Kebijakan MBG, Kopdes, dan Penanganan Bencana: PGRI Minta Pemerintah Tetap Prioritaskan Tunjangan Guru
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan sikap resmi organisasi di tengah masifnya pengalokasian anggaran negara untuk berbagai program prioritas nasional, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), integrasi Koperasi Desa (Kopdes), hingga alokasi dana tanggap bencana alam. PGRI mengingatkan Pemerintah Pusat dan Daerah agar Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Daerah Bencana, serta hak-hak finansial dasar pendidik tidak boleh tergeser, tertunda, atau dijadikan opsi pemangkasan (refocusing) demi membiayai program-program operasional non-pedagogis tersebut.
4 Poin Utama Sikap dan Desakan PB PGRI
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Adalah Hak Mutlak Konstitusional
PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kelancaran pencairan TPG tepat waktu di setiap triwulan. Pengalihan arus kas daerah (cash flow) atau penundaan penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sektor pendidikan untuk menutupi kebutuhan operasional logistik program fisik/pangan adalah bentuk pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
2. Prioritas Tunjangan Khusus Bagi Guru di Wilayah Terdampak Bencana
Di area-area yang sedang dilanda bencana alam (seperti kebakaran hutan/lahan dan erupsi gunung berapi), para guru mengajar di bawah ancaman bahaya fisik dan trauma emosional di tenda pengungsian. PGRI menuntut pencairan Tunjangan Khusus Kedaruratan tanpa hambatan administrasi untuk membantu pemulihan kehidupan ekonomi guru terdampak.
3. Pemisahan Pos Anggaran Logistik dan Anggaran Kesejahteraan Pendidik
PGRI meminta DPR RI dan pemerintah memastikan adanya batas tegas (firewall) dalam pembagian APBN/APBD Pendidikan. Anggaran untuk pengadaan makanan, operasional Kopdes, maupun infrastruktur fisik harus dikelola dari pos anggaran yang terpisah, dan tidak boleh menggerus pos alokasi pilar peningkatan kualifikasi, sertifikasi, serta tunjangan kesejahteraan guru.
4. Kepastian Tunjangan dan Honorarium Guru Honorer & Swasta
Di saat program logistik fisik menyerap anggaran berskala besar, PGRI menyoroti masih banyaknya guru honorer dan guru swasta yang menerima insentif bulanan jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). PGRI mendesak alokasi dana khusus untuk menjamin batas bawah pendapatan minimum nasional bagi guru non-ASN.
Matriks Perlindungan Anggaran: Program Logistik vs. Hak Pokok Pendidik
| Sektor Anggaran | Status Sifat Pos Anggaran | Sikap & Tuntutan Mutlak PGRI |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Prioritas Utama / Mutlak | Wajib cair tepat waktu; dilarang dipotong/ditunda untuk refocusing. |
| Tunjangan Khusus Bencana | Darurat / Kemanusiaan | Disalurkan instan tanpa birokrasi bagi guru di wilayah bencana. |
| Program MBG & Logistik | Operasional Program Pendukung | Dibiayai dari pos anggaran khusus (BGN/APBN), lepas dari dana TPG. |
| Penguatan Kopdes | Pemberdayaan Ekonomi Luar | Bersifat kemitraan swakelola; tidak menggunakan dana operasional sekolah. |
“Program gizi dan fisik memberikan daya tahan bagi murid, namun tunjangan dan kesejahteraan memberikan daya hidup bagi gurunya. Jangan biarkan hak-hak dasar pendidik terabaikan di tengah riuk-pikuk pelaksanaan proyek-proyek logistik.” — Pengurus Besar PGRI.
No Responses