RUU Perlindungan Guru dan Realita Lapangan: Urgensi Payung Hukum Saat Guru Jalankan Program Strategis
PGRI menekankan bahwa tanpa adanya perlindungan hukum yang mengikat dan eksplisit, guru berada pada posisi yang sangat rentan menjadi objek kriminalisasi, pemanggilan pihak berwajib atas kesalahan operasional pihak ketiga, hingga ancaman intimidasi saat menjalankan tugas profesinya.
4 Alasan Utama Urgensi RUU Perlindungan Guru Menurut PGRI
1. Dekriminalisasi Jalur Prosedur Operasional dan Risiko Pangan
2. Kepastian Perlindungan Profesi dari Intimidasi Pihak Luar
Di banyak daerah, guru dan kepala sekolah sering kali menghadapi tekanan, gertakan, serta somasi dari oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan administrasi program pemerintah di sekolah. RUU ini harus mengatur mekanisme pembelaan hukum otomatis dan tindakan tegas bagi pihak mana pun yang mengintervensi atau mengintimidasi pendidik saat bertugas.
3. Batas Peran Pedagosis yang Dilindungi Undang-Undang
RUU Perlindungan Guru harus mempertegas bahwa tugas utama pendidik adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran serta membimbing karakter siswa. Penugasan tambahan di luar fungsi pedagogis yang tidak dilengkapi dengan jaminan keselamatan dan kompensasi yang layak harus memiliki dasar hukum untuk ditolak oleh organisasi profesi demi melindungi mutu KBM.
4. Perlindungan Keselamatan Fisik di Wilayah Kedaruratan Bencana
Bagi guru yang bertugas di daerah rawan bencana alam (seperti karhutla dan erupsi gunung berapi), RUU Perlindungan Guru wajib memuat mandat jaminan keselamatan kerja, ketersediaan fasilitas APD medis, serta kepastian perlindungan gaji dan tunjangan utuh saat terpaksa memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau moda darurat.
Matriks Kerentanan Guru di Lapangan vs. Solusi RUU Perlindungan Guru
| Risiko Lapangan | Realita Tanpa Payung Hukum Khusus | Solusi Mutlak RUU Perlindungan Guru (Advokasi PGRI) |
| Kasus Keracunan / Pangan Basi | Guru berisiko dipanggil aparat penegak hukum atas tuduhan kelalaian. | Imunitas Hukum: Tanggung jawab 100% pada vendor & pengelola program. |
| Intimidasi & Pemerasan Oknum | Guru tidak memiliki pendampingan hukum instan. | Bantuan Hukum Mutlak: LKBH PGRI & POLRI wajib memproses pihak pemeras. |
| Beban Tugas Operasional Berlebih | Jam mengajar tergerus oleh pengawasan logistik. | Pembatasan Tugas: Penegakan batas profesi pedagogis yang dilindungi undang-undang. |
| Kondisi Kedaruratan Bencana | Tunjangan berisiko tertahan karena masalah jam mengajar harian. | Jaminan Kedaruratan: Pembebasan administrasi & pencairan tunjangan penuh. |
“Memberikan tugas negara kepada guru tanpa membekalinya dengan payung hukum yang kuat adalah bentuk pembiaran risiko. RUU Perlindungan Guru bukan sekadar perlindungan untuk individu pendidik, melainkan benteng untuk menjaga keutuhan dan martabat sistem pendidikan nasional.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.
No Responses