SP).
Sarana Sanitasi & Air Bersih Ketersediaan air terbatas, wastafel minim. Penyediaan unit cuci tangan portable & pasokan air bersih.
Pengelolaan Limbah & Sampah Tempat sampah terbatas, pengangkutan lambat. Tim khusus pengangkut sampah sisa makanan harian.
Tanggung Jawab Sarana Sekolah diminta berswadaya menyiapkan tempat. Pembiayaan & penyediaan sarana sepenuhnya oleh Pemerintah/Vendor.

“Menyediakan makanan gizi tinggi di atas meja kelas yang lapuk dan tanpa air bersih untuk mencuci tangan adalah sebuah ketimpangan. Pemerintah harus membenahi dulu fasilitas dasar sekolah sebelum membebankan operasional program fisik berskala masif.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *