Siaran Pers PGRI:
Aksi Nyata PGRI Mengawal Kebijakan Pendidikan: Menjaga Martabat dan Kesejahteraan Pendidik Indonesia
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan komitmen dan langkah konkritnya sebagai organisasi profesi dan ketenagakerjaan dalam mengawal setiap arah kebijakan pendidikan nasional. Di tengah derasnya arus program baru, dinamisnya kurikulum, hingga masifnya program-program operasional pemerintah di sekolah, PGRI berdiri kokoh memastikan bahwa martabat, perlindungan hukum, dan kesejahteraan guru tetap menjadi muara utama dari seluruh pembangunan pendidikan di Indonesia.
PGRI membuktikan bahwa independensi organisasi tidak hanya diwujudkan melalui wacana, melainkan lewat advokasi terstruktur, pendampingan hukum di lapangan, serta pengawasan anggaran yang tegas demi melindungi tugas suci mencerdaskan kehidupan bangsa.
4 Pilar Aksi Nyata PGRI Mengawal Kebijakan Nasional
1. Advokasi Beban Kerja dan Perlindungan Jam Mengajar
-
Menuntut pembentukan Tim Khusus Non-Guru untuk urusan logistik harian sekolah.
-
Membentengi alokasi jam pelajaran (JPMorgan) demi menjaga kualitas pembelajaran serta fokus penguatan literasi dan numerasi siswa.
2. Benteng Perlindungan Hukum dan Profesi via LKBH PGRI
Untuk membebaskan guru dari rasa cemas, intimidasi, maupun ancaman kriminalisasi atas masalah teknis non-pedagogis (termasuk risiko operasional program pemerintah di sekolah), PGRI menyiagakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI di seluruh pelosok Indonesia:
-
Memberikan pendampingan hukum secara gratis dari tingkat pemeriksaan awal hingga peradilan.
-
Menegaskan Nota Kesepahaman (MoU) dengan POLRI guna memastikan batas tanggung jawab guru hanya berada pada ranah pedagogis.
3. Mengawal Hak Kesejahteraan dan Ketepatan Pencairan Anggaran
PGRI secara kritis dan terus-menerus melakukan pengawasan terhadap alokasi 20% APBN/APBD Pendidikan. Fokus utama aksi advokasi anggaran PGRI mencakup:
-
Desakan otomatisasi penyaluran dan pengawasan ketat agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi mengendap di Kas Daerah atau mengalami keterlambatan.
4. Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Mandiri Guru
Menjawab ancaman kerentanan finansial dan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, PGRI bergerak nyata melalui optimalisasi Koperasi PGRI dan KPN/KPRI:
-
Mendorong sinergi supply chain antara Koperasi Sekolah/PGRI dengan Koperasi Desa (Kopdes) tanpa mematikan otonomi Koperasi Sekolah.
-
Menyediakan jaring pengaman ekonomi berupa pembiayaan lunak dan sarana pemasaran UMKM bagi keluarga pendidik.
Matriks Pilar Perjuangan dan Target Dampak Aksi Nyata PGRI
| Sektor Advokasi | Bentuk Aksi Nyata PGRI di Lapangan | Target Dampak bagi Guru & Sekolah |
| Beban Kerja & KBM | Usulan resmi SK Tim Khusus Non-Guru & simplifikasi administrasi digital. | Guru terbebas dari beban logistik & terhindar dari burnout. |
| Perlindungan Hukum | Posko Advokasi LKBH PGRI & Pendampingan Kasus Pro Bono. | Kepastian hukum, rasa aman, dan penghentian kriminalisasi guru. |
| Kesejahteraan | Pengawasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) & pengawalan formasi PPPK/PNS. | TPG cair tepat waktu & pendapatan guru honorer/swasta meningkat. |
| Kemandirian Ekonomi | Konsolidasi Koperasi PGRI & Kemitraan Strategis Kopdes. | Terbebas dari pinjol ilegal & memiliki kedaulatan ekonomi mandiri. |
“Martabat suatu bangsa tercermin dari bagaimana negara menghargai dan menyejahterakan para gurunya. PGRI akan terus berada di garis terdepan, menjadi suara yang lantang dan benteng yang kokoh bagi seluruh pendidik Indonesia.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses