PGRI Desak Pemerintah: Jangan Alihkan Anggaran Kenaikan Gaji Guru demi Program Non-Pendidikan
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara tegas mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak mengalihkan, mengikis, atau merelokasi pos anggaran kenaikan gaji dan kesejahteraan guru dalam APBN/APBD demi membiayai program-program non-pendidikan lainnya.
Penegasan ini disampaikan merespons dinamika pembahasan anggaran sektor pendidikan serta mengantisipasi potensi pergeseran alokasi dana transfer daerah yang diperuntukkan bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan tenaga pendidik, baik ASN (PNS & PPPK) maupun Non-ASN/Honorer.
4 Poin Utama Desakan dan Sikap Resmi PGRI
1. Komitmen Konstitusional Mandat Mandiri 20% APBN
PGRI mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Anggaran tersebut secara mutlak harus diprioritaskan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan guru sebagai komponen paling krusial dalam sistem pendidikan nasional.
2. Kenaikan Gaji dan Tunjangan adalah Hak Dasar Profesionalisme
Rencana penyesuaian gaji pokok, peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan alokasi Tunjangan Khusus tidak boleh ditawar atau dikorbankan demi pembangunan fisik non-pendidikan atau program taktis strategis di luar KBM. Peningkatan kesejahteraan merupakan prasyarat utama untuk menjaga motivasi dan profesionalisme guru di seluruh pelosok tanah air.
3. Perlindungan Kepastian Honor Guru Non-ASN (Honorer)
4. Transparansi Postur dan Pengawasan Anggaran Pendidikan
Matriks Evaluasi Pengalokasian Anggaran Pendidikan Sesuai Rekomendasi PGRI
| Pos Anggaran | Status Prioritas Rekomendasi PGRI | Catatan Penegakan |
| Gaji Pokok & Tunjangan ASN Guru | Prioritas Utama (Mutlak) | Tidak boleh dipotong, ditunda, atau dialihkan ke sektor non-pendidikan. |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi) | Prioritas Utama (Mutlak) | Wajib dicairkan tepat waktu per triwulan tanpa kendala administrasi daerah. |
| Insentif & Honorarium Guru Non-ASN | Prioritas Utama (Mutlak) | Dilindungi dari pemangkasan; dijamin ketersediaannya hingga penetapan status ASN. |
| Infrastruktur / Program Tambahan Non-KBM | Penyesuaian (Sekunder) | Dilaksanakan tanpa mengurangi alokasi kesejahteraan dan operasional guru. |
“Guru adalah fondasi utama pencerdasan kehidupan bangsa. Tidak ada pendidikan bermutu jika hak-hak dasar dan kesejahteraan gurunya diabaikan atau dikorbankan demi kepentingan sektor lain.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses